Putusan Nomor 1030 K/Pid.Sus/2012
Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dengan alasan :
Bahwa dari sejak semula Terdakwa menyangkal bukan sebagai pemilik barang berupa Narkotika jenis shabu seberat 0,01 gram yang ditemukan petugas kepolisian di dalam helm yang digantung di pagar teras rumah (di luar rumah), dan shabu yang ditemukan di rumah bagian dapur, tepatnya di rak tempat rege Terdakwa, pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan. Bahwa pada saat polisi menemukan barang berupa Narkotika, Terdakwa tidak melihat sebab pada saat terjadi pengeledahan Terdakwa berada di kamar, sedangkan Polisi yang melakukan penggeledahan dalam jumlah banyak. Sebagian Polisi berada di dalam rumah mencari narkotika dan sebagian lagi berada di luar rumah. Terdakwa memperhatikan dan mengawasi pergerakan para Polisi saat melakukan penggeledahan, sehingga segala kemungkinan bisa saja terjadi tergantung pada itikad atau niat baik masing-masing.
Bahwa saat polisi melakukan penggeledahan tidak mengajak Terdakwa untuk melakukan pengawasan proses jalannya penggeledahan untuk mencegah terjadinya kemungkinan yang bisa merugikan kepentingan hukum Terdakwa.
Bahwa benar saksi DIDIT KUSPIANTO dipanggil oleh pihak Kepolisian untuk menyaksikan jalan proses penggeledahan terhadap Terdakwa. Namun saat saksi ke rumah Terdakwa polisi sudah banyak, ada yang berada di dalam rumah ada juga yang berada di luar rumah, dan proses penggeledahan sudah berjalan atau berlangsung. Saksi bertemu dengan Terdakwa di dalam kamar, dan posisi saksi saat Polisi menemukan Narkotika jenis shabu berada dalam kamar bersama Terdakwa dan tidak melihat polisi menemukan di tempat mana. Terdakwa hanya mendengar Polisi telah menemukan Narkotika.
Bahwa bertolak dari fakta hukum tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pihak petugas Kepolisian melakukan kesalahan dan pelanggaran dalam hal melakukan proses penggeledahan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 128 dan Pasal 129 KUHAP juga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 33 KUHAP yang menentukan bahwa setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang apabila Tersangka menyetujui, apabila tidak menyetujui disaksikan dua orang ditambah dengan Kepala Desa atau Lingkungan.
Bahwa berhubung karena Terdakwa menyangkal dan Sdr. DIDIT KUSPIANTO sebagai saksi yang yang diminta oleh Polisi menyaksikan jalannya proses penggeledahan tidak mengetahui dan melihat dimana Narkotika ditemukan Polisi maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa penyangkalan Terdakwa bahwa narkotika itu bukan miliknya dapat dibenarkan.
Putusan Nomor 855 K/Pid.Sus/2013
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut dapat dibenarkan, Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Proses penangkapan Terdakwa dan ditemukannya barang bukti diwarnai dengan kejanggalan-kejanggalan, yaitu :
• Bahwa sebelum ditangkap di Kamar 102 Fhilips Home Stay di Jalan Gatot Subroto Banjarmasin, Terdakwa didatangi oleh temannya Bernama Iwan, dan ketika Terdakwa didatangi oleh Polisi di kamar tersebut, yang membuka pintu adalah Iwan dan adalah tidak dapat dibenarkan, Iwan diloloskan oleh Petugas / Polisi, padahal saksi Polisi Rahmatullah sudah memegang tangan kiri saksi Iwan tersebut;
• Bahwa keterangan saksi Wisnu Prasetyo yang bertentangan dengan keterangan saksi Rahmatullah mengenai orang yang mengejar Iwan, teman Terdakwa yang membukakan pintu Kamar 102 Hotel Filips Home Stay. Menurut saksi Wisnu Prasetyo yang mengejar Iwan adalah saksi Rahmatullah, sedangkan menurut saksi Rahmatullah yang mengejar Iwan adalah saksi Wisnu Prasetyo, pada bagian lain keduanya menerangkan bahwa mereka mengejar bersama-sama dan faktanya kedua saksi tersebut menangkap Terdakwa bersama-sama dan tidak ada yang mengejar Iwan, yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, karenanya kesaksian para Polisi Penyidik tersebut adalah kesaksian rekayasa semata;
