Putusan Nomor 2658 K/Pid.Sus/2015
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
– Bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa/ Penuntut Umum dapat dibenarkan karena Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum terutama Hukum Acara Pidana, karena kesalahan tersebut Judex Facti (Pengadilan Tinggi) telah membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum, padahal bila Judex Facti memperhatikan secara cermat fakta hokum yang terungkap di persidangan Terdakwa tidak akan bebas;
– Bahwa Judex Facti keliru dalam pertimbangannya menyatakan keterangan ketiga saksi korban 1. Anak Korban I, 2. Anak Korban II, dan 3. Anak Korban III kenyataan diberikan tanpa dibawah sumpah karena belum cukup umur 15 (lima belas) tahun dan belum pernah kawin, maka berdasarkan Pasal 185 Ayat (7) KUHAP sudah jelas menyebutkan bahwa “keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu sama lain tidak merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan saksi yang lain dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah lainnya;
– Bahwa menurut Pasal 171 KUHAP menentukan yang boleh diperiksa untuk memberikan keterangan tanpa disumpah ialah :
a. anak yang umurnya belum cukup 15 (lima belas) tahun dan belum pernah kawin,
b. orang sakit jiwa atau sakit ingatan meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali;
Kemudian dalam penjelasan Pasal 171 KUHAP keterangan mereka dapat dipakai sebagai petunjuk saja. Dengan demikian keterangan ketiga orang saksi korban ditambah dengan keterangan Ahli dan dihubungkan dengan Visum et Repertum, sudah cukup memenuhi syarat formal untuk saksi dua alat bukti antara lain Visum et Repertum yang merupakan bukti surat ditambah keterangan Ahli dan keterangan ketiga saksi korban yang dijadikan petunjuk, terbukti perbuatan Terdakwa memenuhi unsur kedua dalam dakwaan Primair;
– Bahwa Judex Facti keliru telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri kemudian membebaskan Terdakwa, padahal Pengadilan Negeri telah mempertimbangkan secara cermat, jelas dan lengkap unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum sehingga dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan yang terbukti Terdakwa melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan pertimbangan sebagai berikut :
– Keterangan saksi korban Anak Korban I, saksi Orang Tua Korban II , saksi ahli psikologi Nurul Adiningtyas, M.Psi dan saksi ahli psikologi Dra. Nella Safitri Cholid, Psi. yang saling berhubungan dan bersesuaian menunjukkan fakta hukum bahwa Terdakwa memukul perut saksi korban Anak Korban I dan membuka celana saksi korban. Selanjutnya Terdakwa memakai kondom lalu memasukkan penis ke lubang anus saksi korban dan perbuatan tersebut mengakibatkan saksi korban sakit pada bagian pantatnya;
– Bahwa keterangan saksi anak korban Anak Korban II saling berhubungan dan bersesuaian dengan keterangan saksi Orang Tua Korban I , saksi ahli Psikologi Dra. Setyani Ambarwati, M.Psi menerangkan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban antara bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Maret 2014. Terdakwa juga memukul hidung saksi korban hingga berdarah dan Terdakwa memasukkan penis atau alat kelamin Terdakwa ke dalam lubang anus saksi anak korban Anak Korban II;
– Bahwa keterangan saksi anak korban Anak Korban III saling berhubungan dan bersesuaian dengan keterangan saksi Orang Tua Korban III , saksi ahli psikologi Dra. Nella Safitri Cholid, Psi. serta saksi ahli psikologi Nurul Adiningtyas, M.Psi yang menerangkan Terdakwa ada melakukan pemukulan terhadap perut saksi korban dan Terdakwa memasukkan penis atau alat kelamin Terdakwa ke dalam lubang anus saksi anak korban Anak Korban III;
Putusan Nomor 829 K/Pid.Sus/2012
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa tidak dapat dibenarkan, alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah mempertimbangkan dengan benar Pasal 197 Ayat 1 huruf f dimana :
1. Bahwa putusan a quo diberikan telah memperhatikan minimal pembuktian yaitu 2 alat bukti sah dan telah memperoleh keyakinan hukum, bahwa tindak pidana Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 telah terjadi dan Terdakwa melakukannya ;
2. Bahwa Pengadu/Korban tidak disumpah karena terhalang Pasal 171 huruf a belum cukup 15 tahun bagi xxx, xxx dan xxx selaku korban, perbuatan pidana Terdakwa ketika xxx dan xxx diajak menginap dirumahnya dilakukan perbuatan cabul dengan mencium, menjilat, menghisap lidah, mencium, dan lain-lain, sedang xxx dilakukan di ruang kerja, mengisap lidah dan mengusap kemaluan xxx;
3. Bahwa Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan keterangan saksi-saksi xxx, xxx dan xxx, Terdakwa di atas sumpah sendiri-sendiri, meskipun de audito tetapi keterangan saksi-saksi tersebut berdiri sendiri tertuang seperti kejadian / keadaan, tetapi dapat digunakan sebagai alat bukti dimana keterangan saksi-saksi tersebut ada hubungan satu dengan lainnya sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan suatu kejadian. Dimana cara hidup, kesusilaan dan segala sesuatu yang mempengaruhi keterangan saksi itu dapat dipercaya ;
4. Bahwa keterangan ketiga anak tidak disumpah terhalang Pasal 171 huruf a tersebut meskipun bukan alat bukti sah namun keterangan mereka sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah, dapat dipergunakan sebagai alat bukti tambahan lainnya ;
