Wacana perlindungan lingkungan hidup dari kerusakan sudah menjadi perhatian banyak kalangan dan bersifat global. Munculnya gagasan green constitution[1] menunjukkan betapa pentingnya norma perlindungan lingkungan dituangkan ke dalam konstitusi negara.
Perlindungan lingkungan hidup adalah upaya menjaga kelestarian lingkungan agar bisa digunakan oleh generasi mendatang. Eksplotasi lingkungan dikendalikan dan dicegah melalui berbagai instrumen. Dalam bentuknya yang lebih konkrit, lingkungan hidup dapat dilindungi melalui: (a) proses peradilan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pencemar, yaitu melalui peradilan biasa; (b) mekanisme kontrol peradilan konstitusional atas kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang dan peraturan di bawahnya; dan (c) mekanisme kontrol peradilan atas tindakan-tindakan konkrit dari penyelenggara negara yang mencemarkan dan merusak keseimbangan ekosistem.[2]
Gugatan perwakilan kelompok, lazim disebut class action, merupakan salah satu mekanisme proses peradilan terhadap pelanggaran hukum akibat pencemaran atau perusakan lingkungan. Dalam beberapa perundang-undangan, gugatan perwakilan dimasukkan sebagai wujud dari peran serta masyarakat, dan pada beberapa aturan lain dikualifikasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa.
Mekanisme gugatan class action sebenarnya diadopsi dari sistem hukum Anglo Saxon. Dalam prakteknya, para pemangku kepentingan di Indonesia masih sering salah memahami makna, mekanisme, dan cakupan gugatan class action. Dalam sebuah kamus hukum, class action diartikan sebagai suatu prosedur hukum yang memungkinkan banyak orang bergabung untuk menuntut ganti kerugian atau kompensasi lainnya di dalam suatu gugatan.[3] Di kamus yang sama, gugatan perwakilan kelompok diartikan sebagai suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri, dan sekaligus mewakili sekelompok orang banyak yang mewakili kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.[4].
Kamus lain mengartikan class action adalah gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.[5]
Class action menjadi salah satu mekanisme penyelesaian sengketa di pengadilan yang mendapat perhatian. Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) sudah pernah melakukan penelitian (2003) yang hasilnya dituangkan dalam Naskah Akademis Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action). Bahkan enam tahun kemudian Mahkamah Agung kembali menerbitkan Laporan Penelitian Class Action dan Citizen Lawsuit (2009).
Kesimpulan dan rekomendasi hasil penelitian 2003 antara lain:
- Meskipun sudah mengenal dan mengetahui prosedur class action dan permasalahannya, hakim-hakim Indonesia belum mengetahui dengan tepat proses penerapannya. Oleh karena itu diperlukan pelatihan khusus tentang class action.
- PERMA No. 1 Tahun 2002 untuk sementara sudah cukup memadai sebagai pedoman, sambil menunggu pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang, dalam hal ini Hukum Acara Perdata.
- Masih ada yang kurang paham batasan class action dengan legal standing.
- Prosedur class action hanya digunakan untuk perkara perdata, tidak untuk perkara pidana.
- Gugatan class action dapat dipergunakan pada seluruh perkara perdata, tidak terbatas pada perkara lingkungan hidup, konsumen, dan kehutanan saja.
- Class action bisa diajukan bukan hanya di peradilan umum, bisa juga diperadilan lain sepanjang memenuhi syarat PERMA No. 1 Tahun 2002.
Meskipun MA menaruh perhatian di terutama di awal-awal berlakunya PERMA No. 1 Tahun 2002, belakangan tak terlalu banyak perkara kasasi class action yang tercatat masuk ke kepaniteraan Mahkamah Agung. Tahun 2011, hanya ada lima perkara class action yang masuk, yang berarti hanya 0,012 % dari 4.086 total perkara kasasi perdata yang masuk MA. Tahun 2012, hanya 2 perkara, setara dengan 0,06 % dari 3526 perkara perdata yang masuk. Tentu saja, angka-angka ini tak menggambarkan kondisi perkara class action di lapangan. Banyak perkara yang tak bermuara ke Mahkamah Agung karena sudah berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama atau banding.
Baseline studyini mencoba memaparkan perkembangan terbaru class action di Indonesia, yang berfokus pada enam poin yaitu:
- Mengidentifikasi dan menganalisis regulasi class action yang relevan di Indonesia.
- Mengidentifikasi dan menganalisis putusan pengadilan terkait.
- Mengidentifikasi dan menganalisis para pemangku kepentingan yang relevan tidak terbatas pada lembaga yang secara aktif mendorong isu-isu class action, termasuk pada isu anak, perempuan dan kelompok disabilitas.
- Mengidentifikasi dan menganalisis kisah sukses dan tantangan penerapan class action, termasuk kesenjangan penerapannya.
- Mengidentifikasi dan menganalisis perbandingan dengan negara lain yang telah menerapkan secara efektif aturan class action untuk memperbaiki regulasi di Indonesia.
- Merekomendasikan strategi dan rencana aksi untuk dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan terkait untuk memperbaiki penerapan class action di Indonesia.
Kajian ini didasarkan pada dokumen-dokumen regulasi, persidangan, putusan, dan hasil wawancara dengan pemangku kepentingan.
Hasil Penelitian silakan diunduh di sini
[1]Jimly Asshiddiqie. Green Constitution, Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009.
[2]Ibid., hal. 27.
[3]Setiawan Widagdo, Kamus Hukum. Jakarta: Prestasi, 2012, hal. 98.
[4]Ibid., hal. 182.
[5]Rocky Marbun dkk. Kamus Hukum Lengkap, Mencakup Istilah Hukum dan Perundangan-Undangan Terbaru. Jakarta: Visi Media, 2012, hal. 55.