• Bahwa Polisi yang melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa hanyalah saksi Wisnu Prasetyo dan saksi Rahmatullah, dan mereka menerangkan bahwa di atas meja ada shabu-shabu yang sudah terbuka beserta alat hisapnya, bahkan menurut saksi, Terdakwa sudah sempat menghisapnya sebanyak 1 (satu) kali dan keterangan tentang letak alat hisap tersebut yang menurut saksi Wisnu Prasetyo ketika ia masuk ke kamar, Terdakwa duduk di pojok meja sedang pegang bong (alat hisap), sedangkan menurut saksi Rahmatullah, alat hisap itu ada di atas meja, karenanya keterangan tersebut telah saling bertentangan antara 2 (dua) saksi Penyidik Polri yang melakukan penangkapan inqasu;
• Bahwa penangkapan Terdakwa dan penggeledahan untuk menemukan barang bukti dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang benar, karena tanpa disaksikan oleh Ketua RT dan 2 (dua) orang saksi, padahal Terdakwa bukan orang yang menjadi target operasi;
• Bahwa beberapa saat setelah dilakukan penangkapan, Polisi baru melibatkan petugas hotel untuk menyaksikan penyitaan atas barang bukti yang seharusnya sejak semula penggeledahan dilakukan, petugas hotel harus langsung dilibatkan, guna menyaksikan sesungguhnya apa yang terjadi di Kamar 102 tersebut, sehingga hasil dari penggeledahan tersebut harus diragukan kebenaran peristiwanya, sementara itu Terdakwa sendiri menyangkal kalau alat hisap dan shabu-shabu tersebut milik Terdakwa;
Update 20 Agustus 2025
Putusan Nomor 148 PK/Pid.Sus/2015
– Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali dapat dibenarkan karena memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP, Judex Facti melakukan kekeliruan nyata atau kekhilafan dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, selain hal tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali juga mengajukan novum/bukti baru P.1 berupa kwitansi sewa kamar yang membuktikan bahwa Pemohon hanya menyewa sebuah kamar berukuran 3 x 3 m di rumah tempat shabu-shabu ditemukan petugas Kepolisian yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan petugas Kepolisian tersebut bukan milik Terdakwa. Bukti tersebut berkaitan erat dengan bukti baru (novum) berupa keterangan saksi 1. Ridho Jeri Donaldi yang menerangkan bahwa ruang tengah tempat ditemukannya shabu-shabu oleh petugas Kepolisian adalah ruangan umum yang siapa saja dapat masuk ke ruangan tersebut baik itu tamu bengkel milik Warsidi ataupun pihak lainnya;
– Menurut keterangan petugas Kepolisian bahwa pada tanggal 22 Mei 2014 bertempat di rumah kontrakan di Jalan Cendana Perumahan Rejosari, Kota Pekanbaru, Terdakwa ditangkap petugas memiliki Narkotika jenis shabu, sebanyak 11 bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat netto 4,83 gram. Terdakwa waktu ditangkap sedang tidur karena menderita sakit. Saat dilakukan penggeledahan Terdakwa dibayang-bayangi petugas dan diawasi sehingga Terdakwa tidak dapat mengikuti dan melihat jalannya proses penggeledahan hingga petugas Kepolisian telah menemukan barang bukti shabu tersebut. Terdakwa maupun saksi netral lainnya tidak ada yang melihat dimana tempat petugas menemukan shabu tersebut. Petugas hanya menunjukkan kepada Terdakwa dan menyatakan telah menemukan shabu;
– Bahwa keberadaan barang bukti shabu yang ditemukan petugas dipertanyakan kebenarannya karena tidak mengindahkan ketentuan Pasal 129 KUHAP jo. Pasal 126 jo. Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP;
– Bahwa keterangan sepihak dari petugas Kepolisian yang menerangkan telah menemukan shabu tanpa dilaksanakan berdasarkan proses penegakan hukum penggeledahan sebagaimana dimaksud Pasal 129 KUHAP jo. Pasal 126 jo. Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP, adalah bersifat subjektif dan dilandasi pada motivasi kepentingan penyidikan semata, agar Terdakwa dapat dipersalahkan atas tuduhan atau dakwaan pada dirinya. Padahal proses penggeledahan yang demikian sangat rentan dengan terjadinya rekayasa barang bukti dalam perkara Narkotika sebab ukuran shabu tidak bisa terlihat secara mata telanjang karena barangnya kecil, apalagi kalau hanya 4 gram saja;
