Biaya Panggilan Media Massa dalam Perkara Cerai di Pengadilan Negeri dan Akses atas Keadilan bagi Perempuan

Dalam perkara perceraian, panggilan dapat dilakukan melalui media massa atau surat kabar. Dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (PP 9/1975) menyatakan bahwa  bila Tergugat tidak diketahui alamatnya atau tidak jelas, panggilan terhadap Tergugat dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan. Kemudian dalam ayat (2) nya menyatakan bahwa pengumuman melalui surat kabar atau mass media dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. Pada praktiknya, masih terdapat 1 kali pemberitahuan putusan lagi kepada Tergugat setelah putusan dijatuhkan. Sehingga, dalam sebuah proses perceraian yang Tergugatnya tidak diketahui, panggilan koran atau media massa dapat dilakukan hingga 3 kali panggilan.

Lanjutkan membaca “Biaya Panggilan Media Massa dalam Perkara Cerai di Pengadilan Negeri dan Akses atas Keadilan bagi Perempuan”

Mengenai Perjanjian Lisan/Tidak Tertulis

Putusan Nomor 1687 K/Pdt/2016

Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Palu yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palutidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

– Bahwa Sesuai dengan perjanjian lisan antara Penggugat dengan Tergugat, yaitu Penggugat sebagai kuasa hukum Tergugat dalam kasus tindak pidana korupsi dengan biaya operasional dan jasa hukum sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang baru dibayar sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) sehingga masih terdapat kekurangan sejumlah Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah), dengan demikian Tergugat telah wanprestasi yang merugikan Penggugat dan harus membayar kerugian Penggugat tersebut;

Lanjutkan membaca “Mengenai Perjanjian Lisan/Tidak Tertulis”

Mengenai Cessie

Putusan Nomor 1800 K/Pdt/2011

Bahwa alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum pertimbangannya telah tepat ;

Terbukti bahwa pengalihan hutang (Cessie) dari PT. Danamon Indonesia Jakarta kepada Penggugat atas hak piutang terhadap Tergugat berdasarkan Akte Notaris Pengalihan Piutang No.3 tanggal 03 Mei 2006 sah menurut hukum;

Lanjutkan membaca “Mengenai Cessie”