Mengenai Pasal 51 KUHP

Putusan Nomor 611 K/Pid.Sus/2008

Alasan-alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Factie (Pengadilan Tinggi) tidak salah dalam menerapkan hukum, lagi pula pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar, dimana Terdakwa telah melaksanakan perintah jabatan yang sah yang diberikan oleh Ir. H. Suwandi sebagai Direktur PTPN II untuk membuat konsep serta memaraf surat-surat yang berhubungan dengan pelepasan asset PTPN II atas tanah ex HGU No : 01 Desa Dagang Kerawan;

Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung pada tanggal 7 Pebruari 2009, terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari Ketua Majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini, yaitu H. Mansur Kartayasa, SH.MH berpendapat bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut di atas dapat dibenarkan, karena judex factie telah salah menerapkan hukum karena pertimbangannya keliru, tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, dengan alasan sebagai berikut:

1. Judex Factie / Pengadilan Tinggi Medan mempertimbangkan bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dalam rangka melaksanakan perintah jabatan yang sah karena telah sesuai dengan persetujuan Menteri BUMN tgl. 30 Juni 2004 Nomor : 351/MBU/2004 dan Dewan Komisaris PTPN II tanggal 17 Mei 2004 No. DK PTPN II/IV/2004, sehingga perbuatan Terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 51 KUHP.

2. Pertimbangan Judex Factie / Pengadilan Tinggi Medan tersebut sangat keliru tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang diperoleh dalam perkara ini, oleh karena itu judex factie juga telah salah menerapkan hokum karena ketentuan Pasal 51 ayat (1) KUHP aquo harus dibaca dalam konteksnya dengan Pasal 51 ayat (2) KUHP yang menyebutkan bahwa perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana. Perintah jabatan yang diterima Terdakwa yang berasal dari Dirut PTPN yang bersumber dari persetujuan Meneg BUMN tentang Pelepasan/Persetujuan Pelepasan Aset PTPN II tidak berdasarkan wewenang yang sah karena PTPN II sendiri sudah tidak berhak untuk melepaskan atau menjual asset aquo karena asset aquo sudah bukan lagi menjadi milik PTPN II karena sejak berakhirnya HGU No.1 pada tanggal 9 Juni 2000, tanah tersebut sudah menjadi tanah yang dikuasai Negara sesuai dengan Pasal 17 ayat (e)  PP No.40 Tahun 1996. Dengan demikian penjualan dan penyerahan hak atas tanah yang dilakukan di hadapan Notaris Ernawati Lubus dan Akte No.13 tanggal16 Nopember 2005 antara Ir. H. SUWANDI selaku Dirut PTPN II kepada DR. RM. Suprianto, Pengurus Yayasan Amal Nurul Amaliyah adalah batal demi hukum karena PTPN tidak berwenang dan dengan demikian merupakan perbuatan melawan hukum (keterangan Ahli Prof.DR.Syafrudin Kalo, SH.MHum, putusan judex factie / Pengadilan Negeri halaman 35);

3. Bahwa perbuatan Terdakwa yang membuat dan memaraf surat tentang pelepasan asset a quo bukan didasarkan atas perintah jabatan yang sah karena tanpa didasari kewenangan berdasar peraturan Undang-Undang apalagi Terdakwa ketika itu adalah sebagai Kepala Biro Pengkajian, Perencanaan dan Pengembangan PTPN semestinya mengetahui secara jelas tentang hak-hak PTPN atas aset-aset yang dimilikinya sehingga perbuatan Terdakwa dapat dikualifisir sebagai Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi;

Putusan Nomor 2052 K/Pid.Sus/2012

Terhadap alasan pemohon kasasi I/ Jaksa Penuntut Umum

Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) telah salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan:

Bahwa JUdex Facti salah dalam membuktikan dakwaan Subsidairitas dibaca Alternatif, karena hakim tidak berwenang merubah status dakwaan sehingga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;

Bahwa Terdakwa sebagai ketua panitia pengadaan berperan penting dalam pembuatan dokumen-dokumen tender fiktif seperti berita Acara Aanwijzing, berita acara hasil pelelangan dan berita acara penunjukan peserta lelang sehingga Pasal 51 KUHP tidak dapat dijadikan alasan pembenar;

Bahwa Terdakwa juga sebagai terpidana dalam perkara Korupsi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung No.1589 K/Pid.Sus/2010, tanggal 11 April 2011;

Bahwa alasan selebihnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981);

Menimbang bahwa berdasar alasan tersebut cukup beralasan permohonan kasasi I/ Jaksa Penuntut Umum Untuk dikabulkan;

Terhadap Alasan Pemohon kasasi II/Terdakwa

Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981);

Putusan Nomor 1880 K/Pid.Sus/2013

Bahwa alasan-alasan Kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, antara lain tentang penolakannya mengenai paraf, HPS, penunjukan langsung dan tidak menyetujui tentang pencairan dana. Alasan–alasan tersebut tidak dapat dibenarkan melihat tugastugas Terdakwa selaku Ketua Panitia Pengadaan Pekerjaan Unit berupa pakaian dinas Pemda Kabupaten Seluma;

Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 42/Pid.B/Tipikor/2012/ PN.Bkl. tanggal 23 April 2013 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu No. 11/PID.Tipikor/2013/PT.BKL tanggal 26 Juli 2013 tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah benar dalam cara mengadili sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak melampaui batas kewenangannya. Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan dengan seksama dan tepat perkara a quo dan telah mempertimbangkan mengenai hal-hal memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;