– Bahwa proses penggeledahan barang bukti dalam perkara Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sangat penting untuk dipatuhi dan ditaati oleh aparat hukum sebab hal ini sangat menentukan dapat tidaknya Terdakwa dipersalahkan atas kepemilikan barang bukti, sebab tidak sedikit perkara Narkotika barang bukti direkayasa artinya Narkotika dibawa oleh orang tertentu kemudian dituduh Terdakwa sebagai pemiliknya;
– Bahwa tidak ada saksi netral lainnya misalnya RT, RK atau masyarakat lainnya yang dihadirkan untuk menyaksikan jalannya dari awal proses penggeledahan hingga di tempat mana shabu tersebut ditemukan petugas. Petugas tidak serta merta hanya menunjukkan Narkotika tetapi mendampingi petugas untuk melihat dimana tempat ditemukan Narkotika;
– Bahwa benar ada seorang rekan Terdakwa bernama Wasriadi hadir saat dilakukan penggeledahan namun tidak melihat dan mengikuti proses dimana barang tersebut ditemukan petugas;
– Bahwa Petugas Kepolisian yang melakukan penggeledahan pada malam dini hari pukul 01.30 WIB tanpa melibatkan saksi RT atau RK, RW padahal Terdakwa bukan buron dan bukan target sedangkan masih ada waktu keesokannya harinya untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang tidak sesuai aturan hukum tentu menimbulkan kesan dan tanda tanya besar. Padahal masih cukup waktu dan tidak ada alasan mendesak dan urgen untuk tidak meminta izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan setempat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 32 dan Pasal 33 KUHAP;
– Bahwa keterangan pihak Kepolisian di persidangan tidak menyebutkan dimana shabu tersebut ditemukan dan siapa yang menemukannya hal ini penting untuk memastikan keberadaan barang bukti shabu sehingga Hakim tidak menimbulkan keragu-raguan tentang kebenaran barang bukti tersebut;
– Berdasarkan alasan pertimbangan tersebut majelis berpendapat dan berkeyakinan Terdakwa/Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 karena shabu tersebut bukan milik Terdakwa/Pemohon Peninjauan Kembali;
Putusan Nomor 854 K/PID.SUS/2010
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar, dengan alasan:
– Bahwa meskipun semua saksi dalam perkara aquo yaitu sebanyak 5 (lima) orang adalah semuanya dari petugas kepolisian, yang disamping saat itu mengalami, mengetahui dan melihat sendiri penemuan barang bukti shabu-shabu sejumlah 5 (lima) bungkus plastik yang ditemukan di dalam helm Terdakwa tersebut semuanya diberikan di atas sumpah, sehingga telah memenuhi syarat sebagai saksi yang keterangannya dapat dijadikan sebagai alat bukti, sehingga Majelis Kasasi tidak melihat muatan-muatan lain termasuk muatan rekayasa maupun konspirasi politik sebagaimana yang bisa dilakukan oleh petugas khususnya dalam perkara narkoba;
– Bahwa dengan demikian maka ternyatalah secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindakan sebagaimana tersebut dalam dakwaan dan sebagaimana dalam bukti-bukti materiil dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang- Undang No.3 Tahun 2009, dalam musyawarah Majelis Hakim Agung padatanggal 18 Juni 2010, terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari Anggota Majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini yaitu :
Prof. DR. Surya Jaya, SH. M.Hum. yang berpendapat bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut di atas dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
– Bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP Jo. Pasal 184 KUHAP;
– Bahwa terdapat banyak keanehan dan kecurigaan dalam perkara aquo yang menunjukkan Terdakwa dijebak dan alat bukti direkayasa, dengan fakta berikut ini :
