Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi, pertimbangan hokum putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang menguatkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) dengan mengabulkan gugatan Penggugat tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa prejudiciel geschil sebagaimana diatur dalam Pasal 81 KUHP adalah kewenangan hakim pidana dalam suatu proses persidangan perkara pidana yang mempertangguhkan pemeriksaan perkara pidana karena ada perselisihan tentang hal yang harus diputuskan oleh hakim perdata, sehingga bukan kewenangan hakim perdata untuk menerapkan Pasal 81 KUHP tersebut, kewenangan hakim perdata adalah untuk memeriksa sengketa keperdataan bukan menghentikan pemeriksaan perkara pidana, apalagi dalam perkara in casu perkara pidana masih dalam tingkat laporan polisi, belum sampai diperiksa oleh hakim pidana, dengan demikian gugatan Penggugat tidak berdasarkan hukum;
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti/Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
• Bahwa telah benar untuk mencegah terjadinya putusan yang saling bertentangan maka gugatan yang didasarkan pada bukti-bukti surat yang dipertimbangkan dalam perkara pidana yang belum berkekuatan hokum tetap dinyatakan tidak dapat diterima;
• Bahwa Judex Facti/Pengadilan Tinggi berwenang mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri apabila pertimbangan tersebut dianggap telah tepat dan benar;
• Bahwa lagipula keberatan Pemohon Kasasi pada dasarnya berisi perbedaan pendapat antara Pemohon Kasasi dengan Judex Facti mengenai perlu atau tidak perlu dilakukan penundaan pemeriksaan terhadap perkara a quo sampai putusan perkara pidana terkait telah berkekuatan hukum tetap sehingga alasan tersebut bukan termasuk salah satu alasan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 30 UU No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Bahwa judex facti tidak salah menerapkan hukum karena telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar, yaitu hubungan hukum antara Para Terdakwa dengan saksi pelapor adalah perjanjian kerjasama usaha yang berada dalam ranah hukum perdata;
Dalam perkara a quo ada Prejudicieel geschil sengketa antara pengadilan perdata dengan pidana, karena hubungan awalnya adalah surat perjanjian kerjasama, maka yang harus diselesaikan lebih dahulu adalah perkara perdatanya, melalui gugatan perdata;
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung pada tanggal 21 Februari 2012, terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari anggota majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini, yaitu Dr. SALMAN LUTHAN, S.H. M.H., berpendapat bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi di atas, dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Judex facti telah salah menerapkan hukum karena putusan judex facti yang menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan karena itu melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang salah. Judex facti salah mempertimbangkan bahwa perbuatan Para Terdakwa, khususnya hubungan hukum antara Para Terdakwa dengan saksi-saksi korban, merupakan perbuatan perdata berdasarkan pertimbangan adanya perjanjian antara Para Terdakwa dengan saksi-saksi korban mengenai investasi dalam penanaman tanaman jati emas dimana para saksi korban menanamkan modal dan Terdakwa-Terdakwa yang tidak melaksanakannya. Karena kondisi tanaman jati emas tidak memuaskan, para saksi korban menghendaki uangnya kembali dalam waktu perjanjian masih berlangsung. Judex facti tidak cermat mempertimbangkan faktor-faktor yang menjadi pendorong saksi-saksi korban bersedia mengadakan perjanjian dengan Terdakwa yang berupa rangkaian perkataan atau informasi mengenai promosi yang disampaikan Terdakwa I kepada saksi korban yang ternyata tidak benar yang meliputi:
– Usaha penanaman jati emas menghasilkan keuntungan 133 persen pertahun dan investor akan mendapat modalnya kembali dalam 5 tahun;
– PT Bali Agro Trading tang merupakan milik Para Terdakwa mempunyai laboratorium yang lengkap, tapi kenyataannya tidak;
