Seputar Tim Asesmen Terpadu

Putusan Nomor 2288 K/Pid.Sus/2018

Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

– Bahwa alasan permohonan kasasi Terdakwa mengenai adanya kesalahan penerapan hukum atau penerapan hukum tidak sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh judex facti (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta) mengenai hukum pembuktian tentang dakwaan Penuntut Umum yang seharusnya terbukti, dapat dibenarkan karena judex facti telah salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa dalam perkara a quo;

– Bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 139/PID.SUS/2018/PT.DKI yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 3 April 2018 Nomor 1418/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel, yang dimintakan banding yang menyatakan Terdakwa KOMARUDIN bin MUALlM NAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I”, dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) yang apabila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan berdasarkan pertimbangan hukum yang salah;

Lanjutkan membaca “Seputar Tim Asesmen Terpadu”

Contoh Penerapan Exclusionary Rules

Putusan Nomor 417 K/Pid.Sus/2011

Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, khususnya tentang pembuktian, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

Lanjutkan membaca “Contoh Penerapan Exclusionary Rules”

Barang Bukti yang Dikembalikan

Putusan Nomor 221 K/PID.SUS/2016

Bahwa namun demikian putusan Judex Facti harus diperbaiki sekedarmengenai barang bukti berupa HP Blackberry harus dikembalikankepada Terdakwa karena barang bukti tersebut meskipun berkaitandengan tindak pidana Terdakwa, akan tetapi merupakan barang pribadiyang tidak signifikan terhadap peranan terealisasinya perbuatan pidanaTerdakwa, yang penetapan pengembalian barang bukti tersebutsebagaimana termuat dalam amar putusan ini;

Lanjutkan membaca “Barang Bukti yang Dikembalikan”