Penerapan Pasal 98 KUHAP

Putusan Nomor 193 PK/Pid.Sus/2011

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena Judex Juris tidak melakukan kekeliruan atau kekhilafan nyata;

Lanjutkan membaca “Penerapan Pasal 98 KUHAP”