1. Putusan Nomor 2392 K/PID.SUS/2014
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat diterima karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Mahkamah Agung menilai Putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Alternatif Pertama atau Dakwaan Alternatif Kedua dan oleh tersebut sudah tepat dan benar dalam menerapkan hukum pembuktian sesuai Pasal 183 KUHAP jo Pasal 185 ayat 2 KUHAP.2. Bahwa Putusan Judex Facti tersebut telah didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan melalui alat bukti yang diajukan dalam perkara a quo, yaitu:
– Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, pada diri Terdakwa tidak diketemukan bukti ganja;
– Bahwa pengakuan Arthur Gomis yaitu ia mendapatkan Ganja dari Terdakwa tidak didukung oleh bukti-bukti lain;
– Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa tidak dalam keadaan menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis ganja;
– Bahwa Terdakwa datang ke Batu Meja karena ditelpon oleh Saksi Arthur Gomis untuk datang ke Meja Batu dan setelah Terdakwa datang di Meja Batu Terdakwa ditangkap Polisi;
3. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, lagi pula ternyata, Putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan-pertimbangan tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa ternyata Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa Putusan Judex Facti tidak memenuhi ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a, b atau c Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 (KUHAP) maka permohonan kasasi Penuntut Umum berdasarkan Pasal 254 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 (KUHAP) harus ditolak;
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Dr. H. Suhadi, S.H.,M.H., selaku Hakim Anggota dengan pendapat sebagai berikut:
– Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum terutama hukum acara pidana pembuktian;
– Bahwa menurut fakta hukum yang terungkap di persidangan, Saksi Arthur Gomis ditangkap polisi dan saat itu padanya ditemukan 4 (empat) paket Ganja. Setelah dilakukan penggeledahan, di rumah Saksi Arthur Gomis ditemukan 6 (enam) paket ganja;
– Bahwa ketika para Saksi dari kepolisian menangkap Arthur Gomis, ia menerangkan Ganja tersebut diperoleh dari Terdakwa sebanyak 20 (dua dipakai Arthur sendiri 10 (sepuluh) paket masih tersisa 4 (empat) paket berada ditangannya ketika ditangkap dan 6 (enam) paket di rumah;
– Bahwa keterangan para Saksi dari Kepolisian yaitu Saksi 1. Ahmadi, Saksi 2. Moses N. Sampe, dan Saksi 3. Victory Simanjuntak bersesuaian dengan keterangan Terdakwa di Penyidik yang mengakui Ganja diperoleh Arthur Gomies dari Terdakwa, namun ternyata di persidangan Terdakwa tanpa dasar yang benar menyangkal pengakuan tersebut;
– Menurut Saksi Verbalisan Chairil Anwar Lewenussa Terdakwa diperiksa dengan cara tanya jawab, setelah diketik Berita Acara dibaca kemudian disetujui dan ditandatangani oleh Terdakwa;
– Bahwa penyangkalan Terdakwa terhadap keterangan di BAP tanpa alasan yang patut dihubungkan dengan keterangan Saksi Verbalisan Chairil Anwar Lewenussa, tidak dapat dibenarkan dan dipandang sebagai petunjuk yang kuat Terdakwa mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai Pasal 182 ayat (6) KUHAP Majelis Hakim setelah bermusyawarah mengambil keputusan dengan suara terbanyak yaitu menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon tersebut;
2. Putusan Nomor 285 K/Pid/2013
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum karena berpegangan pada Pasal 183 KUHAP. Bahwa Hakim tidak dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali bila dengan sekurangkurangnya 2 alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya dengan demikian perlu ada 2 alat bukti baru kemudian ditambah keyakinan hakim akan kesalahan tersebut.
Bahwa saksi H. Daeng Maningga, Daeng Pagau, Beddu Rasid, verbalisan apalagi 2 orang saksi a de charge menyatakan tidak tahu siapa yang mengambil 2 ekor sapi tersebut, sedang saksi I Muh. Rafiq Jabbar hanya melihat 3 orang menggiring sapi di Desa Pellawaruka, Kecamatan Pammana, tetapi orang tersebut bertopeng sehingga tidak dapat dipastikan apakah seorang diantaranya adalah Terdakwa.
Dan Terdakwa sendiri memungkiri adanya peristiwa tersebut dan mencabut Berita Acara Pendahuluan karena telah dicabut dipersidangan, karena 2 Berita Acara yang dia tandatangani ketika itu yaitu perkara penganiayaan terhadap saksi Muh. Rafiq Jabbar dan perkara penadahan yang di akuinya adalah hanya penganiayaan. Atas alasan di atas bahwa ternyata selain verbalisan tidak ada satu saksipun yang dapat menerangkan secara pasti, bahwa Terdakwa melakukan perbuatan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tersebut, karena keyakinan hakim tidak timbul dari fakta objektif melainkan hanya dari luar persidangan dan bukan pula suatu kesimpulan pidana berdasarkan pandangan subjektif.