Bahwa Judex Facti telah menyimpulkan berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan, bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan yang diuraikan dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP;

Bahwa Terdakwa selaku Ketua Panitia Pengadaan Pekerjaan Unit (P3U) bersama-sama dengan Sekda, Kabag Umum Sekda, dan Pelaksana Operasional Koperasi Primer Departemen Dalam Negeri, melakukan kegiatan pengadaan pakaian dinas harian dengan dana APBN sebesar Rp2.425.000.000,00 melakukan penunjukan langsung calon rekanan untuk 5000 unit yang bertentangan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 Bab I Sub A butir C. Disamping itu, Terdakwa telah menetapkan Harga Perkiraan Sendiri tidak lebih dahulu melihat harga pasar/survey/data, tidak melakukan tahapan penunjukan langsung tentang evaluasi, verifikasi, dan negosiasi teknis, dimana karyawan Pemda hanya 3.702 orang;

Bahwa atas kesalahan Terdakwa tersebut, Pemda dirugikan sesuai perhitungan BPK yaitu sebesar Rp702.236.364,00 (tujuh ratus dua juta dua ratus tiga pulah enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah);

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, Putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka Permohonan Kasasi dari Terdakwa tersebut harus ditolak;

Menimbang bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Prof. Dr. Abdul Latief, S.H., M.Hum selaku Hakim Anggota dengan pendapat sebagai berikut:

Bahwa terlepas dari alasan-alasan Kasasi Pemohon/Terdakwa, Judex Facti telah salah menerapkan hukum atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya karena melepaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair dengan menyatakan unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” tidak terpenuhi tidak dapat dibenarkan dengan alasan dan pertimbangan:

Bahwa sesuai fakta persidangan Terdakwa bersama-sama Pengguna Anggaran Drs. Mulkan Tajuddin, MM (dalam berkas terpisah) telah menandatangani dan menyetujui pencairan dana pengadaan pakaian dinas tersebut 100% yang dilakukan satu kali pencairan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) No. 950/148/LS/ B.12/2007 tanggal 15 November 2007 sebesar Rp2.380.000,00 dikurangi PPN senilai Rp216.363.636,00 dan PPH senilai Rp32.454.545,00 sehingga total dana yang diterima oleh H.M. Hadi Wasis selaku rekanan penyedia barang Koperasi Primer Mukti I Depdagri dalam perkara a quo Rp2.131.181.819,00;

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Drs. Mulkan Tajuddin, mempunyai hubungan causal secara juridis menyebabkan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu bertambahnya kekayaan Saudara H.M. Hadi Wasis sebesar Rp716.136.364,00 sebagai rekanan penyedia barang Koperasi Primer Mukti I Depdagri;

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama Drs. Mulkan Tajuddin tersebut telah menyebabkan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp716.136.634,00 berdasarkan LHPN Audit BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor: SR-6521/PW06/5/2012 tanggal 20 November 2012;

Bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur Dakwaan Primair Pasal 2 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UndangUndang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi;

Putusan Nomor 1660 K/Pid.Sus/2011

– Bahwa dapat dibenarkan judex facti salah menerapkan hukum, Pemohon Kasasi dapat membuktikan bahwa putusan judex facti merupakan putusan bebas tidak murni;

– Bahwa Terdakwa selaku Camat Pekalongan Selatan yang telah melakukan pungutan biaya sebesar Rp.100.000,- di luar biaya Rp.350.000,- dari setiap Pemohon Sertifikat Swadaya Masal bukan sebagai hadiah, melainkan penerimaan yang sah untuk mengcover biaya pemrosesan Sertifikat Swadaya Massal tersebut ;

– Bahwa Terdakwa juga telah melaporkan kegiatan tersebut kepada Walikota berikut petunjuk penggunaannya, namun belum ada petunjuk lebih lanjut dari Walikota ;

– Bahwa pungutan uang tersebut memang ada dan telah digunakan untuk kepetingan umum (pembuatan Sertifikat Massal Swadaya (SMS) bukan untuk kepentingan pribadi sehingga bukan merupakan tindak pidana ;

Putusan Nomor 653 K/Pid.Sus/2010

Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, judex facti salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis, yakni penebangan dilakukan terhadap kayu-kayu yang ada di 3 (tiga) Desa dan termasuk 4 orang pemilik kayu tidak dilengkapi dengan ijin tebang. Walaupun ada 6 (enam) orang (Pelipus Rua Tiala dan kawan-kawan) memiliki hak / ijin untuk melakukan penebangan, tetapi ijin itu dipergunakan secara menyimpang di mana pohon yang ditebang jumlahnya jauh lebih banyak dari jumlah pohon yang diijinkan untuk ditebang berdasarkan Surat Ijin Tebang tersebut ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hokum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak ;

Menimbang, bahwa namun demikian salah seorang Hakim Anggota Majelis, yaitu Dr. Salman Luthan, SH.,MH. menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion), maka sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa “Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda tersebut wajib dimuat dalam putusan” ;

Menimbang, bahwa Hakim Anggota, Dr. Salman Luthan, SH.,MH., berpendapat bahwa permohonan kasasi Jaksa / Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum karena sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukum dan putusannya, dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, Terdakwa melakukan penebangan kayu adalah karena melaksanakan perintah majikannya yang membeli kayu tersebut dari beberapa orang. Tidak ada fakta persidangan yang mengungkapkan bahwa Terdakwa berkomplot dengan majikannya untuk menebang kayu jati yang tidak ada ijin tebangnya sehingga Terdakwa mendapat keuntungan dari pekerjaan tersersebut. Terdakwa hanya mendapat upah untuk menebang kayu ;

