Mengenai Asas Pemisahan Horizontal

Putusan Nomor 2486 K/Pdt/2011

Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi Gorontalo tidak salah menerapkan hukum;

Bahwa bukti P.5 hanya membuktikan jual beli pohon sagu di atas tanah sengketa sehingga tidak terkait peralihan hak atas tanahnya. Hukum adat mengenai pemisahan horizontal;

Bahwa dengan bukti T.IA Tahun 1981 berarti Pemohon Kasasi/Penggugat telah tidak lagi secara fisik melakukan pengolahan lahan/tanah sengketa sehingga di atas tanah sengketa terjadi kegiatan pencetakan sawah dan tidak ada keberatan dari Pemohon Kasasi/Penggugat, sedangkan gugatan diajukan tahun 2010;

Bahwa pada tahun 2000 telah diterbitkan sita-sita di atas tanah sengketa, gugatan baru diajukan pada tahun 2010, sudah 10 tahun lewat. Menurut ketentuan PP No. 24 Tahun 1997, Pasal 32 (2), apabila dalam waktu 5 tahun sejak pencabutan sertifikat hak milik, pihak yang merasa berhak tidak mengajukan gugatan ke pengadilan, ia tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan haknya;

Putusan Nomor 912 K/Pdt/2017

– Bahwa tanah dan bangunan a quo telah ada sebelum perkawinan Penggugat dengan Tergugat dengan demikian merupakan harta milik Soeprapto Widjojo, namun bangunan di atas tanah tersebut telah dirobohkan dan didirikan bangunan baru/direnovasi;

– Bahwa oleh karena itu rumah yang didirikan/direnovasi setelah perkawinan antara Penggugat dan Tergugat merupakan harta bersama;

– Bahwa dengan berlakunya asas pemisahan horizontal, maka tanah a quo merupakan milik Tergugat, sedangkan rumah a quo merupakan milik bersama antara Penggugat dan Tergugat;

Putusan Nomor 2510 K/Pdt/2013

Para Pelawan tidak dapat membuktikan sebagai Pelawan yang baik /benar terhadap Sita Eksekusi.

Bahwa Pelawan yang menyatakan bahwa dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan tidak dinyatakan kedua rumah in casu masuk sebagai jaminan hutang, namun demikian merupakan konsekensi dari asas pemisahan horizontal untuk menyatakan benda-benda yang menjadi satu kesatuan dengan tanah harus secara tegas dinyatakan tidak merupakan bagian dari penanggungan . Berdasarkan Akta Perjanjian Hutang Piutang dan Akta Pemberian Hak Tanggungan, begitu pula dengan Sertipikat Hak Milik No. 1099 atas nama Abdullah Mahrus, tidak ada menyebutkan tentang keberadaan benda-benda/rumah milik Pelawan.

Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan No. 11 tanggal 05 Oktober 2006 dan akta-akta otentik lainnya sehubungan dengan hutang piutang ini dicantumkan kata-kata yang menyatakan bahwa yang menjadi jaminan hutang piutang adalah berupa sebidang tanah berikut dengan segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan ditempatkan di atasnya;

Dengan demikian asas pemisahan horizontal yang dimaksud dalam hukum pertanahan Indonesia tidak dapat dijadikan alasan perlawanan dalam perkara a quo;

Tinggalkan Komentar