Putusan Nomor 193 PK/Pid.Sus/2011
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena Judex Juris tidak melakukan kekeliruan atau kekhilafan nyata;
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut telah dipertimbangkan dengan baik dan benar, baik pada tingkat Judex Facti maupun Judex Juris, dan tidak terdapat putusan yang saling bertentangan, karena dalam putusan perdata (ganti rugi) tersebut, sangat jelas Judex Facti menyatakan perbuatan Tergugat (Terdakwa) merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa dengan demikian alasan-alasan tersebut tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 ayat (2) a KUHAP permohonan peninjauan kembali harus ditolak dan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku;
