Barang Bukti yang Dikembalikan

Putusan Nomor 221 K/PID.SUS/2016

Bahwa namun demikian putusan Judex Facti harus diperbaiki sekedarmengenai barang bukti berupa HP Blackberry harus dikembalikankepada Terdakwa karena barang bukti tersebut meskipun berkaitandengan tindak pidana Terdakwa, akan tetapi merupakan barang pribadiyang tidak signifikan terhadap peranan terealisasinya perbuatan pidanaTerdakwa, yang penetapan pengembalian barang bukti tersebutsebagaimana termuat dalam amar putusan ini;

Lanjutkan membaca “Barang Bukti yang Dikembalikan”

Penegasan Pasal 33 KUHAP

Putusan Nomor 1030 K/Pid.Sus/2012

Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dengan alasan :

Lanjutkan membaca “Penegasan Pasal 33 KUHAP”