Tanggung Jawab Nakhoda dalam Administrasi Kapal sebagai Barang Bukti pada Tindak Pidana Perikanan

  1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2329 K/Pid.Sus/2015

Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

Bahwa alasan-alasan kasasi Penuntut Umum tersebut dapat dibenarkan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian dalam hal menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

Lanjutkan membaca “Tanggung Jawab Nakhoda dalam Administrasi Kapal sebagai Barang Bukti pada Tindak Pidana Perikanan”