Putusan Nomor 1014 K/Pid.Sus/2009 (Upacara Pernikahan Adat dan Pemidanaan)
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti (Pengadilan Negeri) tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Bahwa hubungan antara Terdakwa dengan Korban telah dinyatakan sebagai layaknya suami isteri setelah dilakukan acara “Ngembah Belo Selembar” pada tanggal 25 Desember 2006.
2. Bahwa sesuai dengan Hukum Adat setempat bahwa acara sedemikian sudah dapat dikatakan sebagai suatu pernikahan yang sah menurut Adat, dimana akibatnya kedua keluarga Terdakwa dan keluarga Korban mengijinkan dan mengharuskan keduanya untuk berkumpul dalam satu rumah, dan kenyataannya telah berkumpul dalam 1 (satu) kamar di rumah keluarga Terdakwa.
3. Bahwa kedua belah pihak keluarga Terdakwa dan Korban dalam perkawinannya mengikuti Hukum Adat.
4. Bahwa secara fakta antara Terdakwa dan Korban telah terjadi persetubuhan sebagai layaknya suami isteri lebih dari 1 kali.
5. Bahwa terjadinya persetubuhan onsich tidak ada unsur paksaan, penipuan ataupun rangkaian kebohongan, namun dilakukan atas suka sama suka, meskipun pada awalnya Korban menolak, namun akhirnya menyetujui sehingga terjadi persetubuhan berkali-kali yang membuktikan bahwa persetubuhan tersebut dikehendaki oleh Terdakwa dan Saksi Korban.
6. Bahwa dalam kasus a quo tidak diketemukan unsur kesalahan dari Terdakwa, sehingga kepadanya tidak dapat dijatuhi pidana karena : “Tidak ada hukuman tanpa kesalahan (Glin straft zonder schuld)”
Menimbang, bahwa Hakim Agung H. M. Zaharuddin Utama, SH.,MH. Pembaca ke. I berbeda pendapat (Dissenting Opinion) sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut :
– Bahwa hubungan perkara antara Terdakwa dengan Korban belum terikat suatu hubungan perkawinan, karena keluarga kedua belah pihak baru tahap acara Ngembah belo Selembar yaitu peminangan, belum terjadi akad nikah sebagaimana disebut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, sehingga tidur satu kamar antara Terdakwa dan Korban sebenarnya baru bisa setelah acara adat, sehingga hubungan suami isteri masih terlarang.
– Dalam pada itu, Terdakwa beberapa kali mendesak Korban untuk melakukan persetubuhan, malam pertama tidak jadi, malam kedua Korban dibujuk oleh Terdakwa sehingga terjadilah persetubuhan. – Karena itu telah terbukti maksud Pasal 81 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, sedang masih di bawah umur sebagaimana disebut dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1997, oleh karena itu dakwaan tersebut terbukti.
