Putusan Nomor 1099 K/PID.SUS/2016
Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum pada pokoknya berpendapat Judex Facti salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Menurut Penuntut Umum seharusnya Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990. Keberatan Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan;
Bahwa apakah keberadaan pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) milik Terdakwa di areal Kawasan Taman Wisata Alam Tirta Rimba atau di Kawasan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam (HKSDA) dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, ataukah sebaliknya keberadaan di areal tersebut dapat dibenarkan secara hukum?;
Bahwa terungkap fakta di persidangan, benar Terdakwa sudah diberi teguran oleh pihak yang berwenang agar Terdakwa tidak melanjutkan pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini di areal HKSDA atau Kawasan Taman Wisata Alam Tirta Rimba, namun ternyata Terdakwa tidak mengindahkan hal tersebut dengan alasan areal tanah yang ditempati mendirikan bangunan oleh Terdakwa adalah milik tanah adat warisan leluhurnya;
Bahwa Terdakwa juga mendirikan bangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini untuk pembangunan fasilitas umum, dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kawasan Taman Wisata Alam Tirta Rimba; Bahwa Terdakwa mendirikan gedung tersebut hanya membutuhkan areal seluas 9 mx 7 m atau kurang lebih 63 m2;
Bahwa sekiranya areal yang digunakan Terdakwa membangun Gedung pendidikan tersebut bukan milik tanah adat leluhur Terdakwa, melainkan masuk dalam kawasan Taman Wisata Alam Tirta Rimba atau Hutan Konservasi Sumber Daya Alam, Terdakwa tidak dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana melanggar dakwaan Penuntut Umum. Hal ini disebabkan Terdakwa bertindak untuk melayani kepentingan umum; Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengedepankan kepentingan umum atau masyarakat maka perbuatan Terdakwa dipandang hilang sifat melawan hukumnya;
Bahwa menjadi ironi dalam perkara a quo, terdapat banyak penduduk yang membangun dan menempati rumah milik pribadi di areal tersebut, yang luasnya melebihi luas yang digunakan Terdakwa namun belum diproses secara hukum;
Bahwa secara ekologis maupun aspek perlindungan terhadap Konservasi Sumber Daya Alam atau kawasan Taman Wisata Alam Tirta Rimba keberadaan bangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini tidak merusak dan mengganggu fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Wisata Alam Tirta Rimba;
Bahwa selain hal tersebut, pertimbangan untuk tidak menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar dakwaan Penuntut Umum belum ada kejelasan apakah Terdakwa lebih dahulu menguasai/mengelola areal tersebut dibandingkan dengan penunjukan areal tersebut oleh pihak KSDA sebagai kawasan Taman Wisata Alam Tirta Rimba;
Bahwa menurut Terdakwa kakek Terdakwa menguasai dan mengelola areal tersebut sejak tahun 1974 sedangkan areal tersebut ditetapkan sebagai Kawasan Taman Wisata Alam Tirta Rimba berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 459/Kpts/Um/7/1979 tanggal 24 Juli 1978 juncto Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440/Kpts-II/1994 tanggal 05 Oktober 1994;
Putusan Nomor 433 K/PID.SUS-LH/2016
Menimbang, bahwa Terhadap alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti yang membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan telah tepat dan tidak salah menerapkan hukum. Putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang, tidak ternyata Terdakwa menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar atau penggunaan Kawasan hutan secara tidak sah;
Bahwa ternyata tanah yang diolah Terdakwa dengan menggali untuk pembuatan parit dan sawah adalah milik Terdakwa sendiri sesuai dengan SKPT yang berasal dari tanah Adat yang hingga sekarang masih diakui keberadaannya dan hal tersebut sesuai dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sulteng Nomor 1460/72/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 tentang penjelasan mengenai SKPT sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, dan hal tersebut bersesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013 yang intinya dalam menentukan status hutan, keberadaan hak ulayat masih harus diakui;
Bahwa meskipun ternyata Terdakwa memiliki lahan 200 Ha di Desa Sampalowo Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morowali Utara, namun yang mendatangkan alat berat excavator adalah H. Herman dan yang membayar sewa alat berat adalah H. Salam, dan lahan yang dikeruk untuk pembuatan parit selebar 2 (dua) meter sepanjang 250 meter adalah milik Terdakwa, dengan maksud supaya dapat dilalui perahu kecil sebagai angkutan desa, juga sebagai pengendalian banjir;
Bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di muka sidang tersebut, tidak tepat dan tidak dibenarkan dengan serta merta Terdakwa dinyatakan menyuruh, mengorganisasi, atau mengggerakkan pembalakan liar atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
Bahwa selain itu dalam perkara a quo disamping kawasan Desa Moleono dan atau Desa Sampalowo secara riil selama ini telah menjadi dan merupakan areal persawahan rakyat dan kebun cokelat, juga tidak terbukti bahwa Kawasan Desa Moleono dan atau Desa Sampalowo masuk kawasan hutan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum selebihnya adalah berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa ternyata Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa putusan Judex Facti tidak memenuhi ketentuan Pasal 253 Ayat (1) huruf a, b atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) maka permohonan kasasi Penuntut Umum berdasarkan Pasal 254 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) harus ditolak;
