Waris terhadap Anak di luar perkawinan yang sah

Putusan Nomor 2767 K/Pdt/2011

Mengenai alasan-alasan ke I sampai dengan ke IV:

Bahwa alasan-alasan Kasasi dari Pemohon Kasasi dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

— Bahwa dalam pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Tinggi telah mendudukkan Akte Perkawinan sebagai satu-satunya bukti sah suatu perkawinan, sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan;

Lanjutkan membaca “Waris terhadap Anak di luar perkawinan yang sah”