Barang Bukti yang Dikembalikan

Putusan Nomor 221 K/PID.SUS/2016

Bahwa namun demikian putusan Judex Facti harus diperbaiki sekedarmengenai barang bukti berupa HP Blackberry harus dikembalikankepada Terdakwa karena barang bukti tersebut meskipun berkaitandengan tindak pidana Terdakwa, akan tetapi merupakan barang pribadiyang tidak signifikan terhadap peranan terealisasinya perbuatan pidanaTerdakwa, yang penetapan pengembalian barang bukti tersebutsebagaimana termuat dalam amar putusan ini;

Putusan Nomor 81 K/PID.SUS/2016

Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum mengenai barang bukti sepeda motor Honda Supra yang dikendarai Terdakwa, karena dipakai sebagai sarana melakukan tindak pidana, maka seharusnya dirampas untuk negara, tidak dapat dibenarkan, karena barang bukti (BB) sepeda motor Honda Supra tersebut bukan merupakan alat untuk melakukan kejahatan, melainkan sebagai alat transportasi yang dapat digunakan untuk kegiatan lainnya termasuk mencari mata pencaharian, maka sudah tepat terhadap barang bukti sepeda motor Honda Supra tanpa plat nomor Polisi tersebut, dikembalikan kepada Terdakwa;

Tinggalkan Komentar