Putusan Nomor 2411 K/Pid.Sus/2009
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Bahwa selama persidangan tidak ada pernyataan dari Terdakwa untuk mempertanggung jawabkan akan mempertahankan cintanya, dan kejadian ini oleh Terdakwa hanya dianggap perbuatan iseng semata dan untuk memperoleh kepuasan nafsu seks ;
b. Bahwa bukan hanya masa depan korban yang gelap, tapi orang tua korban dan bahkan keluarga besar korban menanggung rasa malu akibat perbuatan korban dan Terdakwa ;
c. Bahwa umur korban relatif anak-anak (16 tahun), sedang Terdakwa relative sudah dewasa (9 Juni 1990) dan dengan mudah Terdakwa dapat menaklukkan korban untuk memuaskan nafsu seksnya ;
Putusan Nomor 1114 K/Pid.Sus/2011
Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa Penuntut Umum dapat dibenarkan, Judex Facti / Pengadilan Tinggi yang mengurangi lamanya pemidanaan dengan pertimbangan bahwa Terdakwa akan mengawini korban tidak relevan sebagai alasan pengurangan pemidanaan bagi Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pada waktu melakukan perbuatan tersebut berumur 41 tahun, terikat perkawinan dan Terdakwa mengetahui korban adalah anak-anak ;
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Negeri) sudah benar dalam penilaian hasil pembuktian dan pertimbangan hukum, sehingga pertimbangan tersebut diambil alih olehJudex Juris menjadi pertiimbangannya ;
Putusan Nomor 2337 K/Pid.Sus/2016
Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Bahwa memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan terlihat Terdakwa telah merencanakan lebih dahulu menyetubuhi korban yang sebelumnya tidak ada kesepakatan untuk bersetubuh dengan korban, karena setelah sampai di Sidenreng Rappang seharusnya Terdakwa mengantar korban ke rumahnya akan tetapi sebaliknya Terdakwa membawa korban ke tempat kost temannya untuk menyetubuhi korban;
2. Bahwa di rumah kost JUNAEDI sepertinya Terdakwa telah memberi kode kepada temannya yang lain untuk keluar dari kamar JUNAEDI, yang kemudian Terdakwa menarik masuk korban, setelah berada dalam kamar Terdakwa langsung mengunci kamar dan mematikan lampu kemudian menyetubuhi korban;
3. Bahwa korban merasa sakit kemaluannya ketika disetubuhi oleh Terdakwa;
4. Bahwa Terdakwa telah merangsang korban lebih dahulu dengan mencium tubuh, memegang buah dada korban dan kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban ;
5. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban mengalami robekan pada selaput dara sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor 435/018/Nene Mallomo tanggal 01 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDDY ARSYAD, Sp.OG, M.Kes, dokter pada Rumah Sakit Nene Mallomo;
Putusan Nomor 812 K/Pid.Sus/2012
Bahwa putusan Judex Facti yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kolaka yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” dan karena itu dijatuhi pidana selama 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar. Terdakwa terbukti melakukan persetubuhan dengan saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali yang didahului dengan bujukan Terdakwa kepada saksi korban dengan kata-kata “Terdakwa akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu dengan saksi korban setelah melakukan persetubuhan”. Terdakwa berbohong kepada saksi korban bahwa statusnya masih bujang pada hal Terdakwa sudah berumah tangga ;
Putusan Nomor 1157 K/Pid.Sus/2017
Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan, tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya;
Bahwa putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang, yaitu ternyata berawal dari Terdakwa yang sering datang ke warung nasi tempat Saksi Korban bekerja, kemudian dalam sebuah kamar dalam warung tersebut Terdakwa menyuruh Saksi Korban yang masih berumur 13 (tiga belas) tahun untuk memijatnya, pada kesempatan itu Terdakwa mulai meraba-raba paha dan membuka pakaian Saksi Korban selanjutnya menyetubuhi Saksi Korban;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan lagi beberapa kali oleh Terdakwa selama lebih dari 3 (tiga) tahun, baik dalam kamar di warung tempat Terdakwa bekerja, di penginapan Bukit Jati Gianyar, penginapan Pondok Indah Klungkung, maupun dalam mobil Avanza. Bahkan sebelum menyetubuhi Saksi Korban Terdakwa terlebih dahulu menonton film porno dan juga memberi Saksi Korban obat pencegah kehamilan;
Putusan Nomor 1030 K/PID.SUS/2017
Bahwa Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, Judex Facti telah mengadili Terdakwa dalam perkara a quo sesuai Hukum Acara Pidanayang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya;Bahwa Judex Facti yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri telahmempertimbangkan dengan cermat, jelas dan lengkap unsur-unsur dakwaanPenuntut Umum yang relevan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Fakta yang berdasarkan alat-alat bukti yang sah yaitu keteranganpara saksi dengan keterangan Terdakwa sendiri dihubungkan dengan barangbarang bukti, sehingga terlihat jelas terbukti Terdakwa telah menyetubuhiKorban sebanyak 8 (delapan) kali sampai mengakibatkan korban hamil,Terdakwa telah berjanji bila Saksi Korban hamil akan bertanggung jawab,ternyata malah menemui korban, Terdakwa meminta agar korbanmenggugurkan kandungannya;
Putusan Nomor 2556/Pid.Sus/2013
Terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Jaksa/Penuntut Umum. Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Jaksa/Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti telah tepat dan benar didalam pertimbangan dan putusannya ;
Bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tersebut tidak jelas apa yang menjadi alasan mengajukan kasasi, sebab putusan Judex Facti sudah sama dengan tuntutan Jaksa/Penuntut Umum sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP ;
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Jaksa/Penuntut Umum tersebut harus ditolak ; Terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa.
