Seputar Tes Urine dalam Perkara Narkotika

Putusan Nomor 987 K/Pid.Sus/2013

Bahwa alasan-alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa. Putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair, dakwaan Subsidair, dan dakwaan Lebih Subsidair dan karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan-dakwaan Penuntut Umum tersebut, didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dan benar.

Lanjutkan membaca “Seputar Tes Urine dalam Perkara Narkotika”

Berat Barang Bukti dan Variabel lainnya dalam Penerapan Pasal Penyalahguna Narkotika

Putusan Nomor 530 K/PID.SUS/2014

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Kedua ;

Lanjutkan membaca “Berat Barang Bukti dan Variabel lainnya dalam Penerapan Pasal Penyalahguna Narkotika”

Putusan seputar Undercover Buy

1. Putusan No. 1878 K/Pid.Sus/2016 (undercover buy sah)
Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” tidak salah menerapkan hukum. Judex Facti telah mengadili Terdakwa sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya.
Lanjutkan membaca “Putusan seputar Undercover Buy”