Penegasan Pasal 33 KUHAP

Putusan Nomor 1030 K/Pid.Sus/2012

Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dengan alasan :

Lanjutkan membaca “Penegasan Pasal 33 KUHAP”