– PT Bali Agro Trading memperkerjakan para tenaga ahli tapi kenyataannya tidak ada;
– Pada kenyataannya, sebagian jati yang ditanam bukan tanaman jati emas sebagaimana keterangan saksi Mismatun;
2. Alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum bahwa judex facti salah menerapkan hukum karena Terdakwa menyatakan serangkaian kebohongan untuk promosi yang tidak benar yang berupa perusahaan Terdakwa memiliki ahli tanaman jati dan memiliki laboratorium yang ternyata tidak benar dapat dibenarkan dan patut untuk dikabulkan;
Putusan Nomor 1391 K/Pid.Sus/2017
– Alasan kasasi Penuntut Umum pada dasarnya tidak sependapat Judex Facti dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana melainkan berada dalam hubungan keperdataan; keberatan tersebut dapat dibenarkan dengan alasan;
– Judex Facti keliru menerapkan hukum dalam hal menyatakan perbuatan Terdakwa merupakan wanprestasi sehingga penyelesaianya masuk dalam gugatan ranah hukum perdata;
– Bahwa tidak semua perbuatan yang diikat dengan perjanjian dan cidera janji/wanprestasi penyelesaiannya melalui gugatan perdata, kecuali terjadinya wanprestasi disebabkan karena murni perdata; misalnya Terdakwa tidak mampu membayar utang disebabkan usaha Terdakwa tidak berjalan dengan baik karena terjadi krisis ekonomi atau moneter Terdakwa mengalami kesulitas keuangan atau likuiditas disebabkan terjadi bencana yang mengakibatkan kegiatan usaha Terdakwa macet dsb;
– Bahwa terjadinya wanprestasi disebabkan ketidakmampuan Terdakwa tersebut tidak dapat dijadikan perbuatan kriminal karena penyebabnya terjadinya wanprestasi adalah murni faktor ekonomi dan faktor alam serta keterbatasan di luar kemampuan dan kesanggupan Terdakwa;
– Bahwa dalam perkara a quo tidak demikian halnya, terjadinya wanprestasi bukan karena faktor penyebab sebagaimana dimaksud di atas, melainkan faktor iktikad buruk atau mens rea buruk dari diri Terdakwa; Terdakwa dengan sengaja tidak mau membayar utangnya tanpa alasan sebagaimana dimaksud di atas, dengan maksud agar uang/dana milik PT Surya Mandiri Multimedia dapat dimilikinya secara melawan hukum atau melawan hak;
– Wanprestasi masuk dalam ranah penyelesaian hokum pidana apabila dalam hal terjadinya wanprestasi didahului atau di dalamnya terdapat itikad buruk atau niat jahat dari Terdakwa;
– Adapun niat jahat atau itikad buruk dari Terdakwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan;
– Berdasarkan bukti invoice yang dimiliki PT SMM Terdakwa mempunyai utang sebesar Rp.46.000.000.000,00 (empat puluh enam miliar) namun sejak tanggal 1 September 2015 Terdakwa sudah tidak membayar dan Terdakwa mengatakan ambil saja barang berharga yang menjadi jaminan di toko, mendengar hal tersebut PT SMM berusaha mengambil kembali barang yang dikirim ke Terdakwa, namun ternyata semua Handphone sudah tidak ada di toko, bahkan toko Terdakwa pun sengaja ditutup untuk menghindari pembayaran;
– Bahwa hasil penjual handphone tersebut ternyata telah dipergunakan Terdakwa untuk membeli barang-barang kebutuhan dan kepentingan Terdakwa;
– Bahwa keengganan atau ketidak sanggupan Terdakwa membayar utang sebesar Rp.4,6 miliar disebabkan adanya itikad buruk Terdakwa untuk menguasai atau memilikinya barang yang ada padanya secara melawan hukum atau melawan hak bukan karena hasil tindak pidana;
– Bahwa Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan alat bukti bahwa dirinya sudah melakukan pembayaran/melunasi utang sehingga dalil Terdakwa bahwa dirinya sudah membayar bahwa pembayarannya lebih tidak dapat diterima atau dibenarkan;
– Sedangkan pihak PT SMM telah mengajukan semua invoice atas utang Terdakwa sebesar Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah);
– Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum bahwa siapa yang mendalilkan mempunyai/memiliki suatu hak maka wajib membuktikannya;
– Berbagai dalih yang dikemukakan Terdakwa untuk menghindari pembayaran utang misalnya meminta audit lebih dahulu sangat tidak beralasan sebab jual beli dan utang piutang Terdakwa dengan PT SMM perhitungannya masih dalam kualifikasi sederhana sehingga tidak perlu audit;
