Bahwa setelah meneliti dengan seksama memori kasasi Para Pemohon Kasasi tanggal 12 Maret 2016, kontra memori Para Termohon Kasasi masingmasing tanggal 19 April 2016, 8 April 2016, – April 2016, – April 2016, 11 April 2016 dan dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
– Bahwa terhadap keberatan-keberatan dari Para Pemohon Kasasi, alasan-alasan gugatan yang digugat oleh Para Pemohon Kasasi dapat dibenarkan oleh karena kedudukan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dalam perkara CLS (Citizen Lawsuit) bukan pihak pokok, tetapi pihak yang harus mentaati putusan, sedangkan syarat pokok CLS ditujukan kepada Pemerintah maupun Lembaga Negara. Dalam perkara a quo adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta;
– Bahwa demikian pula terhadap surat kuasa. Para Pemohon Kasasi sudah memenuhi syarat sah surat kuasa dan telah menyebutkan keperluan khusus dari gugatan yakni gugatan Warga Negara akibat perbuatan melawan hukum oleh Penguasa. Terbukti surat kuasa Para Penggugat tanggal 13 September 2011 adalah surat kuasa khusus, yang diberikan oleh Para Pemberi Kuasa untuk mengajukan gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit);
– Bahwa terdapat cukup alasan bahwa ternyata Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum dalam menilai kedudukan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dalam gugatan CLS, serta salah menilai terhadap surat kuasa dari Para Penggugat/Para Pemohon Kasasi, sehingga putusan Judex Facti harus dibatalkan;
– Bahwa dari bukti-bukti dan fakta hukum ternyata Perjanjian Kerja Sama Swastanisasi Air Jakarta telah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 1992 dan pasca adanya perjanjian kerjasama swastanisasi tersebut pelayanan terhadap pengelolaan air bersih dan air minum warga di DKI Jakarta tidak meningkat dari segi kualitas, kuantitas dan kontinuitas;
– Bahwa PAM Jaya kehilangan kewenangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta;
– Bahwa pertimbangan dan putusan dari Judex Facti Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar;
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 10 Maret 2014 dan jawaban memori kasasi tanggal 1 April 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, adalah sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan dalil gugatannya yaitu bahwa Para Tergugat telah melanggar Peraturan Gubernur Propinsi DKI Nomor 75 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Propinsi DKI Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok;
Bahwa Penggugat mendalilkan dalam gugatannya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat mewakili masyarakat yang dilanggar hak-haknya melalui mekanisme citizen law suit, akan tetapi dalam uraian gugatannya ternyata tidak berisi kepentingan masyarakat Kota Jakarta namun kepentingan pribadi Azas Tigor Nainggolan, S.H.,M.Si., dan Ary Subagyo Wibowo, S.H., Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Perkumpulan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA);
Bahwa, setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 30 Juli 2018 dan kontra memori kasasi tanggal 13 September 2018 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rengat pertimbangannya sudah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat tidak melampirkan notifikasi/somasi/bukti resi surat tercatat bahwa 60 (enam puluh) hari sebelum gugatan telah melakukan notifikasi kepada pemerintah, dalam Citizen Lawsuit (CLS) sebagaimana diwajibkan dalam SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 dan juga sewaktu Majelis Hakim meminta untuk mengadakan pemeriksaan setempat Penggugat tidak menyetor biaya pemeriksaan setempat sehingga Majelis tidak bias melihat secara langsung adanya kerusakan sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat;
– Bahwa putusan Judex Facti sudah tepat dan benar (Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum), karena Judex Facti telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini serta putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang;
– Bahwa gugatan Para Penggugat telah mencampuradukkan antara gugatan Citizen Law Suit dengan gugatan dengan alas hukum perbuatan melawan hukum yang didalamnya terdapat tuntutan ganti kerugian. Jika terdapat tuntutan ganti kerugian, maka gugatan kelompok seharusnya diajukan menurut tata cara gugatan Class Action, dimana harus dapat diklasifikasi siapa saja anggota kelompok tersebut yang menjadi Pengugat dan harus bisa dibuktikan pula bahwa perwakilan kelompok yang mengajukan gugatan memiliki kepentingan yang sama dengan para anggota kelompok, sedangkan dalam perkara in casu Para Penggugat tidak mengklasifikasikan siapa saja anggota kelompok yang menjadi Penggugat, melainkan disebut secara umum seperti mekanisme dalam gugatan Citizen Law Suit, oleh karena itu maka gugatan Para Penggugat menjadi kabur dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
– Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan telah salah dalam menerapkan hukum karena tidak cermat dalam menerapkan unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa sesuai dengan fakta persidangan Penggugat tidak dapat membuktikan terpenuhinya salah satu unsur melawan hukum yaitu adanya kerugian yang dialami oleh Penggugat, dan oleh karena itu gugatannya harus ditolak;
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi) sudah tepat dan benar dalam pertimbangannya oleh karena Tergugat/Termohon Kasasi berwenang untuk menata/revitalisasi Lapangan Karebosi.
Alasan-alasan tersebut juga mengenai penilaian hasil pembuktian buktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa karena Pemohon Kasasi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri pada hal seharusnya yang bersangkutan harus lebih dahulu mengajukan upaya hukum banding, sehingga permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Para Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dengan saksama memori kasasi tertanggal 22 Juni 2012 dan kontra memori kasasi tertanggal 16 Agustus 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Facti, dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, dan telah memberikan pertimbangan hukum yang cukup;
Bahwa terbukti Penggugat tidak dapat membuktikan adanya “human error” yang dilakukan Tergugat III atas kebakaran travo pada CIS Cawang Baru (Bukti P-11 dibandingkan dengan Bukti T.III-1 dan T.III-2);
Bahwa Tergugat III telah melakukan pemeliharaan secara rutin sampai dengan bulan Desember 2009 atas Bay IBT 2-500 MVA/150KV GIS Cawang Baru (Bukti T.III-2);
Bahwa Penggugat juga tidak dapat membuktikan bahwa kebakaran tersebut merupakan kesalahan Para Tergugat dalam implementasi seluruh peraturan dan kebijakan yang ada mengenai ketenakerjaan;
Bahwa alasan selainnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