– Bahwa Judex Facti menghukum Terdakwa hanya mendasarkan pada keterangan 5 (lima) orang saksi yang kesemuanya berasal dari anggota kepolisian, yang tidak termasuk dalam pengertian saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP;
– Bahwa keterangan 5 (lima) orang saksi yang kesemuanya dari anggota kepolisian, tidak dapat dibenarkan dan sangat berbahaya bagi penegakan hukum, sebab keterangan pihak penyidik sangat subjektif, menyudutkan dan memberatkan kepentingan orang yang diperiksa;
– Bahwa tidak jarang dalam kasus narkotika dan psikotropika barang bukti berasal atau diadakan atau direkayasa oleh pihak kepolisian untuk menjebak/menyeret orang tertentu yang menjadi target/incaran kepolisian, bisa karena kebencian, politik, persaingan dan sebagainya;
– Bahwa helm yang diperiksa oleh kepolisian yang katanya berisi obat terlarang, pada saat digeledah tidak disaksikan atau diperlihatkan kepada Terdakwa, polisi hanya menyatakan ada ditemukan obat terlarang di helm Terdakwa. Bisa saja terjadi polisi saat itu menaruh atau menyimpan obat terlarang terlarang tersbeut di dalam helm Terdakwa. Tindakan Penyidik telah melanggar ketentuan hukum acara pidana yang berlaku;
– Bahwa di Polres Tuban, terhadap diri Terdakwa dilakukan penggeledahan oleh Pak Ali Ridho, sedangkan helm Terdakwa dilakukan penggeledahan oleh Pak Yulianto, bahwa dengan jarak satu jam Terdakwa tidak memperhatikan, tahu-tahu Yulianto memperlihatkan sesuatu barang ditangannya yang katanya ada ditemukan barang yang bentuknya sama dengan yang ditemukan di Pos Polisi Patung di helm Terdakwa lagi;
– Bahwa dalam praktek, kehadiran pihak kepolisian di persidangan untuk didengar keterangannya hanyalah sebagai saksi verbalisant saja. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi lainnya atau alat bukti lainnya, selain saksi verbalisant dari kepolisian;
– Bahwa Hakim dalam memeriksa/memutus perkara aquo tidak menerapkan minimal pembuktian Pasal 183 KUHAP Jo Pasal 184 KUHAP, Hakim hanya mendasari putusannya pada keterangan saksi polisi tanpa saksi-saksi lainnya atau alat bukti lainnya;
– Bahwa sebanyak 5 (lima) orang saksi yang diajukan Terdakwa memberi keterangan kesaksian meringankan (a de charge) pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa hanya dijebak dan tidak mungkin melakukan perbuatan seperti yang didakwakan kepadanya;
– Bahwa keterangan Terdakwa yang menyatakan : bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2009 dan seterusnya, sekitar jam 12.00 Wib, Heri Susanto datang ke rumah Terdakwa dan mengajak pergi ke Kantor DPC, Terdakwa berangkat sekitar pukul 12.30 Wib, ke Kantor DPC sendirian dan seterusnya. Helm Terdakwa juga Terdakwa taruh di lantai teras rumah, sepeda motor Terdakwa diparkir di luar depan Kantor DPC dan helmnya juga Terdakwa taruh di sepeda motor….. dan seterusnya. Namun Heri Susanto sakit hati karena recool di partai ……. dst. Heri Susanto dekat/akrab sekali dengan rival Terdakwa;
– Bahwa Terdakwa tidak pernah tahu dan kenal dengan psikotropika, sehingga Terdakwa terkejut kalau di helm Terdakwa itu ada sabusabunya (Polisi atau Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan apakah Terdakwa pemakai atau pengedar);
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) antara Ketua Majelis dengan Anggota Majelis dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, setelah Majelis bermusyawarah dan diambil keputusan dengan suara terbanyak yaitu permohonan kasasi yang diajukan oleh Terdakwa dinyatakan ditolak;
Putusan Nomor 1085 K/PID.SUS/2016
Bahwa alasan kasasi Terdakwa dapat dibenarkan, putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeriyang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana “Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I yangberatnya melebihi 5 (lima) gram” dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwadengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesarRp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga)bulan, tidak tepat dan salah menerapkan hukum;
