Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke-1 dan ke-2 :
Lanjutkan membaca “Seputar Pasal 144 KUHAP”Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke-1 dan ke-2 :
Lanjutkan membaca “Seputar Pasal 144 KUHAP”Putusan Nomor 1030 K/Pid.Sus/2012
Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dengan alasan :
Lanjutkan membaca “Penegasan Pasal 33 KUHAP”