2. Bahwa kayu jati yang ditebang oleh Terdakwa tidak jelas keberadaannya, apakah berada di dalam kawasan hutan atau tidak atau apakah kayu tersebut berasal dari kebun warga masyarakat ;

3. Bahwa sebagian kayu yang ditebang tersebut sudah ada ijin tebangnya walaupun jumlah yang ditebang melebihi jumlah yang tersebut di dalam Surat Ijin Tebang ;

Putusan Nomor 2069 K/Pid.Sus/2011

Bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum dapat dibenarkan, Judex Facti salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa dengan sengaja mengisi blanko-blanko berupa surat pernyataan penggarap, surat keterangan status tanah, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan surat keterangan tanah atas nama 33 (tiga puluh tiga) orang yang diajukan sebagai penggarap, padahal diketahuinya bukan penggarap yang sebenarnya ;

Bahwa Terdakwa menerima Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk pengisian blangko dan surat-surat lainnya atas nama Muadi yang karena telah meninggal diubah atas nama Terdakwa sendiri ;

Bahwa perbuatan Terdakwa tidak termasuk ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2) KUHP karena Terdakwa sesungguhnya mengetahui bahwa pengisian blanko-blanko tersebut adalah perbuatan yang salah ;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari salah satu Anggota Majelis Hakim, yaitu Prof. DR. Mohammad Askin, SH., dengan pertimbangan :

Bahwa pertimbangan dan putusan Judex Facti sudah tepat atas dasar pertimbangan, bahwa Terdakwa bersama Perangkat Desa lainnya dalam melaksanakan tugas pengisian blanko dan surat pernyataan penggarap tanah (bonorowo) Desa Jabung yang telah dipersiapkan oleh BPN Kabupaten Lamongan sebagai syarat pemberkasan penerima santunan tanah negara, dilakukan bersama di rumah Kepada Desa, yang pengisiannya dibimbing oleh Satgas Yuridis. Pengisian blanko in casu adalah berdasarkan perintah Kepala Desa Jabung (Achmad Rozi). Terdakwa adalah tenaga honorer dan pekerjaannya di kantor Desa tidak tetap, tergantung suruhan Kepala Desa. Terdakwa tidak memiliki motif tertentu untuk melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair Jaksa/Penuntut Umum ;

Selanjutnya Terdakwa membantu mengambil dana santunan milik Alm. Muadi tanpa surat kuasa dari ahli waris Bank Daerah Lamongan sebesar Rp.154.755.000,- (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan Terdakwa menerima imbalan dari ahli waris Alm. Muadi sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tidaklah dapat dipersalahkan, oleh karena tujuan Terdakwa adalah sekedar membantu yang bersangkutan untuk mendapatkan uang santunannya dan Terdakwa juga tidak memahami apakah dana santunan itu tidak benar menurut hukum ;

Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, kedua ayat ini semuanya dapat diterapkan sebagai alasan pengecualian untuk dijatuhkan hukum terhadap Terdakwa (strafuitsluitingsgronden) yang terdiri atas alas an pemaaf (schulduitsluitingsgrond) ex Pasal 51 ayat (2) maupun alasan pembenar (rechsvaardigingsgrond) ex Pasal 51 ayat (1) ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor : 357/ Pid.B/2010/PN.LMG., tanggal 23 Maret 2011 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut seperti tertera di bawah ini :

Putusan Nomor 798 K/PID/2015

Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah dalam mengadili perkara a quo. Telah dipertimbangkan secara tepat dan benar bahwa perkara a quo adalah ranah perdata karena berkaitan dengan masalah perjanjian korntrak pekerjaan jasa konstruksi antara PT. Putra Negara dengan PT. Bayu Buana Gemilang, dan Terdakwa hanya sekedar pelaksana sehingga sudah barang tentu tanggung jawab ada pada pemberi pekerjaan;

Bahwa perkara pidana ini berhubungan dengan perkara pidana nomor 784 K/PID/2015, atas nama Terdakwa ACHMAD MUCHLIS UDIN yang perkaranya displitsing / diajukan masing-masing / tersendiri sehubungan dengan kasus pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi pipa gas yang akibat hukumnya harus dibebankan kepada PT. Putra Negara, sehingga dalam diri Terdakwa terdapat problem ketidaktahuan / kesesatan atas fakta (feitelijke dwaling) adanya PT. Bayu Buana Gemilang (PT. BBG) yang telah menjalin kerja sama dengan PT. Putra Negara tersebut yang memperlihatkan tidak adanya niat jahat (dolus malus) pelaku, sehingga berlakulah asas hukum “Geen straf zonder schuld = tiada pidana tanpa kesalahan” (vide, pertimbangan Judex Facti / Pengadilan Negeri Pasuruan tersebut pada putusannya halaman 49 – 50);

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan / atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak ;

Putusan Nomor 1893 K /Pid.Sus/ 2012

mengenai alasan-alasan Jaksa/Penuntut Umum :

• Bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dan telah tepat dalam putusannya:

• Bahwa alasan permohonan kasasi Pemohon/Jaksa Penuntut Umum pada intinya merupakan pembahasan kembali fakta-fakta hukum yang dalam hal tersebut semua telah dipertimbangkan secara cermat oleh Judex Facti. Putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri sudah benar dan tepat bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ;

