1. Putusan No. 1878 K/Pid.Sus/2016 (undercover buy sah)
Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” tidak salah menerapkan hukum. Judex Facti telah mengadili Terdakwa sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya.
Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum yang relevan secara yuridis sesuai dengan fakta hukum di persidangan, yaitu pada saat Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian, pada diri Terdakwa telah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu-shabu yang diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari Darmadi (belum tertangkap) seharga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah). Shabu-shabu tersebut dibeli Terdakwa untuk dijual kembali kepada orang lain dengan mendapatkan keuntungan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), namun Terdakwa keburu tertangkap sebelum terjadi transaksi. Perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Dakwaan Alternatif Kedua.
Bahwa keberatan Terdakwa mengenai metode pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan petugas kepolisian yang tidak berdasarkan surat ijin/perintah atasannya merupakan sistem penegakan yang melanggar hukum telah dipertimbangkan dengan benar oleh Judex Facti Pengadilan Negeri. Disamping itu, keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena dalam perkara a quo petugas kepolisian terlebih dahulu telah mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga penangkapan Terdakwa bukan dilakukan seketika itu tetapi petugas kepolisian telah mengadakan pengintaian terlebih dulu terhadap Terdakwa sebelum Terdakwa ditangkap sehingga tidak ada penjebakan, maupun penyesatan terhadap Terdakwa.
2. Putusan No. 2216 K/Pid.Sus/2012 (undercover buy tidak sah – dengan DO)
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi Terdakwa, Judex Facti salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan alasan :
a. Judex Facti tidak mempertimbangkan unsur kesalahan terdakwa dalam melakukan perbuatan yang telah dirancang oleh seorang CEPU ( informan ) dan dibantu oleh AFIYANTO yang berdinas selaku anggota apparat Kepolisian. Kedua orang tersebut diperintah oleh TIM, untuk memainkan peran sebagai under cover buy, yaitu dengan cara meminta dan menyuruh Terdakwa untuk mencari dan membeli barang narkotika berupa ganja. Cepu maupun AFIYANTO meminta kepada terdakwa untuk mencarikan ganja hanya karena alasan terdakwa kebetulan mengetahui “tempat / penjual ganja”. Uang sebesar Rp.120.000,00 milik “Kantor Kepolisian”, yang dengan sengaja disiapkan oleh TIM untuk dipakai menjebak terdakwa, kemudian uang tersebut diberikan kepada terdakwa membeli ganja. Terdakwa setelah berhasil membeli narkotika, Tim kemudian menangkap Terdakwa. Polisi kemudian memaksa Terdakwa untuk mengakui narkotika tersebut adalah miliknya.
b. Bahwa dari fakta hukum tersebut, timbul permasalahan hukum, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya, padahal seluruh rangkai perbuatan Terdakwa sudah disusun dan masuk dalam skenario jebakan yang sudah dirancang oleh CEPU dan AFIYANTO serta didukung oleh suatu TIM dari pihak Kepolisian. Sesuai fakta hukum kesengajaan atau maksud untuk membeli narkotika bukan datang atau lahir dari kehendak Terdakwa, melainkan kehendak untuk membeli narkotika datangnya dari CEPU, AFIYANTO maupun TIM Kepolisian. Bahwa Terdakwa hanyalah korban dari suatu scenario jebakan yang dimainkan CEPU, AFIYANTO dan TIM dari Kepolisian, bahwa siapapun yang masuk dalam skenario jebakan semacam ini tentu akan menjadi korban dari suatu penegakan hukum yang dilakukan dengan cara melanggar hukum. Bahwa di dalam Negara hukum seperti Indonesia, tidak dibenarkan adanya penegakan hukum dengan cara melakukan penjebakan atau rekayasa kasus. Cara semacam ini melanggar sendi-sendi negara hukum.
c. Untuk memperkuat keyakinan bahwa terdakwa tidak terkait dengan masalah peredaran gelap narkotika, maka menurut keterangan CEPU bahwa meskipun terdakwa mengetahui penjual dan bisa membeli narkotika, namun terdakwa bukan sebagai penjual. Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa hanyalah menjadi korban atas pengetahuannya yang mengetahui “tempat penjual narkotika”. Kecuali dapat dibuktikan bahwa terdakwa pernah terkait dan terlibat dalam sindikat atau peredaran gelap narkotika, namun dalam persidangan terdakwa tidak terbukti sebagai pengedar maupun penjual, ataupun pemakai. Terdakwa mau melakukan perbuatan membeli narkotika hanya karena keterpaksaan karena pada waktu itu ada orang yang bernama EBLEK di dekat terdakwa bilang “suda, sana antarkan” akhirnya terdakwa melakukan perbuatan a quo. Untuk menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa hanyalah keterpaksaan saja, dapat dibuktikan bahwa terdakwa tidak mendapat imbalan atau upah dari pihak CEPU, AFIYANTO.
d. Secara hukum sesuai Pasal 55 dan 56 KUHPidana, kedudukan terdakwa adalah sebagai pelaku materiil sedangkan pelaku intelektual adalah CEPU, AFIYANTO maupun para anggota TIM dari pihak Kepolisian. Kalau sekiranya terdakwa tetap dipaksakan untuk diproses secara hukum maka bukan hanya terdakwa, melainkan seharusnya pula dari pihak pelaku Intelektualnya yaitu CEPU, AFIYANTO dan anggota TIM kepolisian. Bahwa fakta lain menunjukkan bahwa hanya terdakwa yang mau diproses secara hukum, ternyata pihak Kepolisian sudah jelas mengetahui tempat dan siapa penjual narkotika, namun pihak kepolisian tetap tidak memproses dan membiarkan penjual berkeliaran, padahal seharusnya tindakan keras harus ditujukan kepada pihak penjual atau Bandar atau pengedar, produsen narkotika.
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari Anggota Majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini, yaitu P.II (Hakim Agung H. SUHADI, S.H. M.H.) berpendapat bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa di atas tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Alasan-alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan Judex Facti telah mengadili sesuai hukum acara pidana yang berlaku;
2. Berdasarkan keterangan para saksi yang menangkap Terdakwa dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa membeli ganja dari PT atas permintaan Afiyanto, Afiyanto kenal dengan Terdakwa melalui Cepu secara informan Polisi. Semula Afiyanto meminta dibelikan ganja dengan uang Rp120.000,00 untuk 2 (dua) amp. Akan tetapi hanya dapat satu amp. Setelah membeli dan membawa ganja kemudian Terdakwa ditangkap Polisi;
3. Terdakwa sebelumnya, Terdakwa berdasarkan informasi masyarakat sebagai orang perantara jual beli Narkotika sehingga Terdakwa oleh Polisi dijadikan target operasi untuk menangkap Terdakwa diperlukan bukti sebagai perantara jual beli Narkotika, kemudian Polisi melakukan penyamaran dengan menunjuk salah seorang anggotanya yang bernama Afiyanto yang dikenal oleh Terdakwa bernama Ompong alias Kenton, sebagai pembeli (undercover buy) sehingga Terdakwa dapat tertangkap undercover buy sudah biasa digunakan oleh Polisi dalam menangkap pelaku tindak pidana Narkotika dan tidak dilarang oleh undang-undang atau tidak melanggar hukum; sehingga Hakim Agung H. Suhadi, S.H. M.H., mengusulkan pendapatnya dengan tolak permohonan kasasi dari Terdakwa/ Pemohon Kasasi;
3. Putusan No. 31 K/PID.SUS/2016 (terkait lamanya pidana penjara)
Bahwa alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa/- Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa, dengan pertimbangan sebagai berikut :
– Bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dan oleh karena itu kepada Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dibuat berdasar pertimbangan hukum yang benar ;
– Bahwa Terdakwa berdasar fakta-fakta dalam persidangan telah terbukti melakukan tindak pidana : ”Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dilakukan dengan cara : Bahwa Terdakwa telah terbiasa mengkonsumsi Narkotika, atas informasi dari masyarakat Polisi minta tolong membelikan Narkotika kepada Terdakwa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), atas permintaan tersebut Terdakwa berangkat membeli kepada Pandu alias Ambu Andu bin Badewi bersama anaknya umur 6 tahun numpang mobil Dar, sepulang beli sabu dari uang Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) tersebut mendapat sabu seberat 0,0346 gram rencana akan diserahkan ke pemesan, tetapi di jalan dicegat Polisi, kemudian Terdakwa bersama barang buktinya ditangkap untuk diproses di Kepolisian ;
– Bahwa Terdakwa pada saat membeli Narkotika tersebut tidak mencari untung, demikian pula dengan melihat jumlah Narkotika 0,0346 gram serta tidak terdapat tanda-tanda/petunjuk Terdakwa sebagai pengedar, oleh karena itu benar Terdakwa terbukti sebagai penyalahguna Narkotika ;
4. Putusan No. 2096 K/PID.SUS/2012 (terkait lamanya pidana penjara)
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa. Putusan Judex Facti yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan karena itu dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara, dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar. Terdakwa terbukti menyediakan narkotika jenis shabu-shabu seberat 7,180 gram dan 70 butir pil ekstasi (15,880 gram) ketika dijebak oleh Tim Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan metode undercover;
Menimbang, bahwa penentuan berat ringannya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa merupakan wewenang Judex Facti dan tidak tunduk pada kasasi kecuali apabila ada fakta relevan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa yang belum dipertimbangkan atau Judex Facti melampaui batas wewenangnya dalam melakukan peradilan;
Bahwa Judex Facti sudah mempertimbangkan dengan cukup mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa, dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak harus setara dengan pidana terhadap Terdakwa pemilik narkoba Syamsuddin alias Akau (tempat Terdakwa Lisa Hairani mengambil shabu-shabu dan ekstasi), dan Terdakwa membawa dan menguasai narkoba dalam jumlah yang relatif banyak, karena dilatarbelakangi dengan pesanan polisi dengan cara melakukan “Undercover buy”, yaitu polisi menghubungi Terdakwa via telepon genggam lalu memesan 2 (dua) paket besar shabu-shabu dan 70 butir ekstasi, dan Terdakwa hanya mengharapkan upah dari saksi Syamsuddin Alias Akau;
5. Putusan No. 2053 K/Pid.Sus/2014 (undercover buy tidak sah – dengan DO)
Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
– Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ;
– Terdakwa tidak dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena Terdakwa melakukan perbuatan a quo yakni membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dari Ismanto (target operasi) dengan harga Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) atas permintaan dan uang dari petugas kepolisian yang bernama Sdr. Hendrik Irawan, yang berperan sebagai pembeli terselubung (under cover buy) dengan maksud untuk menangkap Sdr. Ismanto. Ketika Terdakwa diminta atau disuruh oleh saksi Hendrik aparat kepolisian untuk membeli Narkotika jenis shabu dari Ismanto dengan perjanjian bahwa Terdakwa akan bersama-sama Sdr. Ismanto datang ketempat saksi Hendrik Irawan yang sudah bersiap menunggu kedatangan Terdakwa bersama Sdr. Ismanto yaitu di Hotel Beutique, dengan maksud untuk menangkap Sdr. Ismanto. Hanya saja dalam kenyataannya Sdr. Ismanto tidak mau datang sehingga hanya Terdakwa datang membawa shabu sebanyak 1 gram. Setelah Terdakwa selesai membeli dari Ismanto, Terdakwa menuju Hotel Beutique untuk menemui dan menyerahkan barang kepada saksi Hendrik lalu kemudian setelah Terdakwa tiba di Hotel, saksi Hendrik kemudian menangkap Terdakwa dengan alasan telah melakukan transaksi pembelian Narkotika dengan Sdr. Ismanto ;
– Bahwa bertolak dari hal tersebut di atas, menunjukkan perbuatan dan metode atau cara-cara penegakan hukum yang dilakukan oleh oknum petugas kepolisian bernama Sdr. Hendrik Irawan adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
– Bahwa tindakan maupun sikap serta cara-cara yang dilakukan oknum petugas kepolisian Sdr. Hendrik Irawan semacam ini tentu bukan kali pertama terjadi dalam penegakan hukum tindak pidana Narkotika. Bahwa perbuatan dan tindakan Sdr. Hendrik Irawan tersebut jelas tidak sesuai dan bertentangan dengan maksud dan tujuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Artinya bukan dengan cara menyuruh atau meminta Terdakwa membeli shabu kemudian menangkapnya. Seharusnya yang harus ditangkap adalah Sdr. Ismanto selaku penjual Narkotika, sedangkan Terdakwa berperan sebagai pembeli terselubung/under cover buy karena bertindak atas dasar perintah polisi yaitu saksi Hendrik ;
– Bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 79 tersebut harus dilakukan secara tepat dan benar oleh aparat penegak hukum bukan dengan cara dan maksud untuk mengkriminalisasi seseorang untuk dijadikan sebagai Tersangka/Terdakwa ;
– Bahwa sikap dan pendapat Judex Facti dalam putusan a quo yang tidak membenarkan tindakan dan cara-cara yang dilakukan oleh Sdr. Hendrik dalam melakukan penegakan hukum adalah sudah tepat dan benar dengan membenarkan adanya pelanggaran hukum dalam menegakkan hukum, apalagi melakukan kriminalisasi terhadap orang lain ;
– Bahwa berdasarkan alasan pertimbangan tersebut, Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana karena tidak terbukti adanya unsur melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) yang diajukan oleh Anggota Majelis Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., dengan pertimbangan sebagai berikut :
A. Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan, Judex Facti telah salah menerapkan hukum terutama Hukum Acara Pidana, Judex Facti (Pengadilan Negeri) telah melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum ;
B. Bahwa menurut fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa Fathihatul Amriani alias Puput telah bersedia menerima tawaran Hendrik untuk membeli shabu-shabu 1 gram seharga Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah), Terdakwa bersedia menemui Ismanto dengan cara naik taxi sendiri yang semula bersama Hendrik akan tetapi Hendrik turun dari taxi ditengah perjalanan, Terdakwa berjanji dengan Hendrik bertemu di Loby Hotel Beutique jam 5 pagi. Kemudian ketika Terdakwa membawa dan menyerahkan Narkotika ± 1 gram kepada Hendrik saat itulah Terdakwa ditangkap polisi ;
C. Bahwa Hendrik sebagai Polisi setelah mendengar dari masyarakat disekitar Hotel Beutique sering menjadi tempat transaksi Narkotika oleh karenanya Hendrik melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung bertindak sebagai pembeli dan Terdakwa sebagai penjual Narkotika Golongan I dalam bentuk shabu-shabu, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 114 ayat (1) Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ;
Simak juga : https://krupukulit.com/2012/10/11/catatan-mahkamah-agung-atas-praktek-penjebakan-dalam-perkara-narkotika/
