Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke-1 dan ke-2 :
Lanjutkan membaca “Seputar Pasal 144 KUHAP”Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke-1 dan ke-2 :
Lanjutkan membaca “Seputar Pasal 144 KUHAP”