Mengenai alasan-alasan ke I sampai dengan ke IV:
Bahwa alasan-alasan Kasasi dari Pemohon Kasasi dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
— Bahwa dalam pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Tinggi telah mendudukkan Akte Perkawinan sebagai satu-satunya bukti sah suatu perkawinan, sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan;
— Bahwa dalam perkara a quo Penggugat telah berhasil membuktikan dalil gugatannya karena berdasarkan bukti lain selain akta perkawinan yaitu berupa kutipan akta kelahiran yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang berupa Penetapan Pengadilan Negeri, serta keterangan saksisaksi di bawah sumpah di depan persidangan telah menunjukkan bahwa benar almarhum Djohan Soenjoto pernah menikah dengan ibu Penggugat bernama Trisnawaty secara adat dan agama, dan dari perkawainan tersebut lahir seorang anak bernama Novita Dewi (Penggugat);
— Bahwa dalam pemeriksaan di persidangan para Tergugat tidak dapat melemahkan bukti-bukti Penggugat;
— Bahwa pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Negeri dianggap sudah tepat dan benar, sehingga dapat diambil alih sebagai pertimbangan mahkamah Agung sendiri;
