Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi, pertimbangan hokum putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang menguatkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) dengan mengabulkan gugatan Penggugat tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Lanjutkan membaca “Mengenai Prejudicieel Geschil”