Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II, tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Jakarta) yang menguatkan Judex Facti (Pengadilan Negeri Jakarta Utara) dengan mengabulkan gugatan Penggugat dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup, dimana Penggugat berdasarkan bukti-bukti yang diajukannya telah berhasil membuktikan dalil pokok gugatannya dimana perbuatan Para Tergugat yang telah menutup jalan masuk ke dalam lokasi tanah milik Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum, sebaliknya Para Tergugat tidak dapat membuktikan kebernaran dalil bantahannya, sebagaimana pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang tidak bertentangan dengan hukum dan dapat diambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam tingkat kasasi dan hal tersebut bukan merupakan hal yang dilarang atau dapat menjadikan alasan batalnya putusan Judex Facti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena tidak ditemukan kekhilafan hakim/Judex Juris, dan tidak ditemukan suatu kekeliruan yang nyata, oleh karena pendapat Judex Juris bertumpu pada fakta bahwa hak servitut di atas tanah objek sengketa telah ada sejak tahun 1937 yang digunakan oleh warga setempat untuk jalan menuju Desa Dadap Rawa Buntu, sehingga penutupan jalan tersebut oleh Tergugat II sejak 9 Maret 2006 harus dibuatkan jalan penggantinya. Hal tersebut sesuai dengan Ketentuan Pasal 6 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria yaitu semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial;
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena setelah meneliti dengan seksama memori kasasi tanggal 15 Maret 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
– Bahwa pada saat pembagian warisan sudah disepakati oleh para ahli waris bahwa untuk adanya akses jalan keluar/masuk, sehingga tidaklah beralasan bila Pemohon Kasasi menutup akses jalan masuk/keluar ke tanah milik Penggugat/Termohon Kasasi, oleh karenanya permintaan ganti rugi atas tanah dan bangunan untuk akses jalan tersebut adalah tidak beralasan;
– Bahwa Judex Facti telah tepat dan benar menerapkan Pasal 674 KUHPerdata tentang Hak Servituut dalam perkara a quo;
– Lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan oleh karena putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membangun rumah menutupi akses jalan Penggugat, Tergugat membangun bangunan di atas tanahnya sendiri dan tidak menutupi akses jalan umum, bahkan Tergugat telah mengorbankan tanahnya sebagian kecil untuk akses keluar masuk dan juga hanya Penggugat yang keberatan kepada Tergugat, sedangkan masyarakat lainnya, tidak merasa keberatan;
– Bahwa, Judex Facti (Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri) tidak salah menerapkan hukum, karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya;
– Bahwa, dari hasil pemeriksaan setempat ternyata, bahwa Tergugat menyediakan jalan masuk bagi para Penggugat, sehingga tidak menghalangi para Penggugat memasuki lokasi tanah mereka;
