Putusan Nomor 2658 K/Pid.Sus/2015
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
– Bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa/ Penuntut Umum dapat dibenarkan karena Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum terutama Hukum Acara Pidana, karena kesalahan tersebut Judex Facti (Pengadilan Tinggi) telah membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum, padahal bila Judex Facti memperhatikan secara cermat fakta hokum yang terungkap di persidangan Terdakwa tidak akan bebas;
Lanjutkan membaca “Seputar Saksi Anak dalam Perkara Pidana”