Putusan Nomor 573 K/Pdt/2017
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Kasasi dapat dibenarkan, oleh karena putusan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa wasiat almarhum Porman Simanjuntak yang dibuat dihadapan Tergugat IV dengan Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2007 bertentangan dengan hukum dan keadilan, serta tidak berperspektif gender mestinya Judex Facti mengakui persamaan kedudukan dan hak waris anak laki-laki dan anak perempuan sebagaimana telah dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/Sip/1961 tanggal 11 November 1961, yang telah menjadi Jurisprudensi tetap serta sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konversi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita;
Bahwa Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2007 merupakan bentuk diskriminasi terhadap hak anak perempuan untuk memperoleh hak waris yang sama dengan anak laki-laki. Putusan Judex Facti yang mengakui Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2004 berarti bertentangan dengan Pasal 17 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi HETTY TAMPUBOLON dan kawan dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 282/PDT/2015/PT.MDN. tanggal 19 November 2015 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 558/Pdt.G/2013/PN.Mdn. tanggal 28 Oktober 2014 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
