Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Kupang hanya melihat dari sisi formalitas Akta Jual Beli (AJB) dengan tidak memperhatikan kejadian senyatanya dari perjanjian jual beli tanah a quo yang diperoleh dari alat bukti lainnya, harga tanah senyatanya Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) namun disepakati yang dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Transaksi yang terjadi demikian menjadikan Akta Jual Beli (AJB) dipandang cacat hukum;
Bahwa namun terlepas yang tertuang dalam akta notariil tersebut cacat hukum, tidaklah menghapuskan hutang yang harus ditanggung oleh pihak pembeli dalam hal ini Martinus Tunggal;
Bahwa dari bukti-bukti yang telah dibayar pihak pembeli baru sejumlah Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) maka masih terdapat kekurangan harga pembelian tanah sejumlah Rp665.000.000,00 (enam ratus enam puluh lima juta rupiah). Oleh karena hutang tersebut tidak dibayar pihak pembeli (Martinus Tunggal) maka ia telah melakukan perbuatan wanprestasi;
Bahwa oleh karena Martinus Tunggal telah meninggal dunia, sedangkan Para Tergugat selaku orang tuanya adalah ahli waris dari Almarhum Martinus Tunggal, maka Para Tergugat harus menanggung akibat dari adanya hubungan hukum yang timbul dari perbuatan yang dilakukan dari pihak pewaris (Martinus Tunggal) tersebut;
Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Bandung dengan menolak gugatan Para Penggugat dalam Konvensi dan mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Judex Facti/Pengadilan Tinggi Bandung di samping salah dalam menerapkan hukum pembuktian dan juga tidak cukup mempertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) dalam perkara a quo dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa dalam gugatan konvensi telah terbukti adanya cacat hukum dalam penerbitan dan pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 07 tanggal 15 April 2015 antara orang tua Penggugat (Alm. Djedje Adiwiria) dengan Tergugat I (Arifin Gandawijaya) atas objek sengketa (bukti P3 sama dengan bukti TI-5) dalam perkara a quo, yaitu:
1. Dalam penerbitan akta tersebut terbukti telah terdapat kesalahan dalam memasukkan data objek sengketa pada angka 3 dan 4, yang dalam kedua data tanah tersebut tertulis Persil Nomor 207 S.VI yang seharusnya (tertulis) data kedua tanah tersebut terletak dalam satu Persil yaitu Nomor 200 D.V (bukti P-5), bahwa kesalahan penulisan nomor Persil dalam suatu Akta Notariil yang bersifat otentik terhadap tanah yang belum terdaftar sebagaimana objek sengketa tidak dapat disimpulkan merupakan suatu kesalahan administratif yang dapat diperbaiki oleh pihak-pihak dalam perjanjian tersebut sebagaimana pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara a quo, karena nomor Persil merupakan nomor induk tanah yang tidak dapat dirubah-rubah dan berlaku sebagai bukti dasar tentang letak tanah dalam suatu blok pada catatan buku C desa setempat, dan disamping untuk membedakan antara tanah darat dan tanah sawah, didalamnya juga tercatat secara pasti nama pemilik awal sampai dengan nama pemilik terakhir atas tanah tersebut, sehingga dengan tidak terpenuhinya syarat objektif yaitu syarat hal tertentu yang dimaksud pasal 1320 KUH Perdata, maka terhadap suatu perjanjian yang terbukti tidak dibuat (ditulis) secara terang dan jelas tentang objek perjanjiannya, menjadikan perjanjian tersebut batal demi hukum dan terhadap perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada, lebih lanjut sebagai akibat batalnya perjanjian tersebut mewajibkan kepada Penggugat untuk mengembalikan kepada Tergugat I uang yang sudah diterimanya secara nyata dari Tergugat I;