• Bahwa pemidanaan terhadap Para Terdakwa, oleh Judex Facti telah dipertimbangkan bahwa perbuatan Para Terdakwa tidak sepenuhnya merupakan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan perbankan, tetapi dipengaruhi oleh adanya perintah-perintah dari pemegang saham mayoritas kepada Para Terdakwa yang patut untuk tidak dilaksanakan ;

mengenai alasan-alasan Terdakwa I dan Terdakwa II :

Bahwa alasan-alasan kasasi Para Terdakwa tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum :

• Bahwa adalah benar bahwa para Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, semuanya adalah atas perintah pemilik saham mayoritas Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim, dan para Terdakwa mengetahui secara nyata bahwa prosedur penyaluran kredit tersebut yang jumlahnya ratusan milyar rupiah tersebut, semuanya dilakukan tanpa melalui prosedur yang seharusnya dilakukan bahkan tanpa mengenal sama sekali pemohon kredit adalah perbuatan melawan hukum ;

• Bahwa para Terdakwa tidak dapat berlindung dalam payung “atas perintah” seoarang penguasa, sehingga para Terdakwa harus melakukan perbuatan in casu, karena para Terdakwa mengetahui bahwa ujung dari perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum yaitu tidak melakukan ketaatan dan kehati-hatian sebagaimana peraturan perbankan ;

• Bahwa para Terdakwa mengetahui bahwa tanpa melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan perbankan terhadap ketentuanketentuan lain yang berlaku dalam perbankan, perbuatan Para Terdakwa adalah perbuatan melawan hukum ;

• Bahwa para Terdakwa harus memahami, bahwa perbuatan Para Terdakwa akan merugikan pihak tertentu, dan para Terdakwa masih mempunyai pilihan lain untuk tidak melaksanakan sebagaimana perintah pemilik saham, untuk menghindari dari perbuatan melawan hukum, karenanya permohonan kasasi para Terdakwa harus dinyatakan tidak berdasar melawan hukum ;

Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) yang diajukan oleh Hakim Agung Dr. Salman Luthan, S.H., M.H., sebagai berikut :

1 Bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan meskipun Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa ;

Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa I dan Terdakwa II dapat dibenarkan karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa. Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak melaksanakan langkahlangkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank yang dilakukan secara bersama-sama dan karena itu dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang salah. Pertimbangan yang dibuat oleh Judex Facti, bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa yang dinyatakan terbukti dapat dipertanggungjawabkan kepada Para Terdakwa merupakan pertimbangan hukum yang salah berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :

1 Terdakwa I dan Terdakwa II mengabulkan permohonan kredit : PT Accent Invesment sebesar Rp 60.000.000.000,00 PT Signature Capital sebesar Rp 97.000.000.000,00 PT Wibowo Wadah Rezeki sebesar Rp 121.000.000.000,00 PT Chanting Mas Persada sebesar Rp 82.000.000.000,00 Adalah atas perintah Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut :

= Keterangan saksi Hamdi, S.E (Direktur Operasional) Bank Century yang menerangkan bahwa saksi mengetahui adanya instruksi Hermanus Hasan Muslim (Direktur Utama) mengenai perjanjian permohonan kredit oleh PT Accest Invesment, PT Signature Capital, PT Wibowo Wadah Rezeki kepada Bank Century agar FPK/ Persetujuan Pemberian Kredit dijalankan lebih dulu, dokumen-dokumen pendukung disusulkan kemudian ;

# Kredit yang dikucurkan secara tidak normal staf/karyawan tidak bias menolak karena diinstruksikan seperti itu ;

# Saksi menandatangani blangko FPK yang baru menggantikan FPK sebelumnya karena diinstruksikan oleh Hermanus Hasan Muslim, dan tidak boleh memberi catatan yang memberatkan ;

# Saksi menerangkan bahwa tanpa ada instruksi Direksi, pemberian fasilitas kredit kepada keempat perusahaan tersebut tidak akan berjalan ;

# Setelah saksi berbicara dengan Hermanus Hasan Muslim, saksi yakin betul bahwa Terdakwa I mendapat perintah dari Direksi/ Hermanus Hasan Muslim ;

= Keterangan saksi-saksi bahwa penyaluran kredit kepada keempat perusahaan tersebut merupakan perintah direksi/Hermanus Hasan Muslim bersesuaian pula dengan keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II;

2 Bahwa tradisi hubungan kerja yang terjalin di Bank Century bersifat memaksa, artinya apabila ada perintah, meskipun perintah tersebut melawan hukum, perintah tersebut tetap harus dilaksanakan karena jika tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi, sesuai dengan keterangan saksi Hamidi, saksi Novi, saksi Sutiati binti Puji Raharjo, saksi Yacobus Trijono yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II. Ada karyawan yang dipecat, Budi, karena tidak melaksanakan perintah ;

3 Bahwa keterangan saksi Hizbullah, pengawas Bank Century, menerangkan bahwa bukti foto kopi tulisan tangan Robert Tantular memperlihatkan adanya skenario bahwa surat-surat berharga milik Bank Century akan dijadikan jaminan fasilitas kredit untuk PT Wibowo Wadah Rejeki dan PT Chanting Mas Persada dengan menciptakan rekayasa transaksi repo ;

4 Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mendapat keuntungan apapun dari penyaluran kredit kepada keempat perusahaan tersebut ;

