Putusan Nomor 2504 K/Pid.Sus/2015
Bahwa terhadap putusan Judex Facti yang menjatuhkan hukuman berupa restitusi kepada Terdakwa, Mahkamah Agung berpendapat bahwa meskipun restitusi tersebut tidak diajukan dalam tuntutan Jaksa/Penuntut Umum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo. Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, karena restitusi yang harus dibayarkan oleh Terdakwa kepada masing-masing saksi korban yaitu Para Saksi Korban dipandang jumlahnya relatif kecil yaitu sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), maka sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, Judex Facti dapat menjatuhkan hukuman berupa restitusi kepada Terdakwa, namun untuk pengajuan permohonan restitusi yang jumlahnya cukup besar harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undangundang/peraturan dimaksud ;
Putusan Nomor 1155 K/Pid.Sus/2013
7 Oleh karena itu, para saksi korban dapat mengajukan permintaan restitusi sesuai dengan besaran kerugian baik materiil, maupun imateriil yang diderita atau dialaminya, dengan menggunakan putusan a quo sebagai dasar atau pijakan hukum dalam mengajukan permohonan restitusi tersebut;
8 Pada dasarnya penjatuhan restitusi bisa dilakukan bersamaan dengan penjatuhan pidana pokok; namun karena permohonan restitusi dalam perkara a quo tidak dirumuskan dan dirinci dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, sehingga permohonan restitusi sebaiknya diajukan tersendiri berdasarkan perhitungan kerugian yang dialami para saksi korban, yang kemungkinan besarannya melebihi yang telah dijatuhkan Judex Facti sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 62/PID.SUS/2013/ PT.BDG, tanggal 26 Februari 2013 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibadak No. 396/PID.B/2012/ PN.CBD, tanggal 22 Januari 2013 harus diperbaiki sekedar mengenai menghilangkan restitusi;
Putusan Nomor 92 K/PidSus/2015
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena Judex Facti telah mengadili sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya;
Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan yang telah dipilih Judex Facti karena Jaksa/Penuntut Umum mengajukan dakwaan yang disusun secara alternatif sehingga akhirnya berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 4 jo. Pasal 48 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007;
Bahwa tidak salah putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) butir d karena Pasal 197 ayat (1) dicantum oleh Bab XVI KUHAP tentang pemeriksaan di sidang pengadilan bukan berlaku mutlak untuk putusan Pengadilan Tinggi dan Kasasi;
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung pada tanggal 31 Maret 2015 terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dimana Hakim Agung Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., berpendapat lain dengan alasan sebagai berikut :
– Bahwa terlepas alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum, Judex Facti salah menerapkan dalam hal menjatuhkan Restitusi kepada Para saksi korban masing-masing sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sehingga totalnya berjumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan tetap ternyata terdakwa tidak membayar restitusi tersebut, maka diganti atau disubsidairkan dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
– Bahwa hukuman berupa Restitusi berbeda dengan hukuman dalam bentuk denda yang merupakan hukuman pokok. Penjatuhan hukuman denda secara hukum selalu disandingkan dengan pidana kurungan pengganti / susbsidair pidana denda. Berbeda halnya dengan Restitusi yang berupa kewajiban terdakwa untuk membayar kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana yang dilakukannya.
– Bahwa sesuai ketentuan yang berlaku hukuman untuk membayar Restitusi tidak dapat diganti dengan pidana kurungan pengganti.
– Bahwa Judex Facti juga keliru menerapkan hukum dalam hal menyatakan membebankan membayar restitusi kepada sdr. Xxx sedangkan namanama saksi dalam pada putusan a quo tidak termasuk nama xxx sebagai nama yang dijadikan sebagai saksi korban.
Bahwa putusan Judex Facti yang demikian adalah merupakan putusan yang melampaui batas kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP
Berdasarkan alasan pertimbangan tersebut Judex Facti terbukti keliru menerapkan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 253 ayat (1) KUHAP sehingga pertimbangan maupun amar putusan Judex Facti harus diperbaiki sepanjang mengenai Restitusi;
Putusan Nomor 520 K/Pid.Sus/2016
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Terhadap alasan kasasi Terdakwa:
– Bahwa pemberian restitusi/kompensasi terhadap keluarga korban adalah merupakan bagian dari ancaman pidana yang ditentukan undang-undang yang tidak dapat dijadikan alasan untuk meringankan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, karena perbuatan Terdakwa bersama suami dan anak serta beberapa orang pekerja lain, dalam hal ini Terdakwa yang telah ikut/turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia jelas telah melanggar hak asasi manusia dan melukai perasaan ahli waris korban yang tidak dapat dinilai dengan uang;
Putusan Nomor 613 K/Pid.Sus/2018
Menimbang bahwa telah terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam Musyawarah Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sunguh-sunguhtetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Agung Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., dimuat sebagai berikut :
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan adanya fakta hukum yang diajukan Penuntut Umum dalam tuntutannya yaitu adanya hak Saksi Korban berupa restitusi karena telah mengalami kerugian materil dengan rincian biaya pengobatan/selama dirawat di Rumah Sakit dan pengembalian gaji Korban yang belum dibayar di Arab Saudi sebesar Rp87.000.000,00 (delapan puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa sesuai ketentuan restitusi yang diatur dalam undang-undang tentang LPSK menegaskan bahwa setiap Korban tindak pidana berhak untuk mengajukan restitusi kepada Terdakwa atau pihak ketiga yang terkait dan bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan dari tindak pdana tersebut;
