Terkait Restitusi untuk Korban

Putusan Nomor 2504 K/Pid.Sus/2015

Bahwa terhadap putusan Judex Facti yang menjatuhkan hukuman berupa restitusi kepada Terdakwa, Mahkamah Agung berpendapat bahwa meskipun restitusi tersebut tidak diajukan dalam tuntutan Jaksa/Penuntut Umum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo. Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, karena restitusi yang harus dibayarkan oleh Terdakwa kepada masing-masing saksi korban yaitu Para Saksi Korban dipandang jumlahnya relatif kecil yaitu sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), maka sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, Judex Facti dapat menjatuhkan hukuman berupa restitusi kepada Terdakwa, namun untuk pengajuan permohonan restitusi yang jumlahnya cukup besar harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undangundang/peraturan dimaksud ;

Lanjutkan membaca “Terkait Restitusi untuk Korban”