Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi, pertimbangan hokum putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang menguatkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) dengan mengabulkan gugatan Penggugat tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Lanjutkan membaca “Mengenai Prejudicieel Geschil”Arsip Kategori:Pidana dan Acara Pidana
Seputar Saksi Anak dalam Perkara Pidana
Putusan Nomor 2658 K/Pid.Sus/2015
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
– Bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa/ Penuntut Umum dapat dibenarkan karena Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum terutama Hukum Acara Pidana, karena kesalahan tersebut Judex Facti (Pengadilan Tinggi) telah membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum, padahal bila Judex Facti memperhatikan secara cermat fakta hokum yang terungkap di persidangan Terdakwa tidak akan bebas;
Lanjutkan membaca “Seputar Saksi Anak dalam Perkara Pidana”Mengenai Pasal 51 KUHP
Putusan Nomor 611 K/Pid.Sus/2008
Alasan-alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Factie (Pengadilan Tinggi) tidak salah dalam menerapkan hukum, lagi pula pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar, dimana Terdakwa telah melaksanakan perintah jabatan yang sah yang diberikan oleh Ir. H. Suwandi sebagai Direktur PTPN II untuk membuat konsep serta memaraf surat-surat yang berhubungan dengan pelepasan asset PTPN II atas tanah ex HGU No : 01 Desa Dagang Kerawan;
Lanjutkan membaca “Mengenai Pasal 51 KUHP”