A. Pengantar
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi beberapa pihak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Berbagai kejadian dalam rangka penegakan hukum telah membuktikan KUHAP memiliki banyak kelemahan yang berakibat fatal.[1] Hal ini membuat kelompok masyarakat sipil memandang perlu dibuatnya sebuah KUHAP yang baru yang telah menyesuaikan dengan perkembangan hukum sekarang ini, terutama pasca aturan-aturan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.[2] KUHAP baru ini diharapkan disusun berdasarkan norma-norma HAM yang bersentuhan dengan sistem peradilan pidana, baik itu Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi Anti Penyiksaan, Konvensi Hak Anak, Konvensi Anti Diskriminasi Rasial, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan norma-norma HAM lainnya.[3]