Bahwa putusan Judex Facti dibuat berdasarkan kesimpulan dan pertimbangan hukum yang salah, tidak berdasarkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang, yaitu meskipun benar Terdakwa telah menggunakan sabu-sabu dan ganja yang hanya digunakan untuk dikonsumsi sendiri bukan untuk dijual kepada orang lain, namun pada saat polisi menggeledah kamar Terdakwa tidak ditemukan barang bukti Narkotika, hanya tiba-tiba Polisi beralasan menemukan begitu saja satu buah dompet di dalamnya berisi 10 (sepuluh) paket kecil sabusabu, 2 (dua) paket sedang sabu-sabu dibungkus plastik putih dan 3 (tiga) ampul kecil ganja dibungkus dalam plastik putih dalam kamar Terdakwa;
Bahwa ternyata cara Polisi melakukan penggeledahan rumah Terdakwa sedemikian rupa tidak dapat dibenarkan, karena bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 33 KUHAP, yaitu tidak ada atau tidak mengunjukkan surat perintah penggeledahan, tidak disaksikan oleh Kepala Desa atau Kepala Lingkungan setempat, dan atau tidak disaksikan oleh dua orang saksi; Bahwa walaupun sebelumnya anggota polisi memanggil saksi Marudut Pasaribu untuk menyaksikan penggeledahan, tetapi saksi Marudut hanya menyaksikan penggeledahan rumah dan tidak menemukan barang bukti apapun, saksi Marudut tidak disuruh dan tidak dibawa masuk ke dalam kamar, sehingga saksi tidak menyaksikan penggeledahan dalam kamar, pada hal menurut Polisi barang bukti justru ditemukan dalam kamar Terdakwa;
Bahwa meskipun terhadap Terdakwa tidak dilakukan test atau pemeriksaan urine, namun sesuai dengan fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap di muka sidang, perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009, karena bagaimanapun seseorang sebelum menggunakan atau memakai sabu-sabu untuk dirinya sendiri terlebih dahulu harus menguasainya, apakah itu diperoleh dengan cara membeli atau diberi oleh orang lain;
Bahwa demikian pula walaupun dalam perkara a quo Penuntut Umum tidak mengajukan dakwaan penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri terhadap Terdakwa, sedangkan berdasarkan fakta hukum yang relevan secara yuridis terungkap di muka sidang, ternyata Terdakwa terbukti sebagai Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri. Maka demi penegakan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan yang bermartabat, Terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana atas tindak pidana yang lebih ringan sifatnya yang tidak didakwakan Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka Terdakwa tidak terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, Subsidair dan Lebih Subsidair, oleh karenanya Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair, Subsidair dan Lebih Subsidair;
Putusan Nomor 2540 K/PID.SUS/2013
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :
• Bahwa Judex Facti dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, kemudian membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan, sudah tepat karena putusan tersebut telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang benar ;
• Bahwa proses penggeledahan yang dilakukan oleh petugas/Polisi tidak dihadiri oleh saksi yang sifatnya netral seperti Ketua RT ;
• Bahwa sebelum dilakukan penggeledahan, Briptu Budi Prasetyo masuk ke dalam rumah dan menyuruh orang yang ada dalam rumah keluar yaitu yaitu Suratun (isteri Terdakwa) dan anak-anak Terdakwa ;
• Bahwa barang bukti berupa 2 paket plastik berisi kristal warna putih berisi sabu diketemukan petugas di ruang tamu, tepatnya di atas lantai di bawah kursi sofa pojok, setelah diperlihatkan kepada Terdakwa disangkal oleh Terdakwa sebagai miliknya ;
• Bahwa keterangan saksi-saksi Polisi berdiri sendiri ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, tidak cukup bukti untuk menyatakan barang bukti berupa 2 paket sabu yang ditemukan Polisi di ruang tamu rumah Terdakwa adalah milik Terdakwa ;
