Putusan Nomor 530 K/PID.SUS/2014
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Kedua ;
Bahwa Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum karena telah mempertimbangkan pasal aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusan, serta pertimbangan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP ;
Bahwa perbuatan Terdakwa in casu telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf
a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :
1) unsur “Penyalah Guna” ;
2) unsur “Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” ;
Hal ini berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 19 Juli 2013 Terdakwa ditangkap di tanggul tepi laut Dusun Rumah Baru, Desa Kuta Blang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan. Terdakwa mengakui baru saja menggunakan narkotika jenis ganja yang dibuat dalam bentuk lintingan rokok, lalu dihisap. Pada waktu dilakukan penggeledahan, di saku celana Terdakwa ditemukan bungkusan kertas putih berisi narkotika jenis ganja. Sehari sebelum Terdakwa ditangkap, tepatnya tanggal 18 Juli 2013, Sdr. Mus (DPO) datang ke rumah Terdakwa menawarkan daun ganja tersebut ;
- Bahwa setelah Terdakwa memperoleh narkotika jenis ganja tersebut kemudian Terdakwa membawa, memiliki atau menguasai narkotika jenis ganja adalah dengan maksud dan tujuan digunakan oleh Terdakwa, secara melawan hak atau melawan hukum. Hal ini sesuai dengan fakta persidangan Terdakwa pada saat ditangkap baru selesai menggunakan narkotika jenis ganja tersebut ;
Bahwa bertolak dari fakta tersebut, apakah Terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis ganja untuk tujuan digunakan sendiri dapat dipersalahkan melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Padahal actus reus Terdakwa hanya berhubungan dengan kesalahan (mens rea) untuk menyalahgunakan narkotika secara melawan hak atau melawan hukum. Terdakwa sama sekali tidak mempunyai kesalahan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kesalahan Terdakwa hanya berkaitan dengan perbuatan Terdakwa yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Bahwa untuk menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 harus dapat dibuktikan bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika untuk tujuan peredaran gelap narkotika, misalnya Terdakwa memperdagangkan, menjadi perantara, dan sebagainya. Namun sepanjang persidangan hal ini tidak terbukti ;
Bahwa untuk memperkuat alat bukti dalam perkara a quo, bahwa benar Terdakwa telah menyalahgunakan narkotika secara melawan hak atau melawan hukum untuk dirinya sendiri, dapat dilihat pada hasil pemeriksaan urine Terdakwa ternyata positif mengandung Cannabinoid (positif ganja), sesuai hasil pemeriksaan urine Terdakwa yang dikeluarkan oleh Polres Aceh Selatan Nomor : B/SHPU/16/VII/2013/KES ;
Bahwa Terdakwa menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis daun ganja lebih dari 5 (lima) gram dimaksudkan sebagai bahan persediaan untuk dipakai Terdakwa sewaktu-waktu tanpa kesulitan untuk mencari narkotika jenis ganja tersebut, sehingga Terdakwa menyimpan, menguasai atau menyediakan lebih banyak. Apalagi dalam persidangan tidak terbukti kalau Terdakwa pernah terkait dalam jaringan sindikat peredaran gelap narkotika ;
Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, atau apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981) ;