• Bahwa alasan kasasi Terdakwa bahwa putusan Judex Facti salah menerapkan hukum, tidak dapat dibenarkan sebab dalam putusan Judex Facti telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar dari fakta dan keadaan serta alat-alat bukti dari hasil persidangan bahwa benar antara Terdakwa dan korban berpacaran dan tidak ada penolakan dari korban pada waktu terjadi persetubuhan, akan tetapi dari rangkaian perbuatan yang dilakukan, kesimpulan Judex Facti bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, sudah tepat dan benar menurut hukum ;
Namun demikian pidana yang dijatuhkan dirasakan terlalu berat, dengan pertimbangan sebagai berikut :
a Alasan kasasi Terdakwa bahwa unsur “membujuk” dalam rumusan tindak pidana Pasal 81 ayat (2), adalah tidak terbukti. Alasan Terdakwa menyatakan tidak terbukti karena Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban sebanyak 4 kali, atas dasar suka sama suka. Menurut Terdakwa kata-kata yang disampaikan kepada saksi korban tidak termasuk dalam pengertian membujuk melainkan sama-sama suka ;
b Alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, keterangan saksi korban bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa berulang tahun, setelah acara selesai, Terdakwa kemudian memegang korban masuk dalam kamar hingga dibawa ke tempat tidur. Terdakwa kemudian menutup pintu dan mematikan lampu kamar. Terdakwa langsung mencium saksi korban, meraba payudara sambil merebahkan badan korban ke tempat tidur. Terdakwa membuka baju, rok dan celana dalam saksi, sedangkan Terdakwa menurunkan celananya setengah. Terdakwa selanjutnya memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin/vagina korban hingga mengeluarkan air mani di dalam kemaluan korban. Terdakwa sebelum memasukkan kelaminnya berkata kepada korban “dek boleh abang masukkan, lalu Terdakwa memasukkan kelaminnya ke dalam kemaluan korban”;
c Fakta hukum tersebut menunjukkan bahwa perbuatan Terdakwa memegang tangan korban masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar dengan maksud dan tujuan jahat yaitu menyetubuhi korban, adalah merupakan perbuatan tipu daya dan akal busuk Terdakwa untuk memuaskan hasrat birahinya. Sebelum Terdakwa membawa saksi korban masuk ke dalam kamar, tidak pernah memberi tahu korban bahwa akan menyetubuhi korban.
Bahwa saksi korban yang tidak menolak ketika Terdakwa hendak memasukkan kelaminnya dengan kata “dek boleh abang masukkan, dan ketika itu pula Terdakwa memasukkan kelaminnya”. Perkataan Terdakwa kepada saksi korban tersebut hanya mengeliminir unsur “kekerasan atau ancaman kekerasan”, menjadi unsur tipu daya. Kalau sekiranya saksi melawan atau memberontak, Terdakwa diterapkan pasal lainnya.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa korban ke kamar, kemudian mengunci pintu dan langsung mencium, meraba payudara dan menyetubuhi korban merupakan perbuatan yang menyesatkan, mengecoh, suatu kelicikan atau mengakali saksi korban agar bisa menyetubuhinya, sedangkan saksi korban tidak pernah menyangka atau mengetahui sebelumnya bahwa Terdakwa akan menyetubuhi dirinya. Bahwa tindakan Terdakwa tersebut masuk dalam pengertian tipu daya atau tipu muslihat ;
d Oleh karena itu, apabila mengacu pada fakta hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa menyetubuhi korban tidak dapat dikatakan dilakukan atas dasar suka sama suka ;
e Perbuatan Terdakwa secara hukum tercela dan melawan hukum, demikian pula dari segi Agama Islam merupakan perbuatan dosa, akan tetapi ada hal yang dapat meringankan Terdakwa yaitu saksi dan keluarga korban sudah memaafkan dan berdamai dengan Terdakwa dan keluarganya dan meminta agar Terdakwa tidak lagi diproses secara hukum. Selain itu, sudah ada anak yang lahir, dan Terdakwa juga mau bertanggungjawab menikahi korban dan melanjutkan untuk hidup bersama;
f Pemidanaan yang berat bagi Terdakwa tidak hanya menyengsarakan dan menyusahkan Terdakwa, terlebih lagi tentu akan memperburuk keadaan saksi korban dan anaknya.
Bahwa penyelesaian yang dilakukan Terdakwa dengan korban dan keluarganya merupakan bentuk pendekatan Restorative Justice melalui proses peradilan yang tetap menjunjung tinggi hukum dengan mengedepankan aspek keadilan dan kemanfaatan hukum ;
Putusan Nomor 155 PK/Pid.Sus/2011
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat: bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena:
1. Bahwa tidak ternyata Novum yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan kembali merupakan bukti surat yang bersifat menentukan seperti dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, karena menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
2. Bahwa tidak ternyata ada kekhilafan Hakim dalam perkara a quo, karena halhal yang relevan secara yuridis telah dipertimbangkan dengan benar, yaitu persetubuhan yang dilakukan Terdakwa telah mengakibatkan penderitaan bagi saksi korban;
3. Bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi syarat-syarat seperti yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a dan c KUHAP;
