Wacana perlindungan lingkungan hidup dari kerusakan sudah menjadi perhatian banyak kalangan dan bersifat global. Munculnya gagasan green constitution[1] menunjukkan betapa pentingnya norma perlindungan lingkungan dituangkan ke dalam konstitusi negara.
Perlindungan lingkungan hidup adalah upaya menjaga kelestarian lingkungan agar bisa digunakan oleh generasi mendatang. Eksplotasi lingkungan dikendalikan dan dicegah melalui berbagai instrumen. Dalam bentuknya yang lebih konkrit, lingkungan hidup dapat dilindungi melalui: (a) proses peradilan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pencemar, yaitu melalui peradilan biasa; (b) mekanisme kontrol peradilan konstitusional atas kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang dan peraturan di bawahnya; dan (c) mekanisme kontrol peradilan atas tindakan-tindakan konkrit dari penyelenggara negara yang mencemarkan dan merusak keseimbangan ekosistem.[2]
Gugatan perwakilan kelompok, lazim disebut class action, merupakan salah satu mekanisme proses peradilan terhadap pelanggaran hukum akibat pencemaran atau perusakan lingkungan. Dalam beberapa perundang-undangan, gugatan perwakilan dimasukkan sebagai wujud dari peran serta masyarakat, dan pada beberapa aturan lain dikualifikasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa.
Lanjutkan membaca “Class Action dalam Sistem Hukum Indonesia : Baseline Study (Penulis: M. Yasin dan Yura Pratama)”