2. Selanjutnya pelaksanaan pasal 1 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam perkara a quo, terbukti Tergugat I dalam melaksanakan perjanjian tersebut tidak dilandasi dengan iktikad baik (good faith), yaitu disamping mengandung kekhilafan (dwaling), juga paksaan (dwang) serta penipuan (bedrog) sebagaimana maksud Pasal 1321 sampai dengan Pasal 1328 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, di mana berdasarkan jawaban Tergugat II dan dikuatkan dengan surat pernyataan Tergugat II (bukti P7) tertanggal 4 Desember 2017, terhadap pembayaran tahap pertama yaitu dari 3 (tiga) cek yang diterbitkan oleh Tergugat I dengan jumlah nominal Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), terbukti hanya 2 (dua) cek dengan nominal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diberikan langsung oleh Tergugat I kepada orang tua Penggugat (Alm. Djedje Adiwiria), sedangkan satu cek lagi dengan nominal Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) diserahkan oleh Tergugat I kepada orang yang bernama Tomson Panjaitan, S.H., dalam statusnya sebagai kuasa hukum Tergugat I dalam perkara a quo yang tidak ada hubungannya dengan hak dan kepentingan Penggugat dalam perjanjian jual beli tersebut, untuk itu pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam perkara a quo khususnya tentang penerimaan uang dari Tergugat I terbukti secara nyata hanya sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diterima oleh Penggugat, sehingga dengan batalnya demi hokum perjanjian tersebut sebagaimana pertimbangan tersebut diatas, mewajibkan kepada Penggugat untuk mengembalikan uang tersebut kepada Tergugat I;
Bahwa alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan, karena Judex Facti Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa akta notariil yang terbukti berisi hal-hal yang tidak benar dapat dinyatakan batal oleh pengadilan;
Bahwa sesuai fakta persidangan telah terbukti bahwa ketika membeli tanah objek sengketa Tergugat/Termohon Kasasi adalah kuasa Penggugat/ Pemohon Kasasi dan uang yang dibayarkan kepada pemilik tanah oleh Tergugat/Termohon Kasasi adalah uang berasal dari Penggugat/Pemohon Kasasi, oleh karena itu pembeli dalam transaksi a quo adalah Penggugat/ Pemohon Kasasi meski dalam Akta Jual Beli tertulis atas nama Tergugat/Termohon Kasasi;
Bahwa alasan-alasan kasasi Tergugat sesuai Akte Permohonan Kasasi tanggal 17 Maret 2008 dapat dibenarkan, karena ternyata Judex Facti telah keliru dalam menerapkan hukum tersebut ;
Bahwa benar telah dibuatkan akta notaris Perikatan Jual Beli No. 23 dan dibeberapa akte 24, 25 dan diketahui oleh suami Tergugat, akan tetapi telah terjadi keadaan yang bersifat penipuan, dimana disebut oleh beberapa saksi yaitu suami Tergugat saksi Hery Murdianto yang protes pada notaris saksi Nur Murjadi dan Muh. Surono bahwa perbuatan hokum tersebut adalah perbuatan dalam rangka menyelesaikan hutang piutang antara Penggugat dengan Agus Prianto disamping itu pembelian yang disebutkan sebesar Rp 150 juta itu belum pernah diterima oleh Tergugat dan itulah alasan mengapa pihak Tergugat tidak menyerahkan tanah dan bangunan karena jual beli hanya bersifat pura-pura ;
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Mataram yang telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa untuk sahnya suatu peralihan hak atas tanah maka peralihan hak tersebut dapat dilakukan melalui jual beli dibawah tangan atau dihadapan PPAT, hal mana tidak terbukti adanya dalam perkara ini, bahwa Akta Pengikatan Jual Beli tanpa didukung oleh bukti sah lainnya tidak cukup menunjukkan adanya peralihan hak atas tanah; Bahwa dalil gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi yaitu Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah wanprestasi mengenai perjanjian jual beli kapal sesuai dengan Grosse Akta Nomor 1214 tanggal 27 April 2004 tidak dapat dibenarkan oleh karena dalil gugatan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi adalah mengenai jual beli tanah sebagaimana PPJB Nomor 6 tanggal 14 April 2012, sehingga gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi menjadi kabur dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