– Bahwa tidak terdapat alasan yang dapat membenarkan Terdakwa untuk tidak membayar utangnya, ketidakmampuan Terdakwa membayar utangnya bukan merupakan bentuk wanprestasi melainkan modus operandy melakukan tindak pidana penggelapan;
– Judex Facti keliru dalam pertimbangannya bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perbuatan dalam hubungan keperdataan yakni membeli dengan pembayaran di belakang hari setelah barang diterima, Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum eks Pasal 372 KUHPidana;
– Pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perbuatan dalam hubungan keperdataan adalah pertimbangan yang kontradiktif dan bertentangan dengan logika hukum;
– Bahwa bagaimana mungkin suatu perbuatan dinyatakan perbuatan pidana (memenuhi dakwaan) tetapi kemudian dinyatakan bukan merupakan perbuatan pidana melainkan berada dalam hubungan keperdataan;
– Pertimbangan tersebut di atas mengandung arti perbuatan pidana yang terbukti namun dikesampingkan dengan perbuatan perdata. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip hukum pidana bahwa perdata tidak dapat menghapuskan perbuatan pidana;
– Bahwa prinsip Prejudicieel geschil hanya dapat diterapkan dalam perkara pidana yang terkait dengan sengketa hak/kepemilikan misalnya seorang menyerobot orang lain dan mengaku sebagai pemilik, sedangkan yang diserobot juga mengaku sebagai pemilik;
– keduanya sama-sama mempunyai bukti kepemilikan dalam hal yang demikian perkara penyerobotan ditangguhkan/dihentikan perkaranya menunggu putusan perdatanya tentang siapa pemilik yang sebenarnya; apabila perkara pidana dilanjutkan, jangan sampai terjadi orang yang menyerobot dihukum padahal dalam sengketa perdatanya dinyatakan sebagai pemilik areal/lahan;
– Bahwa terhadap tindak pidana pengelepan dan penipuan dengan modus perjanjian yang wanprestasi, tidak dapat diperlakukan prinsip Prejudicieel geschil, kecuali ketidakmampuan/ketidaksanggupan disebabkan karena faktor krisis ekonomi atau bencana alam belaka;
– Fenomena penipuan dan penggelapan semakin hari meningkat pada umumnya dibungkus dalam suatu perjanjian dan wanprestasi sebagai modus operandy tindak pidana, pengadilan seharusnya mempertimbangkan penipuan dan penggelapan dengan modus perjanjian dan wanprestasi;
– Menurut Majelis bahwa dalam perkara a quo dengan terbuktinya tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum maka menurut ketentuan hukum pidana maka proses pidana tetap berjalan demikian halnya proses perdata mengenai penagihan utang atau pengembalian barang melalui gugatan ganti rugi perdata tetap berjalan;
– Berdasarkan alasan pertimbangan tersebut, Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHPidana dan pencucian uang;
– Bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan Terdakwa, bahwa dalam kasus a quo terdapat perselisihan kepemilikan terhadap sebidang tanah yang terletak di Dusun III, Gang Murni, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang (obyek sengketa), di mana satu pihak yaitu yang bernama M. Mahmud Matondang merasa memiliki tanah obyek sengketa dengan bukti Persil No. 4772, tanggal 10 September 1965, sedangkan Terdakwa juga merasa memiliki obyek tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli No. 26, tanggal 12 Oktober 2004 yang di buat di hadapan Notaris Irmansyah Batubara, S.H., Sp.N.;
– Bahwa dari fakta-fakta tersebut terbukti telah ada pertentangan kepemilikan, sehingga untuk kasus tersebut yang terbukti adalah mengenai kasus dalam hubungan hukum keperdataan, sehingga terlebih dahulu harus ada putusan pengadilan perdata untuk menentukan secara pasti tentang siapa pemilik yang sebenarnya atas tanah obyek sengketa (prejudicieel geschil);
– Bahwa dengan demikian perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa telah terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga Terdakwa oleh karena itu haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechts vervolging);
