Putusan Nomor 987 K/Pid.Sus/2013
Bahwa alasan-alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa. Putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair, dakwaan Subsidair, dan dakwaan Lebih Subsidair dan karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan-dakwaan Penuntut Umum tersebut, didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dan benar.
Lanjutkan membaca “Seputar Tes Urine dalam Perkara Narkotika”