Putusan Nomor 193 PK/Pid.Sus/2011
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena Judex Juris tidak melakukan kekeliruan atau kekhilafan nyata;
Lanjutkan membaca “Penerapan Pasal 98 KUHAP”