Tanggung Jawab Nakhoda dalam Administrasi Kapal sebagai Barang Bukti pada Tindak Pidana Perikanan

  1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2329 K/Pid.Sus/2015

Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

Bahwa alasan-alasan kasasi Penuntut Umum tersebut dapat dibenarkan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian dalam hal menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

Lanjutkan membaca “Tanggung Jawab Nakhoda dalam Administrasi Kapal sebagai Barang Bukti pada Tindak Pidana Perikanan”

Precautionary Principle dalam Putusan Hakim

Putusan Nomor 1095 K/Pdt/2018

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperbaiki putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak salah menerapkan hukum;

Lanjutkan membaca “Precautionary Principle dalam Putusan Hakim”