5 Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II sudah mengingatkan Hermanus Hasan Muslim sebagai atasannya tentang penyimpangan terhadap pemberian kredit kepada empat perusahaan tersebut, namun tidak ditanggapi, dan akan bertangungjawab ;

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II menyetujui pemberian kredit kepada PT Accent Invesment, PT Signature Capital, PT Wibowo Wadah Rezeki, dan PT Chanting Mas Persada, terbukti sebagai perbuatan dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank yang dilakukan secara bersama-sama, namun perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II karena adanya perintah dari Hermanus Hasan Muslim kepada Terdakwa I dan Terdakwa II yang sesuai dengan tradisi hubungan kerja di Bank Century harus dilaksanakan kalau tidak dilaksanakan akan diberi sanksi, termasuk pemecatan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana ;

Menimbang, bahwa oleh karena terdapat perbedaan pendapat dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetap tidak tercapai mufakat, maka sesuai Pasal 182 Ayat (6) Huruf a KUHAP Majelis mengambil putusan dengan suara terbanyak yaitu menolak permohonan kasasi Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas ;

Putusan Nomor 957 K/Pid/2005

mengenai alasan-alasan tersebut di atas :

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti (Pengadilan Negeri Praya) telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Praya telah membebaskan Terdakwa Masujiadi, SH., Alias Adi dari segala tuntutan hukum, karena menjalankan perintah jabatan ;

Menimbang, bahwa dengan memperhatikan latar belakang terjadinya tindak pidana dan prosedur terbitnya SK No. 48 Tahun 2003, bukanlah serta merta keinginan Bupati Lombok Tengah yang memerintahkan Kepala Dinas Kehutanan Lombok Tengah beserta jajarannya untuk melaksanakan tugas sebagaimana tertuang dalam SK No. 48 Tahun 2003 dan Surat Perintah Tugas No : 090/112/EKO tetapi berdasarkan fakta-fakta, keterangan saksi-saksi bahwa terbitnya SK No. 48 Tahun 2003 tersebut adalah atas inisiatif dari Dinas Kehutanan Kabupaten Lombok Tengah dan Terdakwa dalam kedudukannya sebagai staf KCD Hutan Batukliang ada di dalamnya telah memanfaatkan dan mengolah hasil hutan secara illegal, dengan memanfaatkan SK No. 48 Tahun 2003 tersebut ;

Menimbang, bahwa Terdakwa sangat mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dengan memanfaatkan dan mengolah hasil hutan secara illegal dapat merusak lingkungan dan mengancam ekosistem yang ada di sekitar hutan lindung sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam SK Menteri Pertanian No. 756/KPTS/UU/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 jo SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 418/KPTS II/1999 tanggal 18 Juni 1999 ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka tindakan Terdakwa tidak dapat berlindung sebagai perintah jabatan, karena Terdakwa sebagai staf KCD Hutan Batukliang, mengetahui bahwa tindakan-tindakan tersebut di samping merusak lingkungan dan ekosistem juga mengakibatkan kerugian bagi Negara ;

Putusan Nomor 1023 K /Pid.Sus/2010

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, karena putusan Judex Facti yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kediri dan menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan Jaksa / Penuntut Umum dan karena itu membebaskan Terdakwa dari dari dakwaan Jaksa / Penuntut Umum tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang salah, yaitu :

1. Bahwa, Judex Facti mempertimbangkan oleh karena penyelidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dimulai tanggal 17 Desember 2008 sedangkan pada waktu tersebut kerugian Negara sudah dikembalikan, yaitu pada tanggal 30 Juni 2008, maka menurut Judex Facti tidak ada tindak pidana korupsi. Pertimbangan Judex Facti tersebut tidak dapat dibenarkan, karena ada atau tidak ada tindak pidana korupsi tidak tergantung pada kapan dimulainya penyelidikan / penyidikan tapi tergantung pada ada atau tidak adanya motif dari diri Terdakwa dalam menggunakan anggaran tersebut :

2. Bahwa, ternyata Terdakwa sebagai penyedia kelengkapan telah mempersiapkan dokumen pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang di antaranya adalah draft surat pernyataan untuk ditandatangani Pengguna Anggaran terkait penggunaan uang tersebut dengan jalan menggelembungkan kebutuhan BBM yang dibelanjakan / digunakan oleh operator yang oleh Terdakwa diganti oleh Terdakwa dengan kuitansi kosong. Kerugian Negara / Daerah akibat perbuatan Terdakwa telah memperkaya orang lain sebesar Rp 369.578.600,00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus rupiah) yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan lain di luar kegiatan operasional dan pembelian sarana dan prasarana dan kerugian akibat Negara / Daerah sebesar Rp 129.127.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) yang tidak dapat dijelaskan / dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Terdakwa ;

3. Bahwa, Terdakwa telah memark up penggunaan anggaran BBM Kota Kediri yang sebenarnya hanya Rp 1.077.787.100,- (satu milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu seratus rupiah) tetapi pengeluaran yang dilaporkan Terdakwa adalah sebesar Rp 1.578.526.200,-.(satu milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu dua ratus rupiah) ;

