Precautionary Principle dalam Putusan Hakim

Putusan Nomor 1095 K/Pdt/2018

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperbaiki putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak salah menerapkan hukum;

Lanjutkan membaca “Precautionary Principle dalam Putusan Hakim”