3. Putusan Nomor 1565 K/PID/2013
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan Kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa dalam putusan Judex Facti telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar bahwa saksi kunci SUANTO Bin SAIFUL HAQ dan saksi ROBY SUGARA Bin SUMADEN telah mencabut keterangan mereka di muka penyidik karena unsur tertekan dan takut, pencabutan keterangan itu beralasan karena mereka ditembak di kaki dalam keadaan mata tertutup. Sedangkan di muka persidangan kedua orang saksi ini menerangkan tidak pernah mencuri dua sepeda motor tersebut dan tidak pernah menyerahkannya kepada Terdakwa untuk dijual, bahkan kedua orang saksi ini telah diadili selaku Terdakwa kasus pencurian dua sepeda motor tersebut dengan putusan bebas;
Bahwa Terdakwa sendiri mencabut keterangan di muka penyidik sedangkan korban selaku pemilik sepeda motor tidak tahu siapa yang mencuri sepeda motor tersebut;
4. Putusan Nomor 109 K/Pid/2019
Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut :
– Bahwa alasan kasasi pemohon kasasi/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tidak salah dan sudah tepat dalam menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undangundang;
– Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan, tidak ternyata Terdakwa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dalam sebuah rumah pada waktu malam, yang untuk masuk ke dalam rumah itu dengan cara merusak atau memanjat;
– Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, dari sekian banyak alat bukti sah yang diajukan Penuntut Umum ke muka persidangan tidak satupun diantaranya yang melihat sendiri, mendengar sendiri, mengalami sendiri dan mengetahui sendiri perbuatan Terdakwa sebagaimana didakwakan Penuntut Umum kepadanya;
– Bahwa di persidangan Terdakwa menolak dan menyangkal dengan keras tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya, sewaktu pemeriksaan pendahuluan di penyidikan Terdakwa terpaksa mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya karena tidak tahan dengan penyiksaan yang dilakukan oknum penyidik, Terdakwa dipukuli, ditendang dan bahkan direndam dalam bak mandi;
– Bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum yang relevan tersebut, perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa dimaksud, sama sekali tidak memenuhi unsur tindak pidana Pasal 363 Ayat (2) KUHP pada dakwaan tunggal. Oleh karena ituJudex Facti telah tepat mempertimbangkan dan memutuskan dengan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;
– Bahwa alasan kasasi selebihnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu, sehingga hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP;
5. Putusan Nomor 1337 K/Pid.Sus/2012
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, Judex Facti telah mempertimbangkan dengan benar dan telah pula mempertimbangkan perihal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sesuai KUHAP ;
Bahwa Terdakwa telah dibenarkan oleh 3 orang saksi yang menangkap Terdakwa bahwa dengan ojek Terdakwa telah 2 kali mengantar Rohman ;
Bahwa benar Terdakwa tertangkap tangan di dalam mulutnya 1 (satu) bungkus plastik kristal putih diduga narkotika dan ternyata dari hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. : 5789/KNF/2011 tanggal 16 Agustus 2011 narkotika tersebut mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari salah satu Anggota Majelis Hakim Agung, yaitu Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., dengan pertimbangan :
Alasan kasasi Terdakwa pada pokoknya bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan karena Polisi telah melakukan rekayasa dalam perkara a quo berkaitan dengan barang bukti, seolah-olah milik Terdakwa, padahal barang bukti tersebut disimpan oleh Rohman di atas jok/tempat duduk motor ojek setelah Rohman turun dari motor Terdakwa. Keberatan Terdakwa dapat dibenarkan dengan alasan :
1. Keterangan saksi yang dijadikan alasan Judex Facti dalam menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 didasarkan pada tiga orang Polisi belaka tanpa ada keterangan dari saksi selain saksi dari pihak Kepolisian.
Bahwa keterangan ketiga orang inilah yang sangat diragukan kebenarannya karena bersifat memihak atau subjektif dan tentu saja keterangannya akan memberatkan Terdakwa guna kepentingan penyelesaian penyidikan. Keraguan ini dilandaskan pada ketentuan Pasal 185 ayat (6) huruf d KUHAP Jo penjelasan pasal tersebut. Pasal ini mengingatkan Hakim agar memperhatikan segala sesuatu yang pada umumnya mempengaruhi dapat tidaknya keterangan saksi dipercaya, demikian pula dalam penjelasan pasal tersebut ditekankan bahwa keterangan saksi harus benar-benar diberikan secara jujur dan objektif, dan hal ini tidak akan terjadi. Kehadiran saksi dari pihak Kepolisian di persidangan hanyalah apabila dalam kedudukan sebagai saksi Verbalisan saja, buka sebagai saksi kunci sebagaimana dalam perkara a quo ;
2. Keberatan Terdakwa tersebut, menguatkan keyakinan Pembaca 1 / Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., bahwa sudah menjadi rahasia umum bahwa setelah ditangkap dengan cara menjebak Terdakwa melalui barang bukti (direkayasa), selanjutnya polisi melakukan pemerasan dengan cara meminta uang kepada Terdakwa, kalau Terdakwa membayar maka perkara biasanya tidak dilanjutkan dan demikian pula sebaliknya. Sesuai pengakuan Terdakwa telah dimintai uang oleh Polisi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), namun Terdakwa tidak memberikan karena pekerjaan Terdakwa hanyalah sebagai tukang ojek ;
3. Satu keanehan atau keganjilan dalam perkara a quo, saksi kunci yaitu Rohman yang menaruh atau menyimpan narkotika tersebut, dibiarkan Iari dan dilepaskan oleh pihak Kepolisian, padahal seharusnya menghadirkan sebagai saksi kunci/saksi utama, apalagi pengakuan Terdakwa mengetahui alamat Rohman. Pertanyaan mengapa pihak Polisi tidak memeriksa sebagai saksi ?