4. Bahwa, dakwaan Jaksa / Penuntut Umum telah disusun dalam dakwaan yang berbentuk alternatif subsidaritas di mana dakwaan Kesatu telah disusun dengan bentuk dakwaan primair subsidair, maka harus terlebih dahulu diperiksa dakwaan Kesatu Primair dan bila dakwaan Kesatu Primair tidak terbukti, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan memeriksa dakwaan Kesatu Subsidair setelah terlebih dahulu membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut. Bahwa berdasarkan analisis fakta-fakta hukum tersebut di atas, ternyata seluruh unsur dari dakwaan Kesatu Primair telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa sehingga dengan demikian dakwaan Jaksa / Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu Primair tersebut harus dinyatakan terbukti dan Terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair tersebut ;

5. Bahwa, apa yang dilakukan oleh Terdakwa telah menyimpang dari tujuan tugas dan wewenangnya sebagai Bendahara dan walaupun Terdakwa telah mengembalikan kerugian Negara namun pengembalian kerugian Negara tersebut tidak menghapus kesalahan Terdakwa karena telah melakukan tindak pidana korupsi (tidak uitskuntage grandeg terhadap kesalahan Terdakwa) ;

Putusan Nomor 277 K/Pid.Sus-LH/2016

Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum ;

Bahwa benar Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi Mansyur untuk mencarikan orang untuk menebas lahan milik Terdakwa, dan untuk itu Mansyur mengajak iparnya Mulyadi untuk menebas lahan Terdakwa seluas + 3 (tiga) hektar dan setelah selesai ditebas Mulyadi mengajak Suradi untuk membakar lahan milik Terdakwa tersebut ;

Bahwa akibat pembakaran lahan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan lahan oleh Ardhi Yusuf, S.Hut., M.Agr berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan di areal lahan Masyarakat Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Pembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 13 Oktober 2014, tepatnya di Areal lahan terbakar seluas + 3 ha milik Terdakwa ;

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur delik dalam Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ;

Bahwa namun demikian terlepas dari alasan kasasi Terdakwa tersebut Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa terhadap putusan Judex Facti perlu diperbaiki khususnya terhadap “kualifikasi pidana” dan “subsidiaritas denda” dengan pertimbangan bahwa penyebutan kualifikasi pidana “menyuruh melakukan pembakaran lahan’ sebagaimana dalam amar putusan Judex Facti dinilai kurang tepat, karena ternyata orang yang disuruh oleh Terdakwa dalam perkara aquo adalah orang sebagai subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, 48 dan Pasal 51 KUHP ;

Bahwa dengan demikian kualifikasi pidana dalam putusan Judex Facti perlu diperbaiki menajadi (cf. Judex Facti Pengadilan Negeri), demikian jugaputusan Judex Facti yang tidak mencantumkan subsidiaritas atau penggantidenda perlu diperbaiki dengan tambahan pidana pengganti berupa kurungansebagaimana amar putusan dibawah ini ;

Putusan Nomor 1057 K/Pid.Sus/2010

Dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum bersifat subsidairitas yang mana Primair harus lebih dahulu dibuktikan kecuali ada unsur atau factor primair tersebut tidak terbukti kalau dakwaan Primair tidak terbukti baru beralih ke dakwaan subsidair ternyata dari kasus analisis di atas unsur-unsur dakwaan primair tidak ada yang lepas dari perbuatan Terdakwa karena itu dakwaan primair tersebut seluruh unsurnya terbukti oleh karenanya dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, kerugian daerah yang telah dibayar oleh Terdakwa dengan pengeluaran Nomor 00022948 dapat dikategorikan sebagai hal yang meringankan, sehingga judex facti salah menerapkan hukum karena putusan judex facti yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kediri yang menghukum Terdakwa 1 tahun penjara dan denda Rp50.000.000,-/subsidair 3 bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang salah, yaitu :

• Pertimbangan hukum judex facti bahwa Terdakwa melakukan perbuatan yang menyatakan negara dirugikan sebesar Rp369.000.000,- adalah melaksanakan perintah jabatan berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) KUHP tidak dapat dibenarkan karena perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah perbuatan melawan hukum yang berupa tindakan mark up nilai pembelian solar untuk kendaraan pengangkut sampah milik Pemerintah Kota Kediri dan mencairkan anggaran yang tidak ada pos anggarannya dalam pos APBD yang dalam administrasi keuangan dikualifikasi sebagai penyimpangan anggaran. Perintah jabatan yang wajib dilaksanakan oleh seorang bawahan, khususnya dalam lingkup jabatan/pekerjaan sipil, adalah perintah jabatan yang benar secara hukum dan baik secara etis.

• Pertimbangan judex facti bahwa pada waktu penyidik melakukan penyidikan tidak ada tindak pidana yang terjadi karena rekomendasi BPK mengenai adanya kerugian negara sebesar Rp369.000.000,- yang harus disetorkan ke Kas Daerah Kota Kediri oleh Terdakwa telah dilakukan tidak dapat dibenarkan karena ada atau tidaknya tindak pidana tergantung kepada tempus delicti dari perbuatan tersebut. Tindakan Terdakwa memark-up anggaran pembelian solar kendaraan pengangkut sampah Kota Kediri dan pencairan anggaran yang tidak ada pos anggaran nya dalam APBD yang dikualifikasi sebagai penyimpangan anggaran pada tahun 2007 dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

• Pengembalian kerugian negara ke kas negara tidak menyebabkan perbuatan tersebut kehilangan sifat melawan hukumnya.

• Alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum bahwa judex facti tidak menerapkan hukum karena Terdakwa wajib menolak perintah jabatan untuk mencairkan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana dan Terdakwa menggunakan uang di luar peruntukan dapat dibenarkan.

