Putusan Mahkamah Agung nomor 951 K/Pid/2010
Bahwa judex facti tidak salah menerapkan hukum, Terdakwa telah menanyakan kepada abangnya yang memberi hadiah HP barang bukti, yang dikatakan abangnya bahwa HP tersebut telah dibelinya. Bahwa unsur patut diketahui bahwa HP tersebut dari hasil kejahatan tidak terpenuhi.
Putusan Mahkamah Agung nomor 513 K/Pid.Sus/2013
Bahwa alasan-alasan Kasasi tidak dapat dibenarkan; Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar, yaitu tidak ternyata ada unsur penadahan dalam perbuatan Terdakwa. Perbuatan diminta tolong Rival untuk menjualkan Handphone Blackberry. Bahwa Rival merupakan kakak kandung Terdakwa I dan Terdakwa I tidak ada perjanjian apapun dengan Rival tapi hanya dimintai tolong;
Putusan Mahkamah Agung nomor 896 K/Pid/2015
Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti yang membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan telah tepat dan tidak salah menerapkan hukum. Putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang. Tidak ternyata Terdakwa mengambil sesuatu barang milik orang lain dengan cara memakai kunci palsu, atau membeli, menyewa atau membawa sesuatu barang yang patut diketahuinya diperoleh dari kejahatan, dengan alasan:
– Bahwa ternyata Terdakwa sama sekali tidak mengetahui sepeda motor Honda Supra 125 BG 6858 GS yang dikendarainya di Jalan Desa Kosgoro Ulu Terawas adalah barang yang diperoleh dari kejahatan, karena sepeda motor BG 6858 GS itu dipinjam Terdakwa dari Feri (kakak ipar Terdakwa) untuk mengantar istrinya ke Desa Kosgoro. Terdakwa tidak mengetahui dari mana Feri memperoleh sepeda motor tersebut. – Bahwa selain itu sejak Terdakwa ditangkap Polisi, ternyata Feri telah menghilang dan melarikan diri dari Desa dan sampai sekarang tidak diketahui dimana keberadaannya;