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari Sri Murwahyuni, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis dengan pendapat sebagai berikut:
– Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan, putusan Judex Facti yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan adalah putusan yang salahmenerapkan hukum karena Judex Facti tidak mempertimbangkan denganbaik hal-hal yang diterangkan oleh saksi dan bukti peta yang berkaitan/berhubungan dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa;
– Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli dan Peta Kawasan Hutan Dan Konservasi Perairan Sulawesi Tengah Nomor 869/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014, hasil pemeriksaan di tempat/lahan yang dikuasai Terdakwa dengan menggunakan alat GPS, bahwa lahan/kawasan yang dikuasai Terdakwa berada di Desa Sampalowo dan Desa Moleono seluas lebih dari 200 ha, berada dalam kawasan hutan produksi terbatas;
– Bahwa apabila perorangan atau Badan Hukum mau melakukan kegiatan di Hutan Produksi Terbatas (HPS) maka harus mengajukan izin pemanfaatan kepada instansi yang berwenang (Menteri Kehutanan) untuk mendapat persetujuan pelepasan kawasan hutan produksi atau alih fungsi menjadi kawasan/areal penggunaan lain (APL);
– Bahwa jika izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) berakhir dan sudah ditinggalkan, maka kawasan hutan tersebut kembali ke negara dan jika kawasan/areal tersebut beralih ke orang lain harus dengan izin dari Menteri Kehutanan;
– Bahwa Terdakwa menguasai areal tersebut hanya berdasarkan SKPT yang dibuat oleh Kepala Desa setempat, perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 94 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 94 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dan Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Putusan Nomor 1971 K/PID.SUS/2016
Menimbang bahwa terhadap alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Judex Facti telah mempertimbangkan dengan benar mengenai fakta hukum yang terungkap di persidangan dan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyuruh pembalakan liar” sehingga Judex Facti Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, ternyata Terdakwa selaku Kepala Desa Gele Pulo telah menyuruh para saksi yaitu: Mursyidin, Mulyadi, Abdul Aziz, Mira Danur dan Muslem untuk menebang kayu pinus di Kawasan HTI Kampung Serule, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh tengah, dengan maksud kayu tersebut akan digunakan Terdakwa untuk bahan bangunan rumah anaknya dan untuk keperluan tersebut Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada para saksi tersebut untuk kebutuhan seharihari mereka selama melakukan penebangan;
Bahwa kendatipun Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu melanggar ketentuan Pasal 94 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana, akan tetapi berdasarkan fakta tidak terbukti sebagai kelompok terorganisasi atau sebuah perusahaan dalam perusakan hutan baik pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, melainkan Terdakwa terbukti bagian dari anggota masyarakat yang menyuruh melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri tanpa dilindungi dengan dokumen berupa ijin dari pejabat yang berwenang untuk itu;
Bahwa selain itu, Terdakwa sendiri dan para saksi suruhan Terdakwa dalam melakukan penebangan jenis kayu pinus dalam kawasan HTI itu ternyata tanpa izin penebangan atau pengolahan kayu dari pihak yang berwenang, pada hal lahan tersebut merupakan konsesi Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu milik PT. Tusam Hutani Lestari sejak Tahun 1997;
Bahwa dari fakta hukum yang terungkap tersebut di atas, sebenarnya paling tepat Terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, akan tetapi pasal tersebut tidak didakwakan oleh Penuntut Umum;
Bahwa setelah mencermati keadaan yang memberatkan dan yang meringankan atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu diperbaiki, mengingat masih ada keadaan yang memberatkan Terdakwa yang belum dipertimbangkan oleh Judex Facti yaitu adanya alat yang dipakai menebang kayu berupa 3 (tiga) unit chainshaw dan hasil tebangan kayu yang jumlahnya relatif banyak, sehingga faktor ini turut mempengaruhi keadaan memberatkan Terdakwa;
Bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa di bawah ini meskipun masih berada dibawah ancaman minimal undang-undang, akan tetapi berdasarkan alasan yang dipertimbangkan tersebut di atas dan dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut di bawah ini dinilai sudah tepat dan sesuai dengan rasa keadilan;
Putusan Nomor 443 K/Pid.Sus.LH/2017
Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Para Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi II/Para Terdakwa dapat dibenarkan dengan alasan sebagai berikut:
– Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan memperbaiki kualifikasi tindak pidana menjadi: Permufakatan jahat penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, tidak tepat dan salah menerapkan hukum.
