Contoh Penerapan Exclusionary Rules

Putusan Nomor 417 K/Pid.Sus/2011

Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, khususnya tentang pembuktian, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

– Bahwa Judex Facti dalam mempertimbangkan pembuktian kurang cermat (onvoldoende gemotiverd), karena sesuai dengan fakta yang ditemukan bahwa barang bukti berupa bungkusan/paket kiriman dari titipan kilat yang bernama PT. Adam Jaya Sakti sebelum diterima oleh Terdakwa sudah dalam keadaan terbuka, hal mana tidak memenuhi syarat untuk pengiriman yang seharusnya yaitu barang/sesuatu kiriman harus dalam keadaan tertutup dan dibuka sendiri oleh penerima kiriman in casu adalah Terdakwa, karenanya paket sedemikian adalah cacat prosedur dan berhak untuk tidak diterima karena sepantasnya dinilai sebagai kiriman yang tidak resmi (illegal). Akan tetapi oleh pengirim yang ternyata adalah petugas yang menyamar, Terdakwa dipaksa untuk menerima dan membuka paket yang sudah terbuka dan ternyata paket tersebut berisi shabu-shabu. Selain itu bertentangan dengan logika hukum bahwa pengirim paket in casu adalah petugas Polri, bukan karyawan atau pegawai pengiriman Titipan Kilat cabang setempat (Banjarmasin), hal tersebut menunjukkan bahwa dapat dipastikan ada kepentingan petugas dalam hal pengiriman barang bukti in casu, oleh karenanya barang bukti yang perolehannya seperti tersebut di atas tidak mempunyai kekuatan sebagai barang bukti (Exclusionary Rules).

– Bahwa ternyata dalam pengiriman paket yang menjadi barang bukti in casu, terdapat kekeliruan/perbedaan nama yang dikirim beserta nama toko dan alamatnya sehingga terjadi “error in persona dan error in obyekto” dimana nama penerima adalah “A Liong” sedangkan Terdakwa bernama : Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-Liong. Perbedaan nama adalah sangat esensial karena identitas seseorang telah diakui secara sah bahwa salah huruf ataupun salah kata membuktikan tidak sama alias berbeda orangnya. Demikian juga mengenai nama toko yang dikirim paket tersebut adalah “Toko Mas Putra Jaya Motor” sedangkan nama toko Terdakwa adalah “Toko Putra Jaya Motor”, demikian juga terdapat perbedaan alamat dalam pengiriman yaitu Jalan Ahmad Yani (samping Polsek Banjarmasin), sedangkan alamat toko Terdakwa yang sebenarnya adalah Jalan Ahmad Yani Km 7 RT 4, Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Bahwa dari datadata pengiriman tersebut di atas mulai dari perbedaan nama penerima kiriman, perbedaan nama toko, berikut perbedaan alamat toko/alamat yang dituju, sehingga terlihat adanya ketidakpastian tentang subyek maupun obyek in casu, karenanya terdapat kekaburan pengiriman paket yang dituju sehingga tidak mempunyai kekuatan dalam pembuktian subyek dan obyeknya (obscuur libel), sehingga dapat dibatalkan karena terdapat kekeliruan subyek dan obyek.

– Bahwa dalam kasus a quo telah terjadi hal-hal yang merupakan rekayasa penyidik Polri untuk Terdakwa tentang adanya kiriman paket in casu yaitu terbukti dengan adanya Surat Perintah kepada Satgas BNN No.Pol.Sprint.Gas/ 178/XII/2009 tanggal 20 Desember 2009 bahwa akan ada pengiriman barang berupa paket shabu melalui PT. Adam Jaya Sakti/perusahaan pengiriman barang dari Jakarta ke Banjarmasin, pada tanggal 21 Desember 2009, diduga berisi shabu. Bahwa surat perintah tersebut bertanggal 20 Desember 2009 dan ditandatangani tanggal 20 Desember 2009, berarti sudah diketahui akan ada pengiriman melalui PT. Adam Jaya Sakti Jakarta, pada tanggal 21 Desember 2009, dan surat perintah tersebut juga berlaku hanya dari tanggal 20 s.d. 22 Desember 2009, karena sudah ditargetkan pada tanggal 21 Desember 2009 operasi di Jakarta selesai. – Bahwa dalam kasus a quo telah terdapat pelanggaran asas minimal pembuktian, yaitu :

• Bukti yang diajukan berupa paket shabu kiriman dari PT. Adam Jaya Sakti yang dari semula tidak diketahui isinya oleh penerima (dalam hal ini Terdakwa), tanpa didukung dengan bukti-bukti petunjuk lainnya yang ada hubungannya dengan pengiriman paket tersebut baik berupa keterangan saksi-saksi maupun bukti lainnya (vide pasal 183 KUHAP).

• Selain itu barang-barang Terdakwa yang berupa 5 (lima) unit HP tidak satupun terdata tentang hubungan Terdakwa dengan pihak lain mengenai pengiriman barang berupa paket shabu yang diterimanya.

• Mengenai barang bukti berupa uang sebesar Rp 11.207.000,- (sebelas juta dua ratus tujuh ribu rupiah) tidak terbukti adanya indikasi transaksi keuangan antara Terdakwa dengan pihak yang berhubungan dengan pengiriman paket shabu yang diterimanya.

• Nomor telepon Terdakwa tidak sama dengan nomor telepon dalam paket yang dikirim. – Bahwa dari data-data tersebut di atas ternyata tidak terbukti adanya alat bukti pendukung yang berhubungan dengan perbuatan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya, karenanya bukti paket shabu a quo adalah tidak memenuhi syarat normatif dalam Hukum Pembuktian, karenanya bukti tersebut dikesampingkan.

– Bahwa dari hasil pemeriksaan untuk mendukung barang bukti, ternyata tidak ada yang dapat mendukung sebagai tambahan barang bukti, antara lain :

• Test urine + darah : Terdakwa negatif, berarti tidak ada tanda-tanda Terdakwa sebagai pemakai/pengguna.

• Rekening Terdakwa : dari semua transaksi diperiksa tidak ada/tidak pernah ada transaksi dalam jumlah besar dan semuanya hanya menyangkut transaksi onderdil/sparepart, karenanya tidak ditemukan kecurigaan adanya transaksi narkotika.

• Barang bukti 5 (lima) unit hand phone : dari pemeriksaan kontaknya, tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan tentang transaksi narkotika.

• Penggeledahan di toko dan rumah Terdakwa juga tidak ditemukan adanya tanda-tanda yang berhubungan dengan kegiatan narkotika.

– Bahwa dari semua uraian fakta tersebut di atas membuktikan bahwa pada diri Terdakwa tidak terdapat perbuatan melawan hukum, karena tidak terbukti adanya unsur kesalahan sebagai dasar perbuatan melawan hukum bagi Terdakwa, sehingga kepada Terdakwa tidak dapat dikenakan sanksi pemidanaan dan oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan.

Tinggalkan Komentar