4. Sesuai kronologi perkara, bahwa beberapa saat setelah Rohman turun dan menyimpan narkotika tersebut, maka beberapa saat kemudian pihak Kepolisian langsung menangkap Terdakwa ;
5. Sesuai ketentuan Pasal 183 KUHAP meskipun ada tiga orang saksi yang semuanya dari pihak Kepolisian (baru satu alat bukti keterangan saksi artinya belum cukup dua alat bukti) belum memberikan pembuktian bahwa benar barang bukti milik Terdakwa sehingga bagi Pembaca 1/ Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., belum berkeyakinan Terdakwa terbukti memiliki atau menyimpan atau menguasai narkotika, sebab narkotika itu milik Rohman yang merupakan orang suruhan dari para saksi dan memang cara-cara semacam ini digunakan pihak Kepolisian.
Oleh karena itu, cara-cara penegakan hukum dengan cara melanggar hukum adalah merupakan suatu pengingkaran terhadap Negara hukum dan pelanggaran HAM ;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) diantara para Anggota Majelis dan telah diusahakan dengan sungguhsungguh, tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Majelis bermusyawarah dan diambil keputusan berdasarkan suara terbanyak dengan amar sebagaimana tersebut di bawah ini ;
6. Putusan Nomor 1905 K/Pid.Sus/2017
Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
– Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti yang membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum tidak salah menerapkan hukum.
– Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan dengan benar fakta hukum yang relevan secara yuridis sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, sebagai berikut :
– Saksi Afrizon telah mencabut keterangannya di Berita Acara Penyidikan Polisi (BAP Polisi), demikian juga Terdakwa juga telah mencabutkan keterangannya di BAP Polisi, karena baik Terdakwa
maupun saksi Afrizon masih mengalami trauma karena setelah ditangkap Terdakwa dan saksi Afrizon telah dibawa ke suatu tempat dan dipukuli oleh Polisi yang menangkap sehingga pada saat
pemeriksaan oleh Penyidik masih merasa tertekan dan ketakutan;
– Pada awalnya saksi Afrizon meminjam sepeda motor Terdakwa untuk sesuatu keperluan, namun kemudian istri Terdakwa meminta Terdakwa untuk menjemputnya setelah pulang kerja di BRI sehingga
Terdakwa menelpon saksi Afrizon agar segera mengembalikan sepeda motor tersebut. Oleh karena Saksi Afrizon masih memakai sepeda motor tersebut, maka saksi Afrizon meminta Terdakwa untuk
menunggu di Ujung Tanah Lubuk Begalung dan Terdakwa mengikuti kemauan saksi Afrizon tersebut karena takut saksi Afrizon terlambat mengembalikan sepeda motornya.
– Setelah Saksi Afrizon menghampiri Terdakwa di Ujung Tanah Lubuk Begalung, kemudian saksi Afrizon mengajak Terdakwa untuk pergi sebentar ke Hotel Ibis, sesampai di Hotel Ibis saksi Afrizon
menurunkan Terdakwa di warung kopi di samping Hotel Ibis dan mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu sebentar, lalu saksi Afrizon masuk ke dalam area parkir Hotel Ibis menemui Saksi Jamal (DPO) untuk mengambil Shabu. Selanjutnya saksi Afrison dan Terdakwa ditangkap Polisi;
– Terdakwa tidak mengetahui jika saksi Afrizon hendak mengambil Shabu dari Jamal dan Terdakwa juga tidak pernah menggunakan Shabu. Hal ini dikuatkan oleh saksi Afrizon yang menerangkan bahwa Terdakwa tidak mengenal Jamal dan tidak pernah memesan Shabu-shabu kepada Terdakwa, serta dikuatkan pula oleh hasil pemeriksaan urine Terdakwa yang menyatakan hasil pemeriksaan urine Terdakwa adalah negatif mengandung THC (ganja), dan Methamphetamine (Shabu).
– Bahwa dengan demikian, Terdakwa tidak terlibat dengan barang bukti Shabu yang ada di tangan saksi Afrizon sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti.
