Seputar Penyiksaan dan Saksi Verbalisan

1. Putusan Nomor 2392 K/PID.SUS/2014

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat diterima karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Mahkamah Agung menilai Putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Alternatif Pertama atau Dakwaan Alternatif Kedua dan oleh tersebut sudah tepat dan benar dalam menerapkan hukum pembuktian sesuai Pasal 183 KUHAP jo Pasal 185 ayat 2 KUHAP.Lanjutkan membaca “Seputar Penyiksaan dan Saksi Verbalisan”

Perubahan KUHAP dalam Yurisprudensi MA: Putusan-Putusan Progresif dalam Bantuan Hukum dan Penyiksaan

 A.      Pengantar

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi beberapa pihak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Berbagai kejadian dalam rangka penegakan hukum telah membuktikan KUHAP memiliki banyak kelemahan yang berakibat fatal.[1] Hal ini membuat kelompok masyarakat sipil memandang perlu dibuatnya sebuah KUHAP yang baru yang telah menyesuaikan dengan perkembangan hukum sekarang ini, terutama pasca aturan-aturan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.[2] KUHAP baru ini diharapkan disusun berdasarkan norma-norma HAM yang bersentuhan dengan sistem peradilan pidana, baik itu Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi Anti Penyiksaan, Konvensi Hak Anak, Konvensi Anti Diskriminasi Rasial, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan norma-norma HAM lainnya.[3]

Lanjutkan membaca “Perubahan KUHAP dalam Yurisprudensi MA: Putusan-Putusan Progresif dalam Bantuan Hukum dan Penyiksaan”