Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke-1 dan ke-2 :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum, yaitu tidak ternyata pertimbangan hukum judex facti (Pengadilan Tinggi) merupakan pertimbangan yang bersifat onvol doende gemotiveerd karena telah dengan jelas dan lengkap memberikan dan mempertimbangkan alasan-alasannya secara yuridis, sedangkan perubahan surat dakwaan telah dilakukan Jaksa/Penuntut Umum tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 144 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yaitu dilakukan kurang dari 7 (tujuh) hari dan perubahan yang terjadi 2 (dua) kali, dan amar putusan mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa/Penuntut Umum merupakan konsekwensi amar putusan sebelumnya yang membatalkan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dan sesuai pula putusan Mahkamah Agung No.1301 K/Pid/1986 tanggal 31 Januari 1989 yang menyatakan bila surat dakwaan dinyatakan batal harus diikuti dengan perintah mengembalikan berkas kepada Jaksa/Penuntut Umum;
Bahwa keberatan ini dapat dibenarkan, karena Judex Factie salah menerapkan hukum berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
1. bahwa putusan Mahkamah Agung tanggal 17 Oktober 1984 No.589 K/Pid/1984, berpendapat “bahwa keberatan Pemohon Kasasi dapat dibenarkan, oleh karena dengan merobah bentuk dakwaan dari bentuk alternatif / menjadi bentuk kumulatif, walaupun tidak merubah susunan kata-kata dakwaan tersebut, Pengadilan Tinggi telah melampaui batas wewenangnya sebab dengan merubah bentuk dakwaan berarti pula Pengadilan Tinggi telah merubah dakwaan itu sendiri, dengan demikian tindakan Pengadilan Tinggi tersebut telah melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku, karena dengan melakukan perubahan dakwaan tersebut, Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum acara pidana, karena yang berhak membuat dan merubah dakwaan hanyalah Penuntut Umum saja sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (1), 143 ayat (2) dan Pasal 144 KUHAP ;
2. bahwa berpedoman pada putusan Mahkamah Agung tersebut, Judex Factie dalam perkara ini tidak diperbolehkan untuk merubah dakwaan secara alternatif yang dikehendaki Jaksa Penuntut Umum menjadi dakwaan yang bersifat kumulatif, karena akan bertentangan dengan Pasal 140 ayat (1), 143 ayat (2) dan Pasal 144 KUHAP;
Dan konsekwensi dari surat dakwaan alternatif adalah jika salah satu tindak pidana sudah terbukti, maka tindak pidana yang lainnya harus dikesampingkan, sehingga in casu dengan telah terbuktinya dakwaan Kesatu Pasal 335 ayat (1) 1e KUHP, tindak pidana yang lainnya (cq. Dakwaan Kedua, et Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951, harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa dapat dibenarkan, sebab Judex Facti/Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa. Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan sela Judex Facti/Pengadilan Negeri, dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang salah, dengan pertimbangan sebagai berikut :
• Bahwa alasan kasasi Terdakwa mengenai perbaikan atau perubahan dakwaan tidak dapat dilakukan dengan dicatat dalam Berita Acara Sidang sesuai Pasal 202 KUHAP sebagaimana pertimbangan Judex Facti/ Pengadilan Tinggi, dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 144 KUHAP bahwa perbaikan atau perubahan dakwaan hanya dapat dilakukan satu kali selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum sidang dimulai ;
• Bahwa uraian dakwaan mengenai waktu terjadinya tindak pidana yang didakwakan dilakukan oleh Terdakwa adalah tanggal 9 Juni 2012 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, sedangkan laporan Polisi tertanggal 20 Desember 2011, menjadikan uraian dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP ;
• Bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk alternatif, yaitu dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 372 jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP atau Alternatif Kedua melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, tentang uraian cara-cara melakukan perbuatan Terdakwa, baik dalam dakwaan penggelapan (dakwaan Alternatif Pertama) maupun penipuan (dakwaan Alternatif Kedua) sama, tidak diuraikan secara berbeda sesuai essensi unsur dakwaan penggelapan dan penipuan. Sesuai pendapat Yahya Harahap,SH. dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP” (Penerbit Sinar Grafika, Edisi Kedua, Halaman 395) bahwa cara-cara melakukan perbuatan termasuk syarat materiil dakwaan. Karena uraian dakwaan penggelapan dan penipuan yang secara prinsipiil essensinya berbeda, tetapi uraian dakwaan Penuntut Umum tersebut diuraikan sama persis, maka dakwaan yang demikian adalah kabur dan batal demi hukum, karena tidak memenuhi syarat Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP;
