Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperbaiki putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak salah menerapkan hukum;
Lanjutkan membaca “Precautionary Principle dalam Putusan Hakim”