– Bahwa putusan Judex Facti dibuat berdasarkan kesimpulan dan pertimbangan hukum yang salah, tidak berdasarkan pada fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar, serta tidak sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang.
– Bahwa meskipun pada saat Tim Patroli Keamanan PT Sinar Belantara Indah (PT SBI) mengamankan para Terdakwa, Para Terdakwa menggunakan sebilah parang dan sebilah egrek gagang fiber sedang membabat sisa-sisa tanaman kayu Eucalyptus, membersihkan rumput dan sampah pada lahan di pinggir rawa-rawa Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT SBI selama 3 (tiga) hari tanpa izin dan tanpa sepengetahuan PT SBI, kemudian mereka membakar sampah dan rumput tersebut menggunakan mancis.
– Bahwa namun demikian dengan rangkaian perbuatan materiil Para Terdakwa yang hanya sedemikian rupa itu, adalah tidak tepat pertimbangan Judex Facti serta merta mengkualifisir perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi semua unsur esensial tindak pidana Pasal 94 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 pada dakwaan Alternatif Kedua.
– Bahwa yang dimaksud dengan permufakatan jahat melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat melakukan atau turut melakukan, melaksanakan, membantu atau mengorganisir semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah.
– Bahwa sedangkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang, ternyata perbuatan materiil Para Terdakwa hanya membersihkan rumput dan sampah pada lahan di pinggir rawa-rawa Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Sinar Belantara Indah, menggunakan sebilah parang dan sebilah egrek gagang fiber dan membakar sampah dan rumput tersebut menggunakan mancis. Sama sekali bukan melakukan atau melaksanakan atau mengorganisir semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah.
– Bahwa demikian pula yang dimaksud dengan permufakatan jahat penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sesuai Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat melakukan atau turut melakukan, melaksanakan, membantu melakukan semua kegiatan yang terorganisasi yang dilakukan di kawasan hutan untuk perkebunan dan atau pertambangan tanpa izin Menteri.
– Bahwa sedangkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang, ternyata perbuatan materiil Para Terdakwa hanya membersihkan rumput dan sampah pada lahan di pinggir rawa-rawa Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Sinar Belantara Indah, menggunakan sebilah parang dan sebilah egrek gagang fiber dan lalu membakar sampah dan rumput tersebut menggunakan mancis. Sama sekali bukan melakukan atau melaksanakan semua kegiatan yang terorganisasi yang dilakukan di kawasan hutan untuk perkebunan dan atau pertambangan tanpa izin Menteri.
– Bahwa berdasarkan fakta hukum yang relevan tersebut di atas, ternyata perbuatan materiil Para Terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidan Pasal 94 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 pada dakwaan Alternatif Kesatu dan Pasal 94 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 pada dakwaan Alternatif Kedua.
Menimbang bahwa oleh karena perbuatan materiil Para Terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana pada dakwaan Alternatif Kesatu dan dakwaan Alternatif Kedua, maka kepada Para Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, dan Para Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut, serta mengenai barang bukti dalam perkara a quo dikembalikan kepada Terdakwa SUSANTO.
