Penambahan Pihak Kaitannya dengan Nebis In Idem

Putusan Nomor 1501 K/Pdt/2016

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I tidak dapat dapat dibenarkan karena penerapan hukum oleh Judex Facti/Pengadilan Tinggi tidak sesuai hukum;

Lanjutkan membaca “Penambahan Pihak Kaitannya dengan Nebis In Idem”