Mengenai Asas Pemisahan Horizontal

Putusan Nomor 2486 K/Pdt/2011

Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi Gorontalo tidak salah menerapkan hukum;

Bahwa bukti P.5 hanya membuktikan jual beli pohon sagu di atas tanah sengketa sehingga tidak terkait peralihan hak atas tanahnya. Hukum adat mengenai pemisahan horizontal;

Lanjutkan membaca “Mengenai Asas Pemisahan Horizontal”

Akta Notariil yang Cacat Hukum

Putusan Nomor 1515 K/Pdt/2016

Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Kupang hanya melihat dari sisi formalitas Akta Jual Beli (AJB) dengan tidak memperhatikan kejadian senyatanya dari perjanjian jual beli tanah a quo yang diperoleh dari alat bukti lainnya, harga tanah senyatanya Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) namun disepakati yang dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Transaksi yang terjadi demikian menjadikan Akta Jual Beli (AJB) dipandang cacat hukum;

Lanjutkan membaca “Akta Notariil yang Cacat Hukum”

Masalah Tanah Bekas Transmigrasi

Putusan Nomor 2419 K/Pdt/2017

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusan Judex Facti sudah tepat dan benar serta tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut;

Lanjutkan membaca “Masalah Tanah Bekas Transmigrasi”