Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan kasasi Penuntut Umum tersebut dapat dibenarkan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian dalam hal menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa terungkap fakta persidangan tanggal, 22 Mei 2014 Kapal Motor Anthonius-01 ditangkap aparat Polisi Polair KP Enggano 5051. Saat ditangkap KM Anthonius berada di Laut Mayau melakukan penangkapan ikan;
2. Bahwa Terdakwa telah menangkap ikan cakalang sebanyak 50 kg dan ikan tuna 4 ekor. Terdakwa melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen SIPI dan SIUP bukan pertama kali melainkan sudah berulang-ulang kali sebagai mata pencaharian dan profesi sehari-hari;
3. Bahwa Terdakwa melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi surat/ dokumen yang sah. Terdakwa tidak mempunyai dokumen lengkap seperti SIUP dan SIPI yang digunakan Terdakwa dalam bentuk fotokopi;
4. Bahwa menurut ketentuan yang berlaku Kapal Motor yang beroperasi berada di bawah 5 gros ton tidak dibutuhkan lagi adanya dokumen SIPI;
5. Bahwa alasan Terdakwa tidak menggunakan SIPI karena KM Anthonius-01 mempunyai bobot di bawah 5 gros ton. Padahal dalam kenyataannya KM Anthonius bobotnya lebih dan 5 gros ton. Bahwa Kapal Motor yang mempunyai bobot 6 gros ton seperti halnya KM Anhtonius-01 wajib mempunyai SIPI dan SIUP namun dalam kenyataannya tidak mempunyai dokumen seperti itu;
6. Bahwa sebagaimana dimaksudkan di atas adanya perbedaan atau ketidaksesuaian mengenai persyaratan dokumen yang wajib dimiliki dengan keadaan fisik yang sesungguhnya maka menurut hukum dan procedural segala dokumen yang diterbitkan dengan ada kecurangan yang dengan sengaja dilakukan oleh oknum untuk memberi keuntungan kepada KM Anthonius-01 adalah batal demi hukum dan dinyatakan tidak berlaku;
7. Bahwa berdasarkan alasan pertimbangan tersebut, Terdakwa sebagai Nakhoda KM Anthonius harus bertanggung jawab terhadap semua kegiatan di kapal dan terhadap semua kelengkapan administrasi dan dokumen kapal;
8. Bahwa perbuatan Terdakwa yang menangkap ikan tanpa ada SIPI dan SIUP merupakan tindakan yang merugikan Negara dan melanggar ketentuan Pasal 92 dan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Perikanan;
2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2766 K/PID.SUS/2015
Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Bahwa Judex Facti telah salah mengambil kesimpulan dalam hal menyatakan bahwa meskipun Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu, akan tetapi Terdakwa tidak dapat dipidana karena perbuatan Terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana; lagi pula tidak ditemukan adanya kesalahan Terdakwa, sehingga sesuai asas hukum “tiada pidana tanpa kesalahan”;
- Bahwa dari fakta hukum di persidangan, Terdakwa terbukti bersalah selaku nelayan sekaligus sebagai Nakhoda KM. Delima Tiga telah mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia tanpa memiliki SIPI;
- Bahwa Terdakwa sebagai Nakhoda kapal ikan sudah barang tentu mengetahui dan menyadari dokumen-dokumen kapal yang harus dipersiapkan sebelum berangkat melaut mencari atau menangkap ikan;
- Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 93 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009;
3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 870 K/Pid.Sus/2014
Alasan-alasan kasasi tersebut dapat dibenarkan, dengan pertimbanganpertimbangan sebagai berikut :
1. Bahwa keberatan kasasi Penuntut Umum, dapat dibenarkan, Judex Facti salah dalam menerapkan hukum pembuktian dengan mengesampingkan keterangan Saksi Ronny Fareda dan Fanny Luas dalam membuktikan unsur-unsur dari Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa ;
2. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ronny Fareda, ciri-ciri kapal milik Fanny Tangkilisan yang pernah saksi renovasi adalah jenis kapal Pumboat bernama Joevany, terbuat dari bahan dasar kayu dan tripleks, warna biru, panjang 14,20 (empat belas koma 20 ) meter, lebar 2 (dua) meter, mesin 4 (empat) DRS. Sedangkan kapal yang sedang berlabuh di Dermaga Dit. Polair Polda Sulut adalah bukan kapal milik Fanny A. Tangkilisan yang saksi renovasi, karena kapal yang saksi renovasi ukurannya kecil, di samping itu memiliki perbedaan jumlah palka, palka tidak memiliki fiber, sedangkan kapal Joevany yang sekarang memiliki fiber.
3. Bahwa keterangan Saksi Fanny Luas, bahwa setelah saksi melihat langsung kapal KMN JEOVANY di Dermaga Dit. Polair Bitung Polda Sulut, kapal itu berbeda dengan KMN JEOVANY-AJ yang saksi ukur, yaitu rumah kapal sekarang berbeda, jendela berbeda, nama kapal sekarang digantung di atas pada bagian rumah kapal, sedangkan dahulu di tulis langsung pada bagian rumah kapal, dahulu memiliki 3 (tiga) buah palka, sekarang 4 (empat) buah, bagian haluan kapal sekarang lebih panjang, sekarang kapal memiliki siku besi pada bahateng sedangkan dahulu terbuat dari kayu. 4. Bahwa dengan demikian SIUP atas nama Fanny Tangkilisan yang berada pada kapal yang dinakhodai Terdakwa, ternyata bukan SIUP yang diperuntukkan untuk kapal yang dinakhodai Terdakwa atau dengan kata lain bahwa SIUP tersebut (SIUP yang diajukan sebagai bukti) adalah SIUP kapal lain, bukan untuk kapal JEOVANY yang dinahkodai Terdakwa. Oleh karena itu unsur dari Pasal 92 jo Pasal 102 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan “dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan R.I. melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP, telah terpenuhi ;