5. Bahwa dengan demikian Pasal 183 terpenuhi dimana ada keterangan saksi dan petunjuk berupa kejadian/keadaan karena persesuaiannya satu dengan lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, sifat dan karakter tindak pidana yang sukar diketahui orang lain selain mereka dibuat menandakan telah terjadi tindak pidana dan supaya pelakunya dari keterangan anak dan Terdakwa sendiri, Pasal 183 itu dikuatkan keyakinan ;
6. Bahwa Terdakwa sendiri mengakui tegas seringkali, mencium xxx dan xxx dalam wujud apresiasi Terdakwa atas prestasi diperoleh mereka disekolah maupun kegiatan luar sekolah, fakta itu bersesuaian dengan keterangan xxx dan xxx sebagaimana lagi diteruskan Terdakwa di rumah Terdakwa ketika mereka diajak menginap ;
7. Bahwa xxx mengungkapkan bahwa anak saksi tersebut selalu meminta pindah sekolah kesekolah lain dikuatkan oleh xxx dan xxx yang kerap menerima perlakuan yang sama ;
8. Bahwa disamping pertimbangan di atas mengingat penjelasan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 1999, bahwa masyarakat masih mengenal hukum tidak tertulis sedang beda pada peralihan. Hakim harus menggali nilai-nilai yang hidup dikalangan rakyat harus bijak ditengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mengalami perasaan hak dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;
9. Bahwa atas pertimbangan tersebut diatas telah terbukti seluruh unsure Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 terutama nomor ke 2 dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan, dilakukan perbuatan cabul maka terhadap Terdakwa dipersalahkan melakukan perbuatan dalam dakwaan alternatif ke 2 (dua) ;
Menimbang, bahwa Hakim Anggota I (Prof. Dr. Surya Jaya, SH.,MHum.,) berbeda pendapat yakni dengan alasan sebagai berikut :
● Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum uang pada pokoknya menyatakan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan JF Pengadilan Tinggi harus diperberat karena tidak sejalan dengan makna yang terkandung dalam Pasal 27 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 jo. Undang-Undang No. 35 tahun 1999 serta melukai rasa keadilan masyarakat terutama keluarga korban, tidak dapat dibenarkan dengan alasan ;
a. Judex Facti mempertimbangkan secara lengkap (hal 13-14) alasan-alasan mendasari untuk memperberat pidana penjara Terdakwa ;
b. Pidana Penjara yang dijatuhkan tidak melanggar batas maksimum dan minimum pemidanaan ;
c. Pertimbangan Judex Facti Pengadilan tinggi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP ;
● Terhadap alasan-alasan kasasi Terdakwa angka 1 dapat dibenarkan, bahwa keterangan kesaksian yang diberikan para saksi korban semuanya di luar sumpah, kecuali saksi II xxx. Sesuai ketentuan Pasal 185 ayat (7) KUHAP bahwa keterangan saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan lainnya, tidak merupakan alat bukti, akan tetapi apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan saksi yang disumpah maka dapat digunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah. Jadi meskipun ada dua atau lebih saksi korban yang menyatakan dirinya disodomi/dicabuli oleh Terdakwa namun karena tidak disumpah maka keterangan yang diberikan hanya bersifat sebagai tambahan alat bukti yang sah (bukan satu alat bukti), karena telah bersesuaian dengan keterangan saksi II ;
● Keterangan saksi II (disumpah) juga belum dapat dikatakan satu alat bukti yang sah untuk menjadi dasar menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebab keterangan seorang saksi saja bersifat unus testis nullus testis sebagaimana ditentukan dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP;
● Sesuai fakta persidangan tidak ada saksi yang menerangkan melihat Terdakwa mencabuli saksi para korban, bahwa keterangan orang tua korban tidak dapat dijadikan dasar sebab bersifat de auditu, artinya pengetahuan orang tua para saksi korban didasarkan pada keterangan yang disampaikan saksi korban kepada orang tuanya masing-masing (bandingkan ketentuan penjelasan Pasal 185 ayat (1) KUHAP ;
● Sejalan dengan keterangan tersebut, maka berdasarkan hasil Visum Et Repertum masing-masing saksi korban dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan alat kelamin luar dan dubur tidak ditemukan luka, tidak ada cairan ataupun bekas cairan yang mengering, lobang anus spingter kuat tidak longgar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tajam maupun kekerasan benda tumpul ;
● Berdasarkan fakta hukum tersebut Hakim Anggota I (Prof. Dr. Surya Jaya, SH.,MHum.,) berpendapat dan berkeyakinan bahwa tidak terdapat cukup alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 jo Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dengan demikian Terdakwa dibebaskan ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Hakim Anggota I mengusulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Jaksa/Penuntut Umum untuk ditolak dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa untuk dikabulkan ;
Menimbang, oleh karena terjadi perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) antara Ketua Majelis dengan Anggota Majelis dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 setelah Majelis bermusyawarah dan diambil keputusan dengan suara terbanyak yaitu menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi/ Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut harus ditolak ;
