Mengenai Misbruik van Omstandigheden

Putusan Nomor 3406 K/Pdt/2019

Bahwa dalam penandatanganan Akta Jual Beli Nomor 022 Tahun 2011 tertanggal 25 Agustus 2011 dilakukan oleh Penggugat atas dasar adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang dilakukan oleh Para Tergugat sehingga Penggugat mengalami cacad kehendak saat menandatangani akta jual beli tersebut (bermaksud mengajukan kredit dan bukan jual beli), dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Tergugat I meyakinkan Penggugat bahwa tujuan ke Bank Cimb Niaga adalah untuk mengajukan kredit dengan agunan tanah berikut POM Bensin milik Penggugat;

b. Penggugat yang sudah uzur (84 tahun saat itu) dalam keadaan tidak membawa kacamata langsung disodori oleh Tergugat IV untuk menandatangani berkas yang sudah disiapkan tanpa penjelasan maksud penandatanganan tersebut;

c. Jika memang yang dikehendaki oleh Penggugat yaitu jual beli tidak dilakukan di kantor bank tetapi dilakukan di kantor Notaris/PPAT;

d. Pada saat penandatanganan pihak Tergugat II dan Tergugat III sebagai pembeli tidak hadir;

e. Harga tidak diterima oleh Penggugat tapi ditransfer ke rekening pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan Penggugat atas dasar Penggugat menandatangani blangko kosong yang didalilkan sebagai permohonan untuk mendapatkan buku cek;

Putusan Nomor 24 K/Pdt/2009

Bahwa berdasarkan bukti Pemohon berupa Akta Jual Beli No. 30/Bo/2000 tanggal 21 September 2000 maka jual beli antara Penggugat dengan Turut Tergugat adalah sah karena telah dilaksanakan dihadapan pejabat berwenang yaitu Notaris Magdalena Suharti Gandawidjaja, SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku ;

Bahwa pemanggilan terhadap Turut Tergugat oleh Polres Bondowoso dengan sangkaan tindak pidana penipuan adalah dalam proses penegakan hukum sehingga tidak dapat diartikan sebagai paksaan psykologis terhadap Turut Tergugat untuk menandatangani Akta Jual Beli ;

Putusan Nomor 3110 K/Pdt/2016

Bahwa pembuatan akta-akta Notariil yang diterbitkan oleh Pemohon adalah akta-akta yang sah karena telah ada persetujuan kehendak diantara Penggugat dan Tergugat, selain itu telah terjadi proses jual beli sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku; Bahwa tidak terbukti adanya penyalahgunaan keadaan dengan alasan Penggugat menandatangani akta notaris dalam posisi lemah dan terdesak karena adanya hutang di Bank Danamon yang telah jatuh tempo;

Tinggalkan Komentar