Putusan Nomor 946 K/Pid.Sus/2013

I. Terhadap alasan Kasasi Penuntut Umum :

Bahwa alasan Kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan; Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena telah mempertimbangkan Pasal aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusan serta pertimbangan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;

Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Teller BRI tidak melaksanakan langkahlangkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan Undang-Undang memenuhi unsur-unsur Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;

Bahwa alasan kasasi lainnya tidak dapat dibenarkan, oleh karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981);

II. Terhadap alasan Kasasi Terdakwa :

Bahwa alasan Kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena melakukan proses transaksi RTGS dengan tanpa melaksanakan kewajiban Terdakwa sebagai Teller dengan tidak memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen sumber dan tidak mencocokkan tanda tangan dengan SVS dan KCTT. Sebelum membukukan data ke dalam sistem merupakan tindak pidana dan mengakibatkan BRI Cabang Majalengka mengalami kerugian kurang lebih Rp2.471.075.000,00 (dua milyar empat ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah);

Bahwa alasan kasasi lainnya tidak dapat dibenarkan, oleh karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981);

Menimbang bahwa namun demikian, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang telah melakukan pengurangan pidana, dengan alasan sebagai berikut :

1. Pengurangan hukuman oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi sedangkan Judex Facti Pengadilan Negeri telah menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan menurut rasa keadilan masyarakat sudah sesuai. Disamping hal tersebut Judex Facti Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan hukuman telah memberikan pertimbangan yang cukup beralasan dengan memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;

2. Judex Facti Pengadilan Tinggi dalam hal mengurangi hukuman Terdakwa tidak didasarkan pada alasan pertimbangan yang cukup memadai dan beralasan sehingga putusannya bersifat onvoldoende gemotiveerd. Selain hal tersebut, Judex Facti Pengadilan Tinggi dalam hal mengurangi hukuman Terdakwa tidak memberikan keadaan yang meringankan dan memberatkan sebagai dasar pertimbangan untuk mengurangi hukuman. Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang demikian itu, tidak sesuai dengan syarat yang diwajibkan dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;

3. Alasan pertimbangan mengapa terdakwa harus dijatuhi hukuman seperti dalam amar putusan Judex Facti Pengadilan Negeri didasarkan pada fakta hokum bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugas dan fungsi serta kewenangannya selaku Teller dalam pemindah bukuan antar Bank atau RTGS (Real Time Gross Settlement), tidak menjalankan berdasarkan prinsip kehati-hatian sebagai suatu kaidah hukum normatif dalam pengelolan perbankan. Dalam fakta hokum persidangan ,terdakwa lebih cenderung memilik mengikuti keinginan buruk atau maksud jahat dari Sdr. Maria Dafrosa sekalu Asisten Manager Operasional (AMO), untuk melakukan tindak pidana perbankan. Padahal Terdakwa sesungguhnya mengerti dan mengetahu kalau yang diperintahkan atau yang diingini oleh Sdr. Maria adalah salah dan merupakan pelanggaran hukum, sehingga Terdakwa wajib menolak keinginan atau perintah Sdr. Maria dengan alasan tidak sesuai dengan PROTAB Bank, serta bertentangan dengan prinsip hukum dan ketentuan perbankan yang berlaku. Sebagi contoh misalnya Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa untuk pencairan dana tidak boleh hanya dilakukan 1 (satu) orang saja melainkan harus 2 (dua) orang yang specimen tanda tangannya telah ada disimpan di BRI dan harus menggunakan Bilyet Giro, cek atau dengan kuitansi model 107. Akan tetapi dalam kenyataannya Terdakwa tidak mengindahkan protab dan ketentuan serta prinsip perbankan sehingga kemudian Terdakwa melakukan pemidah bukuan dana dari rekening giro milik RSUD Cideres yang ada di BRI Cabang Majalengka, dengan cara RTGS sebanyak 3 (tiga) kali ke rekening Yulianti Suminar (Bendahara Jenderal Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan) sebanyak 2 (dua) kali ke bank Mandiri Jakarta Kelapa Gading dan 1 (satu) kali ke rekening milik Arief Firmansyah (Bendahara Umum Kementerian Kesehatan) ke Bank Mandiri Cabang Jakarta, dengan total pengiriman yang dilakukan oleh Terdakwa melalui RTGS sebesar Rp2.471.000.000,00 (dua miliar empat ratus tujuh belas juta rupiah);

4. Bahwa penjatuhan hukuman yang ringan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi terhadap perbutan Terdakwa a quo, akan sangat berbahaya dalam rangka pencegahan tindak pidana perbankan, sebab Bank akan dapat menjadi sasaran atau objek tindak pidana yang paling empuk sehingga dapat menjadi factor pemicu atau pendorong para pelaku lainnya untuk mendapatkan keuangan Negara tanpa batas. Sehingga berakibat merugikan keuangan Negara atau masyarakat;

5. Bahwa untuk mencegah agar dunia perbankan tidak menjadi sasaran para pembobol Bank yang bekerjasama dengan pihak atau orang Bank, maka salah satu instrument hukum yang digunakan adalah penjeraan Terdakwa dengan hukuman yang adil dan proporsional serta dapat merampas atau menyita seluruh hartanya yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

Putusan Nomor 130 K/Pid/2011

Bahwa Terdakwa selaku security Perumahan Merlion Square hanya melaksanakan tugas diberikan oleh PT. Sentek selaku Devoloper untuk melakukan pengosongan rumah yang ditempati Ida Haryanti karena saksi tidak memenuhi kewajibannya selaku konsumen tidak melunasi, Terdakwa sudah memberitahu Ida Haryanti dan pengosongan dilakukan bersama Anggota Polisi;

Menimbang, bahwa di samping itu Mahkamah Agung berdasarkan wewenang pengawasannya juga tidak dapat melihat bahwa putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dengan telah melampaui batas wewenangnya, oleh karena itu permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum/ Pemohon Kasasi berdasarkan Pasal 244 Undang-Undang No.8 tahun 1981 (KUHAP) harus dinyatakan tidak dapat diterima ;

Putusan Nomor 2054 K/PID.SUS/2013

Bahwa alasan-alasan dari Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili para Terdakwa. Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Malili yang menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan karena itu melepaskan para Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dibuat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang benar;

Bahwa walaupun para Terdakwa terbukti dengan sengaja mengerjakan, menggunakan atau menduduki kawasan hutan bekas HPH PT. Zedsko sejak 1994 sampai sekarang adalah atas perintah Pembantu Bupati Wilayah II, yaitu saksi Muhtar Wahid, S.H., M.M., yang dibuktikan dengan terbitnya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan SKT (Surat Keterangan Tanah) serta karena ketiadaan batas yang jelas yang dibuat oleh Pejabat Pengelola Kawasan Hutan Cagar Alam Faruhum Penai Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dan adanya kenyataan dahulunya tanah tersebut HPH PT. Zedsko yang sudah terlantar kemudian oleh pemuda setempat melalui team terpadu lahan tersebut dibuat perkebunan kakao oleh kelompok tani termasuk anggotanya Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian Terdakwa II sebagai kolektor pembayaran PBB, karena ada sebagian anggota kelompok tani yang tidak membayar PBB, kemudian sebagian tanah dijual kepada Terdakwa I, maka Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada unsur melawan hukum dalam dirinya, meskipun mereka menggarap tanah dalam kawasan yang secara administratif sebagai Kawasan hutan, secara materi telah dikerjakan rakyat atas program pemuda setempat yang menurut pengetahuan umum masyarakat setempat bukan tanah terlarang;

Putusan Nomor 2508 K/PID.SUS/2009

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, dan Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa putusan Judex Facti bukan merupakan putusan bebas murni dengan pertimbangan sebagai berikut :

– Bahwa penjualan Raskin yang seharusnya untuk warga miskin tetap dijual kepada orang lain dan uangnya untuk bayar hutang tiap Desa yang nunggak bayar Raskin, untuk biaya MTQ, dan Terdakwa tidak memperoleh keuntungan dari penjualan Raskin tersebut ;

– Bahwa Terdakwa sebagai Kasi Kesos Kecamatan menjual Raskin atas persetujuan Camat dan atas suruhan Secam (Sekretaris Kecamatan) ;

Putusan Nomor 2018 K/Pid.Sus/2013

Bahwa alasan-alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa. Dalam putusan Judex Facti telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar dari fakta dan keadaan serta alat-alat pembuktian dari hasil persidangan bahwa Terdakwa-Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, akan tetapi bukan merupakan perbuatan pidana, dengan pertimbangan sebagai berikut;

1. Bahwa lokasi lahan yang diusahakan sebagai lahan pertanian oleh Terdakwa yang berasal dari Terdakwa II termasuk ke dalam hutan Cagar Alam Faruhum Penai hanya dapat diketahui kalau menggunakan alat Global Positioning System (GPS) yang hanya dipunyai dan dapat dioperasikan oleh petugas kehutanan, tidak mungkin dapat diketahui oleh masyarakat termasuk Para Terdakwa. Apalagi lahan tersebut merupakan lahan yang sudah terbuka, yang tidak ada patok batas yang dipasang sebagai batas hutan lindung, hutan produksi atau hutan cagar alam, yang seharusnya ada dipasang patok batas dan diumumkan kepada masyarakat menurut ketentuan Pasal 19 Ayat (1) dan (2) huruf a PP No.44 Tahun 2004;

2. Bahwa di samping itu, lahan tersebut merupakan lahan yang sudah dikelola Pemerintah Daerah dengan program Mandalu dan digunakan menanam kakao dan dibagikan kepada masyarakat dengan membentuk kelompok tani, dan Terdakwa II sebagai ketua kelompok bahkan mendapat penghargaan sebagai kelompok yang berhasil dari Gubernur;

3. Bahwa walaupun Terdakwa-Terdakwa terbukti dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan atau menduduki kawasan hutan, tetapi keberadaan Terdakwa di kawasan hutan tersebut adalah atas perintah dari Pembantu Bupati Wilayah, saksi Muhtar Wahid, S.H,M.M yang dibuktikan dengan terbitnya SKT dan SPPT;

4. Bahwa dengan dikeluarkannya SPPT, maka Terdakwa II sebagai ketua kelompok tani bertanggung jawab untuk pemungutan dan pembayaran pajak, dan ketika pajak tidak dibayar oleh kelompok tani, dilimpahkanlah pembayarannya oleh Terdakwa II kepada Terdakwa I;

Putusan Nomor 952 K/Pid/2010

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex facti tidak salah menerapkan hukum;

Bahwa para Terdakwa menjalankan tugas sebagai Satpol PP dan korban meninggal (PSK) karena ketakutan sendiri masuk ke sungai, Terdakwa memperkirakan setelah dia pergi para PSK akan naik /keluar dari sungai; 

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum tersebut harus ditolak ;

Tinggalkan Komentar