Disparitas putusan hakim pidana adalah masalah yang telah lama menjadi pusat perhatian kalangan akademisi, pemerhati dan praktisi hukum. Disparitas putusan dianggap sebagai isu yang mengganggu dalam sistem peradilan pidana terpadu. Disparitas putusan mungkin saja ikut berpengaruh pada cara pandang dan penilaian masyarakat terhadap peradilan.
Disparitas putusan menjadi problematik karena ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan. Hakim-hakim Indonesia pun sebenarnya sudah menyadari persoalan disparitas itu. Meskipun berat ringannya hukuman menjadi wewenang hakim tingkat pertama dan banding, tetapi dalam beberapa putusan, hakim agung mengoreksi vonis itu dengan alasan pemidanaan yang tidak proporsional.
Berikut putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan tentang disparitas dalam pertimbangannya:
1. Putusan 2661 K/Pid.Sus/2017
Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sudah tepat dan benar, namun mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa perlu diperbaiki dengan pertimbangan sebagai berikut :
– Bahwa Terdakwa dalam perkara a quo peranannya sangat menentukan, signifikan dalam hal terjadinya tindak pidana a quo yaitu Terdakwa merupakan anggota jaringan/sindikat peredaran gelap Narkotika transnasional dengan bekerjasama dengan Sdr. CHOW (Warga Negara Malaysia) sebagai pemilik atau bandar; Peranan yang dilakukan Terdakwa menentukan berhasil tidaknya bisnis Narkotika; ketika Terdakwa berhasil mendistribusikan berarti tujuannya telah tercapai ;
– Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. WIDIONO menjadi anggota jaringan yang mempunyai tanggung jawab atas keberhasilan kegiatan operasional peredaran gelap Narkotika di Indonesia. Terdakwa dan Sdr. WIDIONO diberikan kepercayaan untuk mengatur dan menjalankan tugas dan kegiatan peredaran gelap Narkotika, dengan bekerja di bawah kendali Sdr. CHOW bandar/pemilik Narkotika ;
– Bahwa pidana penjara yang dijatuhkan oleh Judex Facti kepada Terdakwa selama 19 (sembilan belas) tahun tidak memenuhi rasa keadilan dan menciptakan terjadinya disparitas pidana ;
– Bahwa disparitas pemidanaan dimaksud dengan perkara lainnya dengan barang bukti Narkotika dalam jumlah yang lebih sedikit ± 2 (dua) kilogram dipidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun, sedangkan dalam perkara a quo barang bukti sabu yang diterima Terdakwa dari Malaysia ke Indonesia jumlahnya sangat besar yaitu 7.136,8 gram ;
– Bahwa sabu yang diedarkan Terdakwa dapat mengakibatkan bahaya ketergantungan, kecanduan bagi masyarakat pengguna yang dapat mengakibatkan kerugian ekonomi, penderitaan fisik dan psikhis jangka panjang bahwa mengakibatkan kematian ;
– Bahwa perbuatan Terdakwa dapat merusak masa depan bangsa dan negara Indonesia karena para pengguna yang ketergantungan dan kecanduan tidak dapat melakukan aktifitas secara normal;
– Bahwa data tahun 2017 tentang penyalahguna yang meninggal dunia setiap harinya adalah sebanyak 120 orang. Oleh karena itu untuk mengurangi terjadinya penyalahgunaan Narkotika maka pidana penjara bagi kegiatan peredaran gelap Narkotika harus dengan hukuman yang berat (pidana seumur hidup atau pidana mati) bagi mereka yang terbukti membawa Narkotika dalam jumlah yang banyak seperti dalam perkara a quo ;
– Bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugas dan perannya menerima, menyerahkan, mendapat keuntungan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari Sdr. CHOW. Terdakwa mementingkan kepentingan Sdr. CHOW dan pribadinya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara ;
– Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut akan terus dilakukan jika Terdakwa tidak ditangkap Polisi ;
2. Putusan 2744 K/Pid.Sus/2017
Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-a lasan kasasi Penuntut Umum pada pokoknya sependapat judex facti dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Penuntut Umum tidak sependapat judex facti dalam hal penjatuhan pidana penjara dan harus diperberat. Keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
– Bahwa di dalam memori kasasi Penuntut Umum tidak ditemukan adanya keadaan atau hal-hal yang mendasar dan signifikan untuk dijadikan alasan memperberat pidana penjara bagi Terdakwa;
– Judex facti sudah tepat dan benar dalam hal menjatuhkan pidana penjara karena telah mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan hukuman sebagaimana dimaksud Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP Jo. Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman;
– Hukuman Terdakwa tidak dapat diperberat karena barang bukti narkotika yang ditemukan pada diri Terdakwa berupa narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) gram;
– Pada umumnya perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dalam praktek peradilan dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
– Penjatuhan pidana penjara lebih berat seperti yang dikehendaki dan dikemukakan Penuntut Umum dalam memori kasasinya tentu akan menciptakan disparitas pemidanaan yang mencolok sehingga menciptakan ketidakadilan dan perlakuan diskriminatif dalam pemidanaan;
– Bahwa yang seharusnya dijatuhi pidana berat adalah bandar, produsen gelap, importir/eksportir gelap atau pemasok narkotika atau sindikat/ jaringan peredaran gelap narkotika Internasional, transnasional. Sedangkan Terdakwa kedudukannya belum termasuk dalam kategori tersebut;
– Berdasarkan alasan pertimbangan tersebut tidak terdapat alasan yang mendasar dan signifikan memperberat pidana penjara Terdakwa;
