Mengenai Perjanjian Lisan/Tidak Tertulis

Putusan Nomor 1687 K/Pdt/2016

Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Palu yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palutidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

– Bahwa Sesuai dengan perjanjian lisan antara Penggugat dengan Tergugat, yaitu Penggugat sebagai kuasa hukum Tergugat dalam kasus tindak pidana korupsi dengan biaya operasional dan jasa hukum sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang baru dibayar sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) sehingga masih terdapat kekurangan sejumlah Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah), dengan demikian Tergugat telah wanprestasi yang merugikan Penggugat dan harus membayar kerugian Penggugat tersebut;

Lanjutkan membaca “Mengenai Perjanjian Lisan/Tidak Tertulis”

Mengenai Misbruik van Omstandigheden

Putusan Nomor 3406 K/Pdt/2019

Bahwa dalam penandatanganan Akta Jual Beli Nomor 022 Tahun 2011 tertanggal 25 Agustus 2011 dilakukan oleh Penggugat atas dasar adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang dilakukan oleh Para Tergugat sehingga Penggugat mengalami cacad kehendak saat menandatangani akta jual beli tersebut (bermaksud mengajukan kredit dan bukan jual beli), dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Lanjutkan membaca “Mengenai Misbruik van Omstandigheden”