Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I tidak dapat dapat dibenarkan karena penerapan hukum oleh Judex Facti/Pengadilan Tinggi tidak sesuai hukum;
Bahwa sebaliknya alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon kasasi II dan III dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dengan seksama Memori Kasasi tanggal 12 Oktober 2015, tanggal 19 Oktober 2015 dan 15 Oktober 2015 serta Kontra Memori Kasasi tanggal 4 November 2015, tanggal 6 November 2015 dan tanggal 9 November 2015 dihubungkan dengan pertimbangan dan putusan Judex Facti, dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jember, ternyata telah salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jember yang menyatakan, bahwa terhadap perkara a quo adalah sama baik subjek maupun objek gugatan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Perkara Nomor 10/Pdt.G/2011/PN Jbr, tanggal 20 September 2011 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 742/PDT/2011/PT SBY, tanggal 31 September 2012 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 2755 K/Pdt/2012, tanggal 20 Mei 2013, ternyata subjeknya adalah Pemohon Kasasi I sebagai Turut Tergugat, sedangkan dalam perkara a quo Pemohon Kasasi dijadikan sebagai Tergugat III dan Para Penggugat maupun Para Tergugat lainnya adalah sama, kecuali ada penambahan Turut Tergugat dalam perkara a quo, yaitu Notaris sebagai Turut Tergugat, adapun materi gugatan perkara terdahulu dengan perkara a quo adalah sama yaitu meminta pembatalan jual beli saham PT Daun Emas Sukses Mandiri dan pembatalan agunan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 21/Pakusari yang telah diagunkan kepada Pemohon Kasasi II;
Bahwa berdasarkan Pasal 1917 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang menyatakan, atas gugatan yang diajukan atas alasan yang sama dan diajukan oleh dan terhadap pihak yang sama dengan perkara yang terdahulu serta perkara yang terdahulu telah berkekuatan hukum tetap adalah nebis in idem;
Bahwa karena Para Pihak dan objek gugatan dalam perkara a quo dengan perkara terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap adalah sama dan hanya ada penambahan Notaris selaku Turut Tergugat, maka gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena nebis in idem;
