Putusan Nomor 1014 K/Pid.Sus/2009 (Upacara Pernikahan Adat dan Pemidanaan)
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti (Pengadilan Negeri) tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Lanjutkan membaca “Putusan Pidana Unik”