Putusan Pidana Unik

Putusan Nomor 1014 K/Pid.Sus/2009 (Upacara Pernikahan Adat dan Pemidanaan)

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti (Pengadilan Negeri) tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :

Lanjutkan membaca “Putusan